POJOKSATU.ID - BPK mencatat statistik yang cukup signifikan dengan adanya indikasi pelanggaran aturan yang melibatkan 1747 pendamping PKH di seluruh penjuru Indonesia.

Dari total temuan tersebut, dinamika data menunjukkan bahwa pelanggaran ini tersebar secara nyata di 38 provinsi dengan konsentrasi wilayah yang berbeda-beda.

Provinsi Jawa Timur menempati urutan pertama dalam statistik pelanggaran dengan jumlah mencapai 249 orang yang terindikasi melanggar aturan.

Menyusul di posisi berikutnya, Jawa Barat mencatatkan angka pelanggaran yang tidak kalah besar yakni sebanyak236 orang pendamping.

Baca Juga: Langkah Tegas Kemensos Sanksi Ribuan Pendamping PKH yang Terbukti Melanggar Kode Etik Rangkap Jabatan

Wilayah Sumatera Selatan juga memberikan kontribusi angka yang masif dengan jumlah laporan mencapai 191 orang pendamping.

Sementara itu, Jawa Tengah dan Banten turut menggenapi daftar wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi melalui catatan masing-masing 115 dan 95 kasus.

Selain di Pulau Jawa dan sebagian Sumatera, angka pelanggaran dengan skala bervariasi juga terdeteksi mulai dari Sumatera Utara, Sulawesi Utara, hingga kawasan Indonesia Timur seperti Papua Barat Daya dan Maluku Utara.

Di balik sebaran geografis tersebut, tim disiplin bentukan Kementerian Sosial mengklasifikasikan data status aktif dari para terlapor secara mendetail.

Baca Juga: TEGAS! Arahan Kemensos Jelang MPLS Siswa Baru Sekolah Rakyat

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa 1696 orang di antaranya ternyata masih berstatus aktif sebagai tenaga pendamping lapangan.

Setelah melewati proses klarifikasi data yang ketat, sebanyak 833 pendamping secara resmi dinyatakan bersih dan tidak terbukti bersalah.

Sebaliknya, data akhir mengonfirmasi 141 orang terbukti bekerja penuh waktu dan 692 lainnya terlibat pekerjaan paruh waktu atau lepas.

Keberhasilan penyusunan statistik ini tidak lepas dari peran integrasi data lintas instansi yang dijalankan secara konsisten oleh lembaga pemeriksa negara.***