POJOKSATU.id - Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ternyata dibutuhkan perjuangan yang tidak mudah.
Selain harus mengikuti PPG dan sertifikat pendidik ternyata ada berbagai persyaratan lain yang harus terpenuhi.
Pencairan TPG akan dilakukan oleh pemerintah ke rekening masing-masing guru apabila persyaratan terpenuhi dan juga data valid.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh bapak ibu guru penerima TPG di antaranya adalah:
- Guru penerima TPG harus memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh Kemdikbudristek
- Guru penerima TPG harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Guru penerima TPG harus memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek
- Guru penerima TPG wajib mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik
- Guru penerima TPG harus aktif melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik
Baca Juga: Perang Dagang Memanas! Apa Dampaknya bagi Ekonomi Kita?
- Guru penerima TPG harus memenuhi beban kerja yang ditentukan
- Guru penerima TPG harus memiliki status sebagai Guru ASN yang berada di wilayah yang dibina oleh Kementerian
- Guru penerima TPG harus memiliki bukti pembayaran gaji sesuai aturan yang berlaku
- Guru penerima TPG harus memiliki rekening bank yang aktif
- Guru penerima TPG harus memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
Apabila persyaratan tersebut terpenuhi, data di Info GTK akan valid dan pencairan TPG pun akan dilakukan.
Namun faktanya di lapangan ternyata banyak sekali kendala yang dihadapi bapak ibu guru hingga membuat data di Info GTK tidak kunjung valid.
Salah satu kendala adalah masalah pada nomor rekening hingga status validasi TPG bertahan pada kode 13.
Banyak bapak ibu guru yang kode 13 bertahan lama di Info GTK dan membuat proses pencairan TPG terhambat.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Soroti Kasus Kekerasan Seksual Dokter PPDS Unpad: Ini Soal Kepercayaan, Bukan Damai
Bahkan hingga pertengahan April ini masih banyak data bapak ibu guru yang belum valid di Info GTK.
Lantas bagaimana hingga akhir April ini data di Info GTK masih belum valid.
Apakah TPG Triwulan I akan gagal dicairkan?
Perlu diketahui bahwa pada Persesjen Nomor 1 Tahun 2025 sudah tertuang jadwal resmi pencairan TPG per triwulannya.
Jadwal pencairan TPG tertera sebagai berikut:
Baca Juga: Cuma 30 Detik! Tips Cara Mencuci Muka yang Benar, Wajah Auto Glowing dan Lebih Cerah
Triwulan I pencairan TPG dimulai pada bulan April
Triwulan II pencairan TPG dimulai pada bulan Juli
Triwulan III pencairan TPG dimulai pada bulan Oktober
Triwulan IV pencairan TPG dimulai pada bulan Januari
Jadi dipastikan bahwa pencairan TPG Triwulan I akan dilakukan maksimal pada bulan April 2025.
***



