POJOKSATU.ID - Pemerintah pusat terus memperkuat upaya pembenahan data bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran dan akurat.
Salah satu langkah strategis yang kini dilakukan adalah kolaborasi antara Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam pemutakhiran data bansos melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di setiap desa.
Kolaborasi ini menjadi penting mengingat masih ditemukannya berbagai persoalan dalam penyaluran bansos, seperti data ganda, penerima yang sudah tidak layak, hingga warga miskin yang belum terdata.
Melalui Puskesos desa, pemerintah ingin memastikan bahwa proses pendataan benar-benar dilakukan dari tingkat paling bawah yang memahami kondisi riil masyarakat.
Baca Juga: PBI JK Nonaktif? Kini Bisa Diaktifkan Lagi Lewat Desa dan Kelurahan, Ini Alasannya
Puskesos merupakan lembaga layanan sosial di tingkat desa yang berfungsi sebagai pusat data dan layanan kesejahteraan sosial.
Keberadaan Puskesos dinilai strategis karena aparat desa memiliki kedekatan langsung dengan warga serta memahami dinamika sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
Inilah yang menjadi dasar kuat kolaborasi Kemensos dan Kemendes dalam pemutakhiran data bansos.
Dalam skema ini, Kemensos berperan sebagai penanggung jawab kebijakan bansos dan sistem data kesejahteraan sosial nasional.
Sementara itu, Kemendes PDTT mendorong optimalisasi peran desa, termasuk perangkat desa dan pendamping, agar aktif melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi data melalui Puskesos masing-masing desa.
Pemutakhiran data bansos dilakukan secara berkala dengan melibatkan musyawarah desa sebagai forum utama.
Melalui musyawarah ini, data calon penerima bantuan dibahas secara terbuka dan partisipatif.
Mekanisme tersebut diharapkan dapat meminimalkan konflik sosial serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap program bansos pemerintah.
Kolaborasi lintas kementerian ini juga mendukung transformasi sistem data bansos agar lebih terintegrasi dan berbasis fakta lapangan.
Data yang dihimpun Puskesos desa akan menjadi rujukan penting dalam pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun basis data perlindungan sosial lainnya.
Dengan data yang mutakhir, kebijakan bansos dapat dirancang lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Aplikasi Resmi BPN Sentuh Tanahku, Cek Sertifikat Tanah Kini Bisa Lewat HP
Selain memastikan akurasi data, penguatan peran Puskesos juga bertujuan meningkatkan kualitas layanan sosial di desa.
Warga tidak hanya didata sebagai penerima bantuan, tetapi juga diarahkan pada program pemberdayaan agar mampu keluar dari kondisi rentan secara berkelanjutan.
Pendekatan ini sejalan dengan visi pembangunan desa yang berorientasi pada kemandirian.
Pemerintah daerah turut didorong untuk mendukung kolaborasi ini melalui pembinaan dan pengawasan terhadap Puskesos.
Baca Juga: Awal Puasa 2026 Dimulai 18 Februari, Siswa SD–SMA Dapat Libur Panjang hingga Lebaran
Koordinasi antara desa, kecamatan, kabupaten/kota, hingga pemerintah pusat menjadi kunci agar pemutakhiran data bansos berjalan efektif dan konsisten.
Dengan sinergi Kemensos dan Kemendes PDTT, pemerintah berharap persoalan klasik bansos yang tidak tepat sasaran dapat ditekan secara signifikan.
Pemutakhiran data melalui Puskesos desa menjadi langkah konkret untuk memastikan bahwa bantuan negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Ke depan, kolaborasi ini diharapkan tidak hanya memperbaiki data, tetapi juga memperkuat sistem perlindungan sosial nasional yang adil, transparan, dan berkelanjutan berbasis desa.***




