POJOKSATU.ID - Polemik penugasan kepala sekolah kembali mencuat setelah banyak daerah melaporkan kepala sekolah berstatus pelaksana tugas (Plt).

Masalahnya, para plt kepsek ini belum memenuhi syarat atau belum mengikuti pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS). Situasi ini menimbulkan kekhawatiran baru menjelang akhir 2025.

Podcast Perspektif oleh Prof Hasnawi Haris, pada 14 November 2025 lalu, mengulas masalah Darurat Kepala Sekolah ini.

“Hari ini banyak kepala sekolah masih berstatus pelaksana tugas. Kita harus memahami masalah ini secara jernih,” kata Prof Hasnawi memulai poadcast-nya.

Baca Juga: Skema Pensiun P3K 2025 Dipertanyakan, ASN Daerah Khawatir Risiko Iuran Baru, Ini Penjelasannya

Situasi ini berlangsung saat proses penugasan kepala sekolah berjalan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut terdapat dua jalur penugasan, yaitu reguler dan nonregular.

Dua Jalur Penugasan Kepala Sekolah

Hasawi menjelaskan bahwa penugasan regular diberikan kepada guru yang sudah mengikuti pelatihan BCKS dan dinyatakan lulus.

“Penugasan regular itu jelas. Mereka sudah melalui seluruh tahapan pelatihan,” ujarnya.

Baca Juga: Kesempatan Emas! Beasiswa Prime Future Academy Siap Antar Peserta ke Singapura dan Malaysia

Sementara itu, jalur penugasan nonregular diatur melalui Pasal 32. Jalur ini muncul sebagai mekanisme transisi ketika daerah belum memiliki calon kepala sekolah yang telah mengikuti pelatihan BCKS.

“Pasal 32 itu hadir agar daerah tidak kekurangan kepala sekolah definitif. Tujuannya menghapus status Plt yang terlalu lama,” jelas Ketua PGRI Sulawesi Selatan itu.

Penjelasan ini penting karena banyak guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah namun belum memenuhi syarat pelatihan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait legalitas, kualitas, dan standar kompetensi.

Potret Problematika di Lapangan

Menurut Hasnawi, sejumlah pertanyaan masuk ke timnya. Banyak guru bertanya mengenai konsekuensi penugasan nonregular.

Mereka khawatir apakah penugasan tanpa pelatihan BCKS dapat memunculkan masalah hukum.

Baca Juga: Menteri Keuangan Umumkan Redenominasi Rupiah, Beban ASN dan Pensiunan Ringan Tapi PMK 70 Diterbitkan

“Penugasan nonregular tidak melanggar aturan. Mekanisme ini sudah diatur jelas. Namun penugasannya hanya satu periode dan wajib mengikuti pelatihan sebelum melanjutkan periode berikutnya,” jelasnya.

Di berbagai daerah, persoalan semakin rumit karena APBD Tahun 2025 sudah diketuk.

Alokasi pelatihan BCKS belum tersedia pada banyak wilayah. Kondisi ini membuat kepala sekolah nonregular kesulitan mendapatkan kesempatan pelatihan dalam waktu dekat.

“Kalau tidak ada skema lain, maka jaminan mutu kepala sekolah akan timpang. Ini menjadi masalah serius jika tidak segera diatasi,” lanjutnya.

Kesenjangan Kompetensi Mulai Terlihat

Pelatihan BCKS memiliki struktur kurikulum 110 jam pelajaran. Peserta mempelajari kompetensi kepribadian, sosial, supervisi akademik, hingga kemampuan manajerial.

Baca Juga: Pencairan TPG Lambat, Guru Viralkan Kembali Pidato Presiden Prabowo Soal Budaya Birokrasi Indonesia

Mereka juga menjalani sesi shadowing selama empat hari pada sekolah mentor.

“Shadowing memberi pengalaman langsung. Mereka belajar menyusun visi, misi, hingga mengeksekusi program sekolah,” kata Prof Hasnawi.

Sementara itu, kepala sekolah yang diangkat melalui jalur nonregular tidak melalui seluruh proses tersebut. Akibatnya terjadi kesenjangan kompetensi.

“Saya tidak mengatakan kualitas mereka lebih rendah. Tetapi standarisasinya tidak boleh dibiarkan timpang terlalu lama,” tutur guru besar Universitas Negeri Makassar ini.

Ketidaksiapan kompetensi dapat berimbas pada tugas harian. Misalnya penyusunan RKS dan RKAS, supervisi akademik, hingga penerjemahan rapor pendidikan.

Tugas-tugas ini menuntut pemahaman teknis yang biasanya diperoleh melalui pelatihan BCKS.

Pemerintah Daerah Harus Bergerak Cepat

Masalah semakin mendesak karena akhir tahun sudah dekat. APBD 2026 juga mulai disusun.

Baca Juga: Pencairan TPG Lambat, Guru Viralkan Kembali Pidato Presiden Prabowo Soal Budaya Birokrasi Indonesia

Menurut Hasnawi, pemerintah daerah perlu memastikan skema pembiayaan pelatihan bagi kepala sekolah nonregular.

“Kalau bisa pelatihannya dilakukan Desember tahun ini atau awal tahun depan. Jangan menunggu terlalu lama,” ucapnya.

Selain pelatihan BCKS, terdapat opsi lain yaitu program kepemimpinan sekolah yang juga disiapkan Kementerian Pendidikan. Program ini dapat menjadi injeksi awal sebelum peserta mengikuti pelatihan penuh.

“Program kepemimpinan sekolah bisa menjadi solusi sementara. Setidaknya ada pembekalan dasar sebelum pelatihan utama,” ujarnya.

Dampak Jangka Panjang

Jika penugasan nonregular dibiarkan tanpa pelatihan yang memadai, berbagai risiko bisa muncul.

Baca Juga: Lentera dari Desa, Kisah Agus Akmaludin Sang Promotor Pendidikan Dari Cicalengka

Pertama, muncul ketimpangan kualitas pemimpin sekolah. Kedua, mutu layanan pendidikan terganggu. Ketiga, standar nasional tidak tercapai.

“Standarisasi itu penting. Kita tidak bisa membiarkan kepala sekolah berjalan tanpa bekal yang sama. Ini menyangkut masa depan sekolah,” ucap Hasnawi.

Ia juga mengingatkan bahwa kepala sekolah adalah aktor utama dalam pengembangan mutu sekolah. Tanpa kompetensi yang tepat, tujuan transformasi pendidikan akan sulit tercapai.

Prof Hasnawi mengusulkan pendekatan strategis jangka panjang. Pemerintah harus memastikan jadwal pelatihan BCKS berjalan konsisten setiap tahun.

Selain itu perlu alokasi anggaran pasti dari APBD maupun APBN. “Ini bukan soal biaya semata. Ini soal keberlanjutan mutu kepemimpinan sekolah,” jelasnya.

Ia juga mendorong guru yang sudah ditugaskan sebagai kepala sekolah untuk proaktif belajar secara mandiri.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2026 Makin Fleksibel, Tapi Isu 400 Ribu Formasi Dibantah, Ini Fakta Sebenarnya

Mereka dapat membaca regulasi, mempelajari modul BCKS, dan memperbaiki kompetensi dasar.

“Jangan menunggu pelatihan. Mulai belajar dari sekarang. Banyak hal yang bisa dipelajari mandiri,” tegas Hasnawi.

Makna Transisi Pasal 32

Pasal 32 seharusnya menjadi jembatan. Bukan jalan pintas. Bukan pula mekanisme yang membuat standar kepala sekolah kabur.

Jalur nonregular harus dipahami sebagai solusi darurat ketika daerah benar-benar tidak memiliki kandidat yang telah mengikuti pelatihan.

“Pasal 32 itu transisional. Jangan sampai dipakai sebagai mekanisme permanen. Itu bukan tujuannya,” jelasnya.

Baca Juga: Kenapa Guru Lain Sudah Cair TPG Sementara Anda Belum? Simak Penyebab Validasi Tak Serentak

Jika pelatihan BCKS berjalan lancar setiap tahun, kebutuhan calon kepala sekolah akan terpenuhi. Status Plt juga tidak akan menumpuk.

Polemik ini juga mencuat di berbagai grup pendidikan. Sebagian guru mempertanyakan legalitas penugasan tanpa pelatihan.

Sebagian lainnya menilai proses ini adil karena daerah memang membutuhkan pemimpin definitif secepatnya.

“Kepala sekolah definitif diperlukan. Tetapi tetap perlu rencana pembinaan. Jangan sampai mereka menjalankan tugas terlalu lama tanpa standar kompetensi,” tuturnya.

Diskusi ini berlangsung hangat. Banyak guru yang menyadari bahwa kepemimpinan kepala sekolah berdampak besar pada iklim belajar.

Menatap 2026, Apa Langkah Selanjutnya?

Menjelang tahun 2026, tantangan dunia pendidikan semakin besar. Transformasi sekolah membutuhkan pemimpin yang kuat dan paham aturan.

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Juga Dapat Gaji Pensiun? Ini Aturan Resmi Sesuai UU ASN 2023

Pelatihan BCKS menjadi instrumen penting untuk memastikan hal tersebut. Pemerintah harus menunjukkan komitmen. Pendampingan dan pelatihan harus dilakukan segera agar standar mutu kepala sekolah terjaga.

Ia juga mengajak para guru yang sudah ditugaskan untuk memulai langkah kecil.
“Belajarlah regulasi. Pelajari struktur kurikulum BCKS. Siapkan diri sebelum pelatihan dimulai,” ujarnya.

Menurutnya, pendidikan yang kuat membutuhkan pemimpin sekolah yang kompeten dan berdaya. Tanpa itu, program peningkatan mutu hanya akan menjadi slogan.

Penugasan kepala sekolah nonregular merupakan solusi darurat yang sah.

Namun pelaksanaannya harus disertai rencana pelatihan yang jelas dan terjadwal. Pembiayaan juga perlu dipastikan agar tidak ada kepsek yang tertinggal.

Pelatihan BCKS tetap menjadi standar utama karena menyangkut kompetensi, mutu layanan, dan masa depan sekolah.

Standarisasi diperlukan agar kepemimpinan berjalan selaras dengan tujuan pendidikan nasional.

Dengan kesadaran bersama dan kebijakan tepat, polemik ini dapat diselesaikan.
Harapannya, kepala sekolah di seluruh Indonesia memiliki kompetensi setara dan siap memimpin perubahan.***