POJOKSATU.id - Kabar baik datang bagi guru honorer nonsertifikasi, khususnya yang mengabdi di madrasah.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan insentif guru honorer nonsertifikasi dari Rp250 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan.

Usulan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Baca Juga: PGRI Usul Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Ditanggung APBN, Ini Alasannya

Yang selama ini masih berada di lapisan terbawah sistem pengupahan.

Usulan tersebut mencuat di tengah sorotan publik terhadap rendahnya penghasilan guru honorer.

Yang di banyak daerah masih bergantung pada dana BOS, yayasan, atau komite sekolah.

Baca Juga: Tak Bisa Instan, Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Butuh Negosiasi Tingkat Tinggi

Kenaikan insentif diharapkan dapat sedikit meringankan beban ekonomi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan belum berstatus ASN.


Insentif Dinilai Tak Lagi Relevan dengan Kebutuhan

Selama ini, guru honorer nonsertifikasi menerima tunjangan insentif sebesar Rp250 ribu per bulan dari pemerintah.

Nominal tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan hidup saat ini, terlebih bagi guru yang mengabdi penuh waktu.

Baca Juga: Resmi! Presiden Prabowo Tetapkan Cuti Bersama ASN 2026, Ini Daftar Tanggalnya

Jumlah guru honorer nonsertifikasi yang menerima insentif ini tidak sedikit.

Berdasarkan data Kemenag, terdapat sekitar 427 ribu guru madrasah honorer nonsertifikasi yang bergantung pada skema insentif tersebut sebagai tambahan penghasilan.

Kondisi ini mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi agar insentif yang diberikan lebih manusiawi dan berdampak nyata.


Kemenag Ajukan Kenaikan Jadi Rp400 Ribu

Direktur GTK Madrasah Kemenag, Fesal Masaad, menyampaikan bahwa kenaikan insentif menjadi Rp400 ribu merupakan usulan resmi.

Usulan tersebut tengah disiapkan untuk dibahas lintas kementerian.

Baca Juga: Total 17 Orang Diamankan KPK Terkait OTT Bea Cukai, 5 Orang Swasta, Kasusnya Terkait Impor

Dikutip dari Antara News, 4 Februari 2026, Direktur GTK Madrasah Kemenag Fesal Masaad mengatakan bahwa:

“Ke depan kita akan usulkan untuk kenaikan menjadi Rp400 ribu. Rp400 ribu itu belum termasuk gaji dari yayasan, gaji dari madrasah,”.

Menurut Fesal, insentif tersebut bukanlah gaji utama.

Baca Juga: Jejak Pendidikan Juda Agung, Dari IPB hingga PhD Inggris, Bekal Teknis Wamenkeu Baru Mengawal Fiskal RI

Melainkan bentuk perhatian negara terhadap guru honorer nonsertifikasi yang masih menunggu kepastian status dan kesejahteraan.


Bukan Gaji Pokok, Tapi Tambahan Penghasilan

Kemenag menegaskan bahwa insentif ini bukan gaji pokok.

Melainkan tambahan penghasilan di luar honor yang diterima guru dari madrasah atau yayasan.

Baca Juga: Harta Juda Agung Tembus Rp56 Miliar, Segini Rincian Kekayaan Wamenkeu yang Baru Dilantik

Meski begitu, bagi banyak guru honorer, insentif ini menjadi salah satu sumber penghasilan paling pasti yang mereka terima setiap bulan.

Selain insentif reguler, pemerintah juga memberikan tunjangan khusus bagi guru non-ASN dan nonsertifikasi yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Besarannya mencapai sekitar Rp16 juta per tahun, atau lebih dari Rp1 juta per bulan.

Masih Menunggu Pembahasan Lintas Kementerian

Meski sudah diusulkan, kenaikan insentif ini belum bersifat final.

Pemerintah masih akan membahasnya bersama kementerian terkait.

Termasuk Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan, terutama terkait kesiapan anggaran.

Baca Juga: AHM Pamer Total Mobilitas Honda di IIMS 2026, dari Skutik Harian hingga Motor Listrik

Kemenag berharap usulan ini mendapat dukungan penuh.

Mengingat peran guru honorer sangat vital dalam menjaga keberlangsungan pendidikan.

Khususnya di madrasah dan daerah dengan keterbatasan tenaga pendidik.

Baca Juga: Bacakan Sumpah di Depan Prabowo, Adies Kadir Resmi Duduki Kursi Hakim Mahkamah Konstitusi


Harapan Guru Honorer

Bagi guru honorer nonsertifikasi, usulan kenaikan insentif ini menjadi secercah harapan di tengah ketidakpastian status dan penghasilan.

Banyak guru berharap kebijakan ini tidak berhenti pada wacana, tetapi benar-benar direalisasikan dalam waktu dekat.

Kenaikan insentif dinilai belum sepenuhnya ideal.

Namun setidaknya menjadi langkah awal menuju pengakuan dan perlindungan yang lebih layak bagi guru honorer yang telah lama mengabdi.***