POJOKSATU.id - Kritik keras terkait kebijakan pemecatan honorer di DKI Jakarta alias cleansing honorer mendapat kritik pedas dari Komisi X DPR RI.

Selain kebijakan yang salah, istilah cleansing juga dinilai tidak manusiawi.

Kritik pedas itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, dalam keterangannya dikutip Pojoksatu.id, Sabtu 20 Juli 2024.

"Cleansing itu kata yang terlalu sadis. Cleansing itu kan pembersihan atau seperti membasmi. Itu tidak boleh!" tegas Dede Yusuf.

Baca Juga: Jelang Pendaftaran PPPK 2024 Menteri Anas Bawa Kabar Buruk untuk Honorer, Ini Soal Duit, ASN Dilarang Boros Anggaran

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI menyatakan kebijakan cleansing terhadap setidaknya 107 guru honorer dilakukan sebagai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK.

Temuan BPK menyebut bahwa peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.

Dede mengingatkan sekalipun mereka berstatus honorer namun para guru ini juga telah mengabdi bagi pendidikan anak selama bertahun-tahun.

Sementara para honorer tersebut selama ini digaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca Juga: Unsoed Buka Pendaftaran SPMB Gelombang 2, Hal Ini yang Perlu Diperhatikan

Disdik DKI juga berdalih pihak sekolah mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi dari Disdik sehingga melanggar aturan.

"Kemendikbudristek harus segera mengklarifikasi dengan Dinas Pendidikan Jakarta," ujarnya.

Sosok yang pernah jadi aktor laga ini juga menyoroti perbedaan aturan Disdik Jakarta yang mengharuskan guru untuk mengajar sebanyak 35 jam per minggu.

Sedangkan Kemendikbudristek hanya mengharuskan guru honorer mengajar 24 jam per minggu. Hal itu yang kemudian menjadi temuan BPK.

"BPK melihat pembayaran guru-guru yang mengajar kurang dari 35 jam per minggu. Temuan ini bisa diselesaikan dengan mengatur pola jam mengajar," jelas Dede.

Dede juga mendesak pihak-pihak terkait duduk bersama mencari solusi bagi guru honorer yang dipecat, termasuk Pemda dan BPK.

Dede mengingatkan sekalipun mereka berstatus honorer namun para guru ini juga telah mengabdi bagi pendidikan anak selama bertahun-tahun.

Ia menegaskan, kebijakan cleansing guru honorer bisa menyebabkan kekurangan guru di sekolah yang pada akhirnya mengganggu proses belajar mengajar.

Baca Juga: Setelah Diviralkan, 6000-an SK CPNS Dosen Kemendikbud Diterbitkan, Tapi 2000-an Lainnya Masih Menanti Kejelasan

Pada akhirnya, para siswa juga yang dirugikan, terlebih ini baru memasuki tahun ajaran baru sekolah.

Semestinya Disdik DKI Jakarta juga tidak bisa asal pecat dan tendang guru honorer tersebut.

Disdik DKI Jakarta semestinya lebih dulu mencari tahu kenapa sekolah-sekolah mengangkat para guru honorer ini.

"Mungkin karena beban sekolah yang sudah terlalu besar sehingga membutuhkan tambahan guru yang belum bisa diakomodir oleh Pemerintah," tutur Dede.

Dede mengingatkan bahwa pemberdayaan profesi guru harus diselenggarakan melalui pengembangan diri yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Baca Juga: Ketentuan Lapor Diri Peserta Piloting PPG Daljab 2024, Wajib Siapkan 11 Berkas Ini

Selain itu juga haru smenjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) sesuai amanat Pasal 7 Ayat 2 UU No 14 tentang 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Jadi, penting sekali memperhatikan nilai-nilai tersebut saat pengangkatan maupun pemutusan kerja sama, termasuk dengan guru honorer," tegas dia.

Menurutnya, pemecatan guru honorer dengan istilah cleansing juga tidak sesuai dengan semangat yang tengah dilakukan negara terkait perbaikan nasib guru honorer.

Dede mengingatkan, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga telah menegaskan komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non ASN paling lambat Desember 2024.

"Artinya seharusnya nasib tenaga honorer, termasuk guru honorer, bisa membaik. Bukan justru mengalami kemunduran," tandasnya.

Dede juga berujar bahwa kebijakan ini bukan saja menyangkut nasib guru honorer.

Akan tetapi juga nasib pendidikan anak-anak peserta diidik.

"Semestinya Pemda lebih bijaksana, tidak asal main cut seperti itu," tandas Dede Yusuf.

 

Kebohongan Publik Disdik DKI Jakarta

Sementara, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) membongkar pembohongan publik yang dilakukan Disdik DKI Jakarta soal data guru honorer dipecat.

Baca Juga: Daftar 42 Perguruan Tinggi Penyelenggara Piloting PPG Daljab 2024, Lengkap Link Info LPTK untuk Lapor Diri Peserta

Sebab, guru honorer yang dipecat di awal masuk tahun ajaran baru sebenarnya ada yang masuk Dapodik dan punya NUPTK.

Dari laporan 107 guru honorer yang dipecat 76 persen diantaranya sudah terdata di Dapodik.

Bahkan beberapa guru mengaku sudah memiliki Nomor Unik Pendidikan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Ada juga guru honorer yang bahkan sudah mendapatkan undangan program pendidikan profesi guru (PPG).

Baca Juga: Jadwal Pembelajaran Piloting PPG Daljab 2024 Mulai 24 Juli hingga 4 September, Sabar Ya Undangan Peserta Belum Dikirim

"Kami menyayangkan sikap Dinas Pendidikan yang berbicara tidak sesuai fakta," ungkap Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri.***