POJOKSATU.id - Perjalanan panjang guru honorer di Indonesia kembali menjadi sorotan.

Dari hanya menerima honor sekitar Rp100 ribu per bulan, kini harapan baru terbuka lewat skema PPPK.

Kisah ini bukan sekadar cerita perjuangan, tetapi potret nyata dinamika kebijakan pendidikan dan riuh anggaran negara dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Dua Mahasiswa Gugat UU Pesantren ke MK, Soroti Kepastian Dana dan Keadilan Anggaran


Honor Rp100 Ribu, Realita yang Pernah Terjadi

Tidak sedikit guru honorer yang pernah menerima honor sangat minim, bahkan hanya sekitar Rp100 ribu.

Nominal tersebut jelas jauh dari kata layak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dengan penghasilan serendah itu, para guru tetap menjalankan tugas mengajar, membimbing siswa, dan menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.

Baca Juga: Sosok di Balik Layar: Dedikasi Muhtadin Yanto Membentuk Karakter Siswa Sekolah Rakyat Kemensos

Mereka bertahan dalam ketidakpastian status dan kesejahteraan.

Situasi ini menjadi ironi, mengingat peran guru sangat vital dalam membentuk generasi masa depan bangsa.


Skema PPPK Jadi Harapan Baru

Di tengah perdebatan anggaran dan penataan tenaga non-ASN, pemerintah menghadirkan skema PPPK sebagai solusi transisi bagi tenaga honorer, termasuk guru.

Baca Juga: Trump Resmi Berlakukan Tarif Global 10 Persen, Prabowo Sebut Indonesia Justru di Posisi Menguntungkan

Skema PPPK menawarkan kepastian status kepegawaian berbasis kontrak dengan hak gaji dan tunjangan sesuai ketentuan pemerintah.

Bagi guru honorer yang sebelumnya hanya menerima honor Rp100 ribu, peluang ini menjadi lompatan besar dalam kesejahteraan.

Pengangkatan menjadi PPPK bukan hanya tentang nominal gaji yang meningkat.

Tetapi juga tentang kepastian hukum, jaminan sosial, dan pengakuan negara atas pengabdian mereka.


Riuh Anggaran dan Polemik Kebijakan

Meski membawa harapan, kebijakan PPPK tidak lepas dari perdebatan anggaran.

Baca Juga: Bukan 1 M, Mantan Kapolres Bima Kota Terima 2,8 M dari Bandar Sabu Koko Erwin, Diberikan 3 Kali

Pemerintah pusat dan daerah harus menyesuaikan kapasitas fiskal untuk menampung ribuan hingga ratusan ribu tenaga honorer yang beralih status.

Di satu sisi, ada dorongan kuat untuk mempercepat pengangkatan PPPK.

Di sisi lain, ada pertimbangan kemampuan anggaran agar tidak membebani keuangan daerah.

Baca Juga: Kabar Besar! Guru Madrasah Swasta Bakal Diangkat PPPK 2026, DPR 'Apapun Ceritanya Harus Kita Usahakan'

Riuh anggaran inilah yang kerap menjadi latar belakang dinamika kebijakan pengangkatan tenaga honorer.


Simbol Perubahan Nasib

Perubahan dari honor Rp100 ribu menjadi PPPK mencerminkan transformasi sistem kepegawaian di Indonesia.

Jika sebelumnya banyak guru berada dalam bayang-bayang status tidak pasti, kini skema PPPK membuka jalan baru.

Baca Juga: Gawat! Gaji PPPK Tuban Terancam Tertunda, 85 Pegawai Masih Dievaluasi

Status PPPK memberikan hak atas gaji tetap sesuai golongan, tunjangan, serta perlindungan sosial yang lebih jelas dibanding sistem honor lepas.

Bagi guru honorer, perubahan ini bukan sekadar administrasi, melainkan simbol pengakuan dan penghargaan atas dedikasi mereka selama bertahun-tahun.


Harapan yang Perlu Dijaga

Meski peluang terbuka, proses pengangkatan PPPK tetap memerlukan seleksi dan mekanisme resmi.

Tidak semua guru otomatis diangkat tanpa melalui prosedur yang ditetapkan.

Karena itu, harapan besar ini perlu diiringi dengan kesiapan regulasi dan transparansi kebijakan agar tidak menimbulkan kekecewaan baru.

Bagi para guru honorer yang pernah menerima honor Rp100 ribu, peluang menjadi PPPK adalah titik balik yang dinanti.

Dari perjuangan panjang di ruang kelas, kini ada cahaya yang mulai terlihat di ujung jalan.***