POJOKSATU.id - Perubahan status kepegawaian menjadi PPPK Paruh Waktu membawa dampak besar bagi kehidupan sejumlah mantan tenaga honorer.

Salah satu kisah yang mencuri perhatian datang dari pengakuan pegawai yang sebelumnya hanya menerima gaji Rp200 ribu per bulan.

Namun kini memperoleh penghasilan hingga Rp2,6 juta setelah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Pajak Tak Naik di 2026, Purbaya Fokus Perketat Pengawasan dan Kepatuhan Wajib Pajak

Kisah ini menjadi gambaran nyata bagaimana kebijakan penataan non-ASN memberikan harapan baru bagi para pegawai yang selama bertahun-tahun bekerja dengan penghasilan minim.


Dulu Honorer, Gaji Tak Sampai Sejuta

Sebelum diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, banyak tenaga honorer harus bertahan dengan gaji yang jauh dari kata layak.

Bahkan, ada yang hanya menerima Rp200 ribu per bulan, tanpa kepastian status dan jaminan kesejahteraan.

Baca Juga: Prosedur Coretax Dinilai Ribet, Purbaya: Saya Sendiri Bingung Ini Salah Sistem atau Apa

Kondisi tersebut memaksa sebagian honorer mencari pekerjaan tambahan demi mencukupi kebutuhan keluarga.

Namun, meski penghasilan kecil, mereka tetap menjalankan tugas pelayanan publik dengan penuh tanggung jawab.


Setelah Jadi PPPK Paruh Waktu, Penghasilan Naik Drastis

Pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu menjadi titik balik. Dengan status baru ini, penghasilan yang diterima menjadi jauh lebih layak.

Baca Juga: Polisi Mengamankan Dua Pelaku Pengedar Narkoba Di Wilayah Bekasi, Barang Bukti Sabu Seberat 100 Kilogram

Salah satu PPPK Paruh Waktu mengungkapkan bahwa gajinya kini mencapai Rp2,6 juta per bulan, jauh di atas saat masih berstatus honorer.

“Dulu waktu masih honorer, gaji saya cuma sekitar Rp200 ribu.

Dikutip dari jpnn.com, 31 Desember 2025, salah satu PPPK Paruh Waktu berujar:

Sekarang setelah jadi PPPK Paruh Waktu, penghasilan saya bisa sampai Rp2,6 juta per bulan,”.

Pengakuan ini memperlihatkan betapa besar dampak kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu terhadap kesejahteraan pegawai.

Baca Juga: Prabowo Bertahun Baru 2026 di Garoga Batangtoru Bersama Pengungsi Korban Banjir Sumatera


Kebijakan Penataan Non-ASN Mulai Terasa Dampaknya

Pemerintah pusat dan daerah tengah mendorong penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang ASN.

Salah satu bentuk konkret kebijakan tersebut adalah pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Meski statusnya paruh waktu, PPPK tetap mendapatkan kepastian hukum, penghasilan yang lebih baik.

Baca Juga: Pakar Kepemiluan Nilai Keliru Wacana Pilkada via DPRD, Tolak Anggapan Praktik Korupsi Karena Langsung

Serta pengakuan sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara.


Tidak Semua Sama, Tergantung Daerah dan Anggaran

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu memang tidak seragam di seluruh daerah.

Nominal penghasilan disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Namun, satu hal yang dipastikan, pemerintah berupaya agar penghasilan PPPK Paruh Waktu tidak lebih rendah dari gaji saat masih honorer.

Baca Juga: Polsek Klari Siagakan 150 Personel Amankan Malam Tahun Baru 2026

Bahkan di banyak daerah justru meningkat signifikan.


Harapan Menuju PPPK Penuh Waktu

Bagi banyak PPPK Paruh Waktu, status ini menjadi batu loncatan menuju pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu.

Pemerintah membuka peluang evaluasi kinerja sebagai dasar pengangkatan ke status yang lebih permanen.

Dengan penghasilan yang lebih layak, PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat bekerja lebih fokus.

Serta lebih profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Selain Menjemput Ketua DPRD Kabarnya Juga Menyita Beberapa Dokumen Kegiatan, Kejagung RI Hingga Kin Masih Bungkam Belum Berikan Keterangan Resmi

Kisah honorer yang dulu hanya bergaji Rp200 ribu lalu naik menjadi Rp2,6 juta setelah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu menjadi bukti nyata perubahan yang dibawa kebijakan penataan non-ASN.

Meski masih berstatus paruh waktu, peningkatan kesejahteraan ini memberi harapan baru dan semangat kerja bagi ribuan pegawai di berbagai daerah.***