POJOKSATU.ID - Karang Taruna adalah organisasi sosial yang dikenal sebagai wadah kepemudaan dan penggerak masyarakat di tingkat lokal kini mendapatkan mandat lebih besar.

Berdasarkan Permensos Nomor 9 Tahun 2025, struktur dan peran Karang Taruna diperbarui agar lebih profesional dan relevan dalam mendukung program kesejahteraan sosial.

Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Menteri Sosial, secara tegas meminta agar Karang Taruna menjadi pilar sosial bagian aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat. 

Secara khusus, Karang Taruna diharapkan ikut andil dalam proses pendataan dan validasi sosial.

Baca Juga: Terungkap! Ini Faktor Utama yang Membuat Banyak Peserta Gagal Substantif PPG

Terutama terkait penerima bantuan sosial (bansos) untuk menjamin bahwa bantuan sosial benar-benar tepat sasaran,

Program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025 menggunakan acuan data dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Dengan DTSEN, pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang benar-benar memenuhi syarat.

Sehingga meminimalkan ketidaktepatan atau penyalahgunaan. 

Baca Juga: Usai Viral, Dirut PDAM Tirta Patriot Sampaikan Permohonan Maaf

Namun, validitas data di tingkat desa/kelurahan termasuk identitas calon penerima, kondisi ekonomi mereka, dan informasi demografi menjadi tantangan.

Di sinilah peran Karang Taruna menjadi sangat strategis sebagai unsur lokal, mereka memiliki kedekatan dengan masyarakat dan mampu melakukan verifikasi data di lapangan.

Dalam rapat nasional dan berbagai pertemuan resmi.

Kemensos secara eksplisit mengajak Karang Taruna untuk aktif turun ke desa-desa, ikut mendata, memverifikasi, serta membantu pembaruan data penerima manfaat. 

Dengan struktur organisasi yang kini lebih rapi dari pusat sampai tingkat RT/RW/desa.

Karang Taruna dipandang mampu menjangkau kawasan terpencil, memahami kondisi sosial masyarakat, dan mendeteksi perubahan status ekonomi rumah tangga. 

Bukan hanya itu peran Karang Taruna juga diperkuat dengan semangat pemberdayaan bukan sekadar pendataan.

Mereka diharapkan membantu membimbing calon penerima manfaat melalui program pemberdayaan, pendampingan sosial, hingga inisiatif ekonomi lokal. 

Baca Juga: Thailand Kasih Rp1 Miliar ke Keluarga Korban Banjir, Bencananya Sama Tapi Kompensasinya Beda, Indonesia Berapa?

Dengan demikian, Karang Taruna bukan semata jembatan data, tetapi mitra nyata pemerintah dalam upaya menjamin keadilan sosial.

Meskipun peran Karang Taruna mendapat dukungan regulasi dan kebijakan, realisasi di lapangan tidak mudah.

Beberapa tantangan yang mungkin muncul:

Konsistensi kualitas data antar daerah setiap desa atau kabupaten memiliki karakteristik berbeda.

Baca Juga: Tidak Sama Antar Kabupaten! Ini Penyebab Tanggal Cairnya TPG 100 Persen Saling Berbeda

Need for pelatihan kader anggota Karang Taruna perlu dibekali keterampilan pendataan, sensitifitas sosial, dan integritas.

Koordinasi intens dengan aparat desa, Dinas Sosial, dan lembaga lain agar data bansos benar-benar valid.

Namun di balik itu ada harapan besar.

Jika dilaksanakan dengan baik, penggunaan Karang Taruna bisa mempercepat perbaikan data, mengurangi kesalahan penyaluran bansos, dan memastikan bantuan sampai ke yang tepat.

Baca Juga: WALHI Bongkar Pemilik Asli Tambang Martabe, Rakyat Kebanjiran, Korporasi Panen Cuan

Terutama keluarga paling membutuhkan.

Perubahan regulasi melalui Permensos 9/2025 dan semangat dari Kemensos menunjukkan arah baru dalam tata kelola sosial di Indonesia.

Pelibatan komunitas lokal seperti Karang Taruna membuka ruang bagi pendekatan yang lebih manusiawi, dekat, dan responsif.

Karang Taruna dengan jaringan luas di desa-desa bisa menjadi ujung tombak perubahan.

Tak sekadar organisasi pemuda, tetapi pilar penting demi keadilan sosial dan bantuan yang tepat sasaran.***