POJOKSATU.id - Kabar tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan guru ASN bersertifikasi.
Program ini disebut-sebut sebagai bentuk apresiasi tambahan pemerintah terhadap para pendidik, di luar komponen tunjangan reguler, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji ke-13.
Namun, tidak semua daerah akan mendapatkan hak ini.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, TPG 100 persen tidak berlaku merata di seluruh Indonesia, melainkan hanya untuk daerah dengan kriteria tertentu yang telah memenuhi syarat administrasi dan keuangan.
Baca Juga: Kemendikdasmen Mulai Validasi Tahap 4, TPG Juli–September 2025 Segera Ditransfer
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, dari 552 daerah di Indonesia, hanya 321 daerah yang telah memenuhi kriteria dan berhasil menginput data penerima TPG 100 persen untuk tahun 2025.
Artinya, masih ada 231 daerah yang tidak akan menerima tambahan alokasi anggaran tersebut.
Daerah-daerah itu sebagian besar belum memenuhi persyaratan administratif, seperti pelaporan anggaran pendidikan, verifikasi data guru bersertifikat, hingga pelaksanaan ketentuan transfer dana yang tertib.
Program TPG 100 persen ditujukan khusus bagi guru ASN bersertifikasi yang tidak memperoleh tunjangan tambahan lain dari instansi mereka.
Baca Juga: Pertamuda Seed and Scale 2025: Lahirkan Generasi Wirausaha Muda Berdaya Saing Global
Berdasarkan penjelasan resmi Kemenkeu, terdapat dua kategori guru yang berhak mendapatkan kebijakan ini:
-Guru ASN bersertifikasi dengan gaji bersumber dari APBN yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin).
-Guru ASN bersertifikasi dengan gaji bersumber dari APBD yang tidak menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dengan kata lain, guru yang sudah menerima Tukin atau TPP tidak akan mendapat TPG 100 persen, karena pemerintah menilai mereka telah memperoleh kompensasi profesional dalam bentuk lain.
Baca Juga: Puluhan Rumah Rusak di Terjang Angin Puting Beliung di Cirebon
Secara teknis, mekanisme penyaluran TPG 100 persen dilakukan dengan cara yang sama seperti TPG reguler.
Dana ditransfer langsung oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru melalui sistem perbankan nasional yang terhubung dengan data validasi Info GTK.
Namun, tidak semua guru langsung bisa menikmati tambahan tunjangan tersebut.
Daerah yang belum mengirimkan data valid atau masih melakukan perbaikan berkas akan mengalami keterlambatan pencairan.
Kemenkeu menjelaskan, proses pencairan baru bisa dilakukan setelah data penerima selesai diverifikasi dan diunggah melalui sistem DJPK.
Baca Juga: Bupati Pangkas Anggaran, Dewan Pengupahan Karawang dan Kadisnaker Malah Wisata Kerja ke Bali
Tahap ini melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Kemendikbudristek dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) setempat.
Meski belum ada pengumuman resmi, sejumlah pejabat di daerah memberi sinyal bahwa pencairan TPG 100 persen 2025 kemungkinan dilakukan pada Desember mendatang.
Pola ini serupa dengan tahun sebelumnya, ketika sebagian besar daerah baru menerima pencairan TPG 100 persen 2024 pada akhir tahun hingga Maret 2025.
Sementara itu, beberapa daerah yang telah menyelesaikan verifikasi sejak awal Oktober diperkirakan menjadi gelombang pertama penerima.
Menurut Kemenkeu, alasan utama tidak meratanya penerimaan TPG 100 persen bukan karena diskriminasi, tetapi lebih pada perbedaan kapasitas fiskal dan kesiapan administratif tiap daerah.
Beberapa pemerintah daerah disebut belum menuntaskan laporan belanja pegawai atau masih tertinggal dalam pelaporan penggunaan dana transfer pusat.
Ada juga yang belum memperbarui data jumlah guru bersertifikat sesuai sinkronisasi Dapodik.
Pemerintah meminta para guru untuk tetap bersabar dan terus memantau perkembangan melalui laman Info GTK serta berkoordinasi dengan operator sekolah.
Baca Juga: IPB University Buka 100 Formasi Dosen Tetap Non PNS, Ini Syarat dan Jadwal Daftarnya
Guru yang sudah memenuhi syarat administratif diimbau memastikan nomor rekening masih aktif, serta tidak ada kesalahan data pada NUPTK dan SKTP.
Selain itu, Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa program TPG 100 persen tidak menggantikan TPG reguler triwulanan.
Guru yang belum mendapat tambahan 100 persen tetap akan menerima TPG reguler sesuai jadwal masing-masing.
***



