POJOKSATU.id - Minggu keempat bulan Oktober ini proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025 masih terus dilakukan.

Diketahui bahwa saat ini masih banyak guru yang belum menerima TPG Triwulan 3.

Ada berbagai kendala yang dihadapi oleh guru, mulai dari pemenuhan beban mengajar hingga masalah status kepegawaian dan juga nomor rekening.

Adanya berbagai masalah tersebut membuat status Info GTK tidak kunjung valid dan tentunya Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) belum bisa diterbitkan.

Baca Juga: Siswa Sekolah Rakyat Akan Dapat Laptop, Satu Siswa Satu Perangkat Sesuai Arahan Presiden Prabowo

Di tengah keresahan guru menantikan pencairan TPG Triwulan 3 ada kabar baik bagi guru bersertifikasi.

Pasalnya pada bulan November nanti, TPG Triwulan IV akan mulai dicairkan.

Jadwal ini berdasarkan regulasi terbaru pencairan TPG yaitu Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Dalam regulasi dijelaskan bahwa TPG Triwulan IV mulai dicairkan pada bulan November nanti.

Baca Juga: Tidak Hanya UKIN dan UTBK Saja! Poin Penting Ini Ternyata Juga Jadi Faktor Penentu Kelulusan Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2!

Mekanisme pencairannya pun sama dengan Triwulan 1 hingga 3 yaitu langsung ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru.

Nantinya penyaluran dana TPG akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setelah proses verifikasi data guru penerima.

Oleh karena itu demi kelancaran pembayaran, guru penerima harus memastikan bahwa rekening sudah benar.

Baca Juga: Hingga 24 Oktober, PT Dahana Buka Lowongan Staf dan Operator, Terbuka untuk Lulusan S1 dan SMA

Dengan adanya mekanisme baru ini, diharapkan pencairan TPG menjadi lebih cepat, tepat sasaran dan juga transparan.

Namun yang perlu diketahui bapak ibu guru, bahwa pada pencairan TPG Triwulan IV ini berbeda dengan Triwulan 3.

Perbedaan terletak pada proses pencairan.

Pada pencairan TPG Triwulan 3 ada proses penerbitan SKTP.

Baca Juga: Seleksi PPG Prajabatan 2025 Hadir dengan Aturan Baru, Ini Daftar Bidang Studi dan Syarat Lengkapnya

Namun pada Triwulan IV ini tidak ada lagi proses penerbitan SKTP.

Karena SKTP yang terbit di Triwulan 3 berlaku selama 6 bulan.

Dan masih bisa digunakan pada pencairan TPG Triwulan IV.

Karena tidak adanya penerbitan SKTP lagi, jadi diharapkan pencairan TPG Triwulan IV ini akan jauh lebih cepat dibandingkan Triwulan 3.

***