POJOKSATU.ID - Mulai 2025, penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dilakukan langsung dari pemerintah pusat.
Tapi, realitas di lapangan belum secepat yang dijanjikan.
Sistem baru ini awalnya digadang mampu mempercepat pencairan dan mencegah keterlambatan di daerah.
Namun, guru dari Aceh sampai NTT melaporkan hal serupa: proses verifikasi masih membuat pencairan tersendat.
“SKTP sudah aktif, tapi dana belum turun. Katanya masih verifikasi ganda,” ujar Nurhadi, guru SD di Aceh Tamiang.
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan menyebut, keterlambatan terjadi karena proses validasi antara Kemdikbud, BKN, dan Ditjen Perbendaharaan belum sepenuhnya sinkron.
Sementara itu, Pakar kebijakan publik, Dr. Bayu Handoko, menilai kebijakan ini langkah maju, tapi butuh percepatan digitalisasi.
“Transparansi penting, tapi kecepatan juga harus seimbang. Guru tidak bisa menunggu terlalu lama,” tegasnya.
Dengan jutaan guru bergantung pada tunjangan ini, satu hari keterlambatan berarti banyak dapur yang tertunda asapnya. ***




