POJOKSATU.id - Bulan Januari 2026, pemerintah mulai melakukan uji coba pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) per bulan.

Beberapa guru mengaku sudah mendapatkan dana TPG di rekening mereka.

Sebagian besar guru yang mendapatkan TPG ini adalah mereka dengan SKTP tanggal 20 Januari 2026.

Guru dengan SKTP tanggal 20 Januari 2026 mulai menerima dana pada awal bulan Februari ini.

Baca Juga: Bukan Dicabut, Tapi Dialihkan, Cara Baru Negara Melindungi Warga Miskin Lewat PBI JK

Sementara itu untuk proses pencairan TPG bagi SKTP Januari akan terus dilanjutkan.

Perlu dipahami bagi bapak ibu guru yang SKTP di bulan Januari belum terbit tidak perlu khawatir.

Nantinya SKTP akan tetap diterbitkan di bulan berikutnya namun dengan syarat tidak ada perubahan data yang memengaruhi kevalidan data di Info GTK.

Jika ada perubahan data seperti beban mengajar maka dipastikan TPG Januari akan hangus.

Baca Juga: Catat! Syarat Validasi Info GTK Khusus untuk Guru Lulusan PPG Tahun 2025

Oleh karena itu bapak ibu guru harus memastikan bahwa data Dapodik sudah sesuai dan valid.

Di bulan Februari ini, pemerintah akan Kembali melakukan pencairan dana TPG bagi guru dengan SKTP 26 sampai dengan 28 Januari 2026.

Lantas tanggal berapa pencairan TPG bagi guru SKTP 26 dan 28 Januari 2026.

Pemerintah tidak memberikan tanggal pasti terkait jadwal pencairan.

Baca Juga: Syarat yang Harus Dipenuhi Guru Penerima Carry Over TPG TW3 dan 4, Nominalnya Capai Belasan Juta!

Namun tahap-tahap sebelumnya pencairan dilakukan 7 hingga 14 hari kerja setelah penerbitan SKTP.

Jadi pencairan TPG bagi guru SKTP 26 dan 28 Januari 2026 diprediksi baru akan dilakukan pada akhir bulan Februari ini.

Dan kabar baiknya, pemerintah akan melakukan penerbitan SKTP bulan Januari 2026 sampai tanggal 10 Februari mendatang.

Bagi guru yang datanya sudah valid masih ada kesempatan untuk mendapatkan SKTP Januari di awal Februari ini.

***