POJOKSATU.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan komitmennya untuk memastikan pemerataan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 di seluruh Indonesia.

Program ini ditujukan kepada lebih dari 1,4 juta guru ASN daerah dari total sekitar 3 juta guru di Indonesia.

Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, kebijakan ini tidak hanya dicanangkan, tetapi dikawal secara intensif melalui berbagai saluran koordinasi.

Baca Juga: Pembelajaran Mendalam, Gunakan Rumus 8-3-3-4, Download Referensi Lengkap dan Contoh RPP Deep Learning

“Kami tidak berhenti pada penetapan aturan. Setiap kebijakan dikawal melalui koordinasi teknis rutin dengan dinas pendidikan, BPKAD, dan grup komunikasi di kanal resmi seperti WhatsApp, Info GTK, serta Simtun dan Simbar,” tegas Nunuk.

Maka dari itu, Kemendikbudristek menekankan pentingnya validitas data guru untuk memastikan pencairan TPG.

Banyak keluhan dari guru honorer bersertifikat yang belum menerima tunjangan, padahal mereka merasa telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Beredar Video Topan Ginting Marah-marah Saat Sidak Aset PUPR Sumut, Umar PKB: Gayamu Sok Bersih

“Memiliki sertifikat pendidik bukan jaminan langsung menerima tunjangan. Guru harus aktif mengajar, memenuhi beban kerja minimal, serta terdata di sekolah induk. Yang paling penting, data di Dapodik dan Info GTK harus valid dan mutakhir,” ujar Nunuk.

Nunuk juga menegaskan jika fakta di lapangan, banyak guru melaporkan bahwa nominal TPG yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya.

"Jika ada kekurangan, akan disesuaikan pada triwulan atau semester berikutnya. Guru wajib memperbarui data gaji pokok jika ada kenaikan berkala, karena sistem pencairan berbasis data yang masuk." tegas Nunuk.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Kereta Makan Premium di KA Cakrabuana dan KA Gunungjati

Bila terjadi kelebihan pembayaran, guru juga diimbau melaporkannya. Pengembalian harus dilakukan secara resmi ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), bukan ke rekening pribadi siapa pun.

Bagaimana Jika Rekening Berubah?
Jika guru mengganti rekening, cukup melapor ke operator sekolah dan memperbarui data melalui Dapodik.

Untuk data Dapodik yang tidak sesuai, perbaikan harus dilakukan oleh sekolah dan dicek ulang oleh guru di Info GTK.

Baca Juga: Melon Hitam Indonesia, Varietas Buah Baru Hasil Penelitian Mahasiswa Doktor Universitas Brawijaya

“Dapodik adalah kunci. Kalau ada rombel tidak sesuai, NIK belum padan, atau mapel tidak linear, semuanya bisa dilihat di Info GTK,” imbuhnya.

Carry Over dan Kekurangan Pembayaran TPG 2024
Untuk guru yang belum menerima TPG karena kekurangan bayar tahun 2024, pemerintah memastikan dana tidak hangus.

Jika daerah memiliki sisa anggaran (SiLPA), maka pembayaran dilakukan oleh pemda.

Baca Juga: Usai OTT KPK di Madina Kamis Malam, Pemkab Mandailing Natal Pastikan Semua Pejabat PUPR Aman

Jika tidak, pemda wajib menyampaikan kekurangan ke pusat agar dibayarkan lewat skema triwulan kedua tahun ini.

“Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan daerah untuk menyelesaikan carry over tersebut. Hak guru akan dibayarkan,” kata Nunuk menambahkan. ***