POJOKSATU.id - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan memastikan dana Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah untuk tahun anggaran 2026 telah 100 persen ditransfer ke pemerintah daerah.
Kepastian ini menjadi perhatian besar para guru, mengingat pencairan ke rekening masing-masing sangat bergantung pada proses lanjutan di tingkat daerah.
Kebijakan transfer dana THR dan gaji ke-13 ini merupakan bagian dari dukungan pusat terhadap kesejahteraan guru ASN daerah.
Khususnya bagi guru PNS dan PPPK penuh waktu yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja.
Dana tersebut disalurkan melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU) dukungan THR dan gaji ke-13, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Keuangan yang terbit akhir Desember 2025.
Apa Arti Realisasi 100 Persen bagi Guru
Banyak guru masih menafsirkan “realisasi 100 persen” sebagai dana yang sudah masuk ke rekening pribadi.
Baca Juga: Heboh di Medsos, Tambang di Kalimantan Baru Gali 3 Meter Sudah Keluar Batu Bara
Padahal, status tersebut berarti pemerintah pusat telah menuntaskan transfer dana ke kas pemerintah daerah.
Dengan kata lain, tanggung jawab berikutnya sepenuhnya berada di tangan pemda untuk menganggarkan, memproses, dan menyalurkan pembayaran kepada guru.
Dana yang ditransfer mencakup satu kali gaji pokok untuk THR dan satu kali gaji pokok untuk gaji ke-13, dengan total nasional mencapai sekitar Rp7,66 triliun.
Baca Juga: Ketum PBNU Gus Yahya Tak Campuri Kasus Eks Menag Gus Yaqut, Tindakan Individu Tak Wakili Organisasi
Angka ini terbagi atas kebutuhan THR dan gaji ke-13, menyesuaikan kondisi dan kebijakan masing-masing daerah.
Cara Memeriksa Realisasi Anggaran THR dan Gaji 13 melalui Portal DJPK
Guru dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui portal resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
Portal ini menampilkan data transfer ke daerah secara terbuka dan dapat diakses publik.
Langkah awal, guru memilih menu TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa), kemudian mengatur tahun anggaran menjadi 2025 atau 2026 sesuai ketersediaan data.
Selanjutnya, pilih jenis dana DAU dukungan THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah, lalu tentukan wilayah, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota.
Membaca Data DAU Dukungan THR dan Gaji 13
Dalam tampilan data, guru akan melihat nominal anggaran serta persentase realisasi. Jika tercantum 100 persen, artinya dana telah masuk ke kas daerah.
Baca Juga: Camat Cikampek Turun Tangan Usai Longsor 10 Meter di Perumahan BIP
Apabila muncul keterangan “tidak tersedia” atau tidak ada alokasi, biasanya daerah tersebut sudah memberikan tambahan penghasilan atau tunjangan lain kepada guru sehingga tidak termasuk penerima DAU tambahan.
Data ini penting untuk membedakan apakah keterlambatan disebabkan belum adanya transfer pusat atau karena proses internal pemda.
Studi Kasus Daerah yang Sudah Cair
Beberapa daerah tercatat sudah menyalurkan THR dan gaji ke-13 sejak akhir Desember, seperti Gunungkidul, Cilacap, dan sejumlah kabupaten di Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: Ingin Lolos CPNS 2026? Intip Kementerian Minim Pendaftar dengan Gaji hingga Rp12 Juta
Daerah-daerah tersebut dinilai siap secara administrasi dan cepat menindaklanjuti transfer pusat.
Sebaliknya, ada daerah yang dananya sudah masuk namun belum cair ke guru karena menunggu penjadwalan APBD, kelengkapan dokumen, atau proses verifikasi internal.
Langkah Guru Jika Dana Belum Disalurkan
Jika dana belum diterima, guru disarankan memastikan status kepegawaiannya valid sebagai ASN aktif.
Baca Juga: Program Sekolah Rakyat Sudah Jangkau 16 Ribu Lebih Siswa, 6.800 Guru Terlibat
Selanjutnya, lakukan konfirmasi ke BKD atau BPKAD setempat mengenai jadwal pencairan.
Guru juga dapat menanyakan apakah daerahnya termasuk penerima DAU dukungan THR dan gaji ke-13 berdasarkan data DJPK.
Peran BKD atau BPKAD dan Validasi Data ASN
BKD dan BPKAD memiliki peran krusial dalam memproses pembayaran.
Validitas data ASN, seperti status kepegawaian, nomor rekening, dan SK aktif, menjadi faktor penentu kelancaran pencairan.
Tips Pengecekan Berkala
Dana THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah 2026 pada prinsipnya telah disiapkan dan ditransfer oleh pemerintah pusat.
Guru perlu aktif memantau data resmi DJPK, menjaga validitas administrasi, serta berkoordinasi dengan pemda.
Pengecekan berkala akan membantu guru memahami posisi haknya dan menghindari informasi keliru yang beredar.***




