POJOKSATU.id — Pemerintah berencana memberikan tambahan dana sebesar Rp20 triliun untuk menopang kondisi keuangan BPJS Kesehatan.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara telah menyampaikan rencana tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Suahasil, tambahan pembiayaan itu dibutuhkan untuk menjaga kemampuan BPJS Kesehatan dalam membayarkan klaim yang diajukan rumah sakit secara berkala.
“Karena itu kami tadi laporkan kepada bapak presiden bahwa dalam APBN telah ada tambahan suntikan dana untuk jaminan kesehatan sebesar Rp20 triliun,” ujar Suahasil.
Baca Juga: Kemensos dan BPJS Kesehatan Resmi Teken MoU, Layanan Kesehatan PBI JK Makin Terintegrasi
Ia menerangkan bahwa dana tambahan senilai Rp20 triliun tersebut tidak termasuk dalam anggaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperuntukkan bagi 96,8 juta peserta penerima bantuan.
Untuk pembayaran iuran JKN bagi kelompok penerima bantuan tersebut, pemerintah telah menyediakan anggaran yang nilainya mencapai sekitar Rp47 triliun.
Sementara itu, pencairan tambahan dana bagi BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap selama Oktober dan November 2026.
Suahasil menyebut dana tersebut mulai dicairkan pada Oktober untuk membantu memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan, kemudian dilanjutkan pada November.
Baca Juga: Atasi Masalah Pekerja Lepas PBI JK, BPJS Kesehatan dan Kemensos Lakukan Pemadanan Data Ulang
“Tambahan Rp20 triliun akan segera dicairkan untuk mendukung keuangan BPJS pada bulan Oktober ini, artinya dua hari lagi, dan juga bulan November. Sehingga nanti keuangan BPJS akan ter-cover dengan baik,” jelasnya.
Selain memberikan tambahan anggaran, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan penerimaan iuran dari peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Tidak Cuma Gratis! Peserta Pelatihan BNSP Ini Bakal Dikasih Uang Saku Hingga BPJS Ketenagakerjaan!
Suahasil turut menyoroti perlunya penyaluran bantuan iuran kepada peserta yang sesuai dengan kriteria dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ia menyebut JKN sebagai program asuransi sosial dengan jumlah peserta yang sangat besar.
Hingga saat ini, cakupan kepesertaan JKN di Indonesia telah mencapai sekitar 286 juta orang.
Dengan jumlah peserta yang begitu luas, Suahasil mengajak masyarakat yang berkewajiban membayar iuran agar tetap memenuhi pembayaran secara aktif.
Menurutnya, kepatuhan peserta dalam membayar iuran menjadi bagian dari mekanisme gotong royong dalam sistem JKN, sehingga pembiayaan layanan kesehatan dapat membantu peserta ketika membutuhkan perawatan.
“Karena kalau aktif mengiur, maka terjadi saling gotong royong, yang sehat mengiur, jika ada yang sakit atau pada saatnya nanti sakit bisa ter-cover,” pungkas Suahasil.***




