POJOKSATU.ID — Pemerintah sudah memastikan Kementerian Sosial RI (Kemensos) tetap menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2026.

Berdasarkan pola yang berlaku dalam beberapa tahun terakhir, PKH dicairkan empat kali dalam setahun setiap triwulan. 

Tahap 1: Januari – Maret

Tahap 2: April – Juni

Tahap 3: Juli – September

Tahap 4: Oktober – Desember 

Baca Juga: Apakah Kompetensi Guru Bisa Dibangun dalam Dua Minggu? Sedangkan PPG Prajabatan 1 Tahun Justru Penuh Persaingan!

Artinya, untuk tahun 2026, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa memperkirakan dana bantuan masuk di salah satu dari empat periode tersebut.

Tergantung timing pencairan per wilayah.

Kemensos meminta warga yang ingin mengecek status PKH 2026 untuk membuka situs resmi Cek Bansos cukup masukkan data wilayah dan NIK/KTP. 

Selain itu, untuk tahun 2026, data calon penerima diperbarui lewat sistem nasional.

Baca Juga: Goalpara Tea Park Sukabumi Rayakan HUT ke-2, Tegaskan Komitmen Wisata Berkelanjutan untuk UMKM

Jika terdaftar sebagai penerima program, maka pencairan akan dilakukan seperti jadwal triwulan di atas.

Menariknya, dalam petunjuk teknis terbaru bansos 2026, Kemensos menetapkan bahwa bagi keluarga dengan komponen kesehatan pendidikan.

Misalnya ibu hamil, balita, pelajar masa kepesertaan maksimal 5 tahun berturut-turut.

Setelah itu, status bantuan bisa dihentikan meski data tetap valid. 

Namun, bagi keluarga yang mempunyai anggota lanjut usia atau penyandang disabilitas, kebijakan 5-tahun ini tidak berlaku bantuan bisa terus berlanjut.

Segera akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi resmi untuk verifikasi status.

Pastikan data KTP/KK dan NIK terdaftar dengan benar.

Perhatikan masa kepesertaan jika keluarga Anda termasuk kategori ibu/anak, agar tidak kaget bila ada penghentian manfaat.***