POJOKSATU.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan resmi mengumumkan bahwa pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025 akan segera dimulai.
Penyaluran untuk alokasi bulan Agustus 2025 sudah mulai dilakukan secara bertahap sejak 6 Oktober 2025.
Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya.
Tahun ini, jumlah penerima KJP Plus mencapai 707.513 siswa dari berbagai jenjang, mulai dari SD hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Baca Juga: Pizza Hut Terpuruk di Inggris, Ini 7 Strategi Inovasi Restoran Agar Tak Kalah Saing
Besaran bantuan yang diterima setiap siswa bervariasi sesuai jenjang pendidikan.
Untuk siswa SD/SDLB/MI, dana yang diberikan sebesar Rp250.000 per bulan, dengan tambahan biaya SPP sekolah swasta Rp130.000.
Total penerima di jenjang ini mencapai 338.771 anak. Sementara itu, siswa SMP/SMPLB/MTs menerima Rp300.000 per bulan, ditambah SPP swasta Rp170.000, dengan jumlah penerima 192.020 anak.
Bagi siswa SMA/SMALB/MA, bantuan mencapai Rp420.000 per bulan, ditambah SPP swasta Rp290.000 untuk 61.139 anak, dan siswa SMK menerima Rp450.000 per bulan dengan tambahan SPP swasta Rp240.000, sebanyak 112.891 anak.
Sedangkan untuk peserta PKBM, dana yang diterima sebesar Rp300.000 per bulan untuk 2.692 anak.
Baca Juga: Tragis! Bayi Dibunuh Orang Tuanya Sendiri di Karawang
Dana KJP Plus bersifat pribadi dan bisa dicairkan tunai maksimal Rp100.000 setiap bulan.
Sisa dana digunakan secara non-tunai untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti pembelian alat tulis, seragam, dan perlengkapan sekolah lainnya.
Proses pencairan bagi penerima baru dimulai setelah beberapa tahapan administratif selesai.
Pertama, siswa membuka rekening di Bank DKI dan menerima buku tabungan serta kartu ATM.
Selanjutnya, buku tabungan dan kartu ATM diserahkan kepada siswa, dan dana baru dipindahkan ke rekening setelah dokumen lengkap diterima.
Sementara itu, penerima lama tidak perlu melakukan langkah tambahan karena dana akan langsung masuk ke rekening sesuai jadwal pencairan.
Untuk mengecek apakah dana KJP Plus sudah masuk ke rekening, siswa bisa memanfaatkan beberapa cara.
Pertama, melalui situs resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta di https://edu.jakarta.go.id/kjp dengan memasukkan NIK atau NISN.
Kedua, mengikuti akun Instagram resmi @upt.p4op yang rutin membagikan informasi pencairan dan pengumuman penting lainnya.
Ketiga, memeriksa saldo melalui ATM atau aplikasi JakOne Mobile milik Bank DKI.
Agar pencairan berjalan lancar, penerima harus memenuhi beberapa syarat.
Siswa harus terdaftar resmi sebagai penerima KJP Plus di sekolah, memiliki rekening aktif di Bank DKI, serta membawa kartu ATM dan buku tabungan saat pencairan. Pastikan juga tidak ada data ganda atau kendala administrasi lainnya.
Beberapa tips agar pencairan dana berjalan lancar, yakni rutin mengecek saldo dan status pencairan melalui ATM atau mobile banking dan menggunakan dana sesuai peruntukannya untuk kebutuhan pendidikan.
Selain itu, penerima KJP juga diharapkan menyimpan bukti transaksi setiap kali melakukan penarikan dan selalu mengikuti informasi resmi dari sekolah serta Dinas Pendidikan agar terhindar dari informasi palsu atau hoaks.***




