POJOKSATU.ID - Kabar gembira bagi para mahasiswa Jakarta, program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2025 resmi mulai menyalurkan dana bantuannya mulai Senin, 20 Oktober 2025.
Menurut informasi resmi dari akun instagram @disdikdki, pencairan KJMU dilakukan secara bertahap dengan jumlah penerim 16.920 mahasiswa.
Program ini bertujuan meringankan beban biaya pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Intip Pekerjaan Alexander Assad, Suami Clara Shinta yang Diisukan Cerai Gegara Sering Pisah Rumah
Bantuan KJMU dapat digunakan untuk kebutuhan kuliah seperti uang semester, buku, transportasi, dan biaya hidup sehari-hari.
Menurut Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pencairan dilakukan melalui Bank DKI untuk mahasiswa yang telah lolos verifikasi dan memiliki rekening aktif.
“Bantuan ini diharapkan membuat mahasiswa fokus belajar tanpa terkendala biaya,” tulis pengumuman resmi Dinas Pendidikan, p4op.jakarta.go.id.
Baca Juga: CCTV Lantai Empat Rusak, Polresta Denpasar Belum Berani Simpulkan Timothy Anugerah Bunuh Diri
Untuk mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima, mahasiswa dapat melakukan pengecekan secara daring.
Caranya dengan mengakses situs p4op.jakarta.go.id/kjmu, lalu pilih menu Cek Penerima KJMU, masukkan NIK, nomor KTP, dan data kampus sesuai identitas.
Penerima bantuan wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
Baca Juga: Pemprov Jabar Siap Bebaskan Lahan untuk Perkuat Koperasi Merah Putih
• Warga ber-KTP DKI Jakarta dan terdaftar dalam data kesejahteraan sosial,
• Mahasiswa aktif di perguruan tinggi negeri atau swasta,
• Tidak sedang menerima beasiswa lain dari APBN atau APBD,
• Telah memiliki rekening Bank DKI yang terverifikasi.
Setelah proses pencairan selesai, mahasiswa diminta menyerahkan bukti penerimaan berupa buku tabungan atau ATM kepada pihak kampus atau UPT P4OP Dinas Pendidikan.***




