POJOKSATU.ID – Program Bantuan Sosial (Bansos) terus digelontorkan Pemerintah untuk menopang daya beli masyarakat rentan.

Bantuan Tunai Bersyarat atau yang dikenal sebagai Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu skema andalan.

Khusus bagi kelompok rentan seperti Ibu Hamil dan Lansia, ada dana bantuan yang nilainya fantastis, mencapai Rp2,4 juta per tahun!

Dana ini kerap disebut sebagai MBG atau Bantuan Maternal dan Generasi, yang merupakan komponen wajib dalam PKH.

Baca Juga: KPK Limpahkan Kasus Korupsi Jalan di Sumut Rp231 Miliar, Eks Kadis PUPR Sumut Segera Disidang

Jangan sampai terlewat!

Segera pastikan nama Anda terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan penuhi syaratnya agar dana bantuan ini bisa segera ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Anda.

Bantuan untuk kelompok Ibu Hamil dan Lansia adalah prioritas pemerintah karena keduanya adalah kelompok yang membutuhkan perhatian medis dan gizi ekstra.

Nilai bantuan ini disalurkan secara bertahap dalam empat kali pencairan (per tiga bulan) selama satu tahun anggaran.

Baca Juga: Kabar Gembira! BPJS Kesehatan Tanggung Penuh Biaya Pengobatan DBD Tanpa Plafon, Warga Wajib Tahu!

1. Komponen Ibu Hamil/Nifas:

Besaran Dana: Rp3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) per tahun.

Pencairan: Rp750.000 per tahap.

Ketentuan: Bantuan ini hanya diberikan maksimal untuk dua kali kehamilan di dalam satu Kartu Keluarga (KK) PKH.

Jika sudah menerima dua kali, komponen ini otomatis berhenti.

Baca Juga: Pemkab Bogor Kukuhkan PPPK 2025, SK Diserahkan Jumat 14 November

2. Komponen Lanjut Usia (Lansia):

Besaran Dana: Rp2.400.000 (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) per tahun.

Pencairan: Rp600.000 per tahap.

Ketentuan: Wajib berusia 70 tahun ke atas dan bantuan diberikan maksimal untuk satu orang dalam satu KK PKH.

Ingat, dana ini bersifat komponen, artinya keluarga penerima PKH bisa mendapatkan akumulasi dana dari berbagai komponen, seperti komponen Anak Sekolah, Balita, Disabilitas, termasuk Ibu Hamil dan Lansia.

Meski dana sudah disiapkan pemerintah, ada sejumlah syarat ketat yang wajib dipenuhi agar Anda lolos sebagai penerima bantuan sosial ini:

Wajib DTKS: Keluarga Anda harus terdaftar dalam DTKS Kemensos sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.

Memiliki KKS: Anda harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN).

Baca Juga: Nestapa Korban Ledakan Bom SMAN 72, Ayah: Anak Saya Luka Parah Masa Depannya Bagaimana

Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan memiliki KTP/KK yang sah.

Bukan ASN, TNI, atau Polri: Penerima tidak boleh berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil, TNI, atau Polri.

Khusus untuk komponen Ibu Hamil, penerima wajib memeriksakan kehamilan ke fasilitas kesehatan (Puskesmas/Posyandu) secara rutin.

Untuk komponen Lansia, syarat utamanya adalah usia 70 tahun ke atas.

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Dikebut! BGN Alokasikan Rp29,5 Triliun Tambahan hingga Desember

Kemensos telah menyediakan sistem online yang mudah diakses untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima PKH (termasuk komponen Ibu Hamil dan Lansia).

1. Akses Laman Resmi: Buka browser dan kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi Data Wilayah: Masukkan detail Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan Anda.

3. Masukkan Nama: Tuliskan Nama Lengkap sesuai KTP.

4. Kode Unik: Ketik kode unik yang muncul pada kotak yang tersedia.

5. Cari Data: Klik tombol CARI DATA.

Baca Juga: Cek Bansos Dijamin 100 Persen Valid Tanpa Ragu, Kupas Tuntas Peran dan Akses Terbatas SIKS NG Kemensos

Sistem akan menampilkan status Anda.

Jika nama Anda muncul dengan keterangan PKH, berarti Anda adalah penerima sah dan pencairan dana MBG (khususnya komponen Ibu Hamil dan Lansia) akan dilakukan melalui KKS.

Dana ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin, terutama untuk kebutuhan gizi dan kesehatan.***