POJOKSATU.ID – Pemerintah pusat resmi menetapkan kebijakan baru dalam APBN 2026, termasuk batasan belanja pegawai daerah maksimal 30% dari APBD.
Kebijakan ini menuai protes dari sejumlah daerah, terutama yang memiliki karakteristik wilayah khusus seperti Provinsi Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur (Kaltim).
Mereka menilai batasan tersebut tidak realistis karena struktur belanja pegawai mencakup gaji ASN, tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan pegawai (TPP), serta biaya operasional di wilayah yang tersebar.
Fleksibilitas Belanja Daerah Jadi Isu Utama
Pemerintah Kepulauan Riau mengusulkan agar Kementerian Keuangan memberikan ruang fleksibilitas fiskal.
Baca Juga: Heboh Kontrak 5 Tahun P3K Paruh Waktu di Tapin, BKN Harusnya Hanya 1 Tahun!
Sebagian anggaran ASN dan PPPK diusulkan agar bisa diklasifikasikan ke belanja barang dan jasa, bukan hanya belanja pegawai.
Kebijakan pembatasan 30% dianggap menghambat pelayanan publik, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.
Karena sebagian besar anggaran tersedot untuk membayar tenaga pendidik dan tenaga medis di pulau-pulau kecil.
TKD Turun 70 Persen, Gaji P3K Terancam
Krisis anggaran paling nyata dirasakan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca Juga: Pemkot Cirebon Digugat Soal Hibah ke Kejaksaan
Dari total Transfer ke Daerah (TKD) yang seharusnya Rp10 triliun, hanya sekitar Rp3 triliun yang terealisasi artinya ada kekurangan hingga 70%.
Setelah dikurangi belanja wajib seperti infrastruktur (40%) dan pendidikan (20%), hanya tersisa Rp1 triliun untuk kebutuhan lain.
Padahal, 4.000 P3K baru saja dilantik di Kaltim, dan seluruh pembiayaan gaji mereka bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang termasuk bagian TKD.
Kondisi ini membuat daerah khawatir tidak mampu membayar gaji PPPK secara konsisten.
Infrastruktur Rusak, Dana Minim
Selain masalah gaji pegawai, kondisi infrastruktur di Kaltim juga memprihatinkan.
Jalan di sejumlah kabupaten seperti Kutai Timur, Kutai Barat, dan Paser rusak parah.
Baca Juga: Viral Nasabah BRI di Karo Menangis Histeris, Saldo Tabungan Ratusan Juta Raib Diduga Dibobol
Sementara itu, dana MBG (Mendukung Bencana dan Geologi) untuk Kaltim termasuk yang terendah di Indonesia.
Pemerintah daerah meminta tambahan alokasi anggaran dari pusat agar Balai Pekerjaan Nasional bisa memperbaiki jalan nasional di wilayah tersebut.
Keterbatasan Komunikasi dan Potongan TKD
Banyak kepala daerah mengeluhkan pemotongan TKD yang dianggap terlalu besar, bahkan mencapai 50–80%.
Baca Juga: Variasi Gaji P3K Paruh Waktu Antar Daerah, Ada yang Cuma Rp500 Ribu per Bulan
Mereka juga menyoroti kurangnya komunikasi antara pemerintah pusat dan DPR daerah saat pembahasan APBN.
Hal ini dinilai membuat kebijakan fiskal pusat tidak selaras dengan kebutuhan riil daerah.
Pemerintah Janji Evaluasi dan Penyesuaian
Menanggapi keluhan tersebut, Menteri Keuangan menyatakan pemerintah akan meningkatkan alokasi TKD pada tahun berikutnya, asalkan daerah mampu memperbaiki penyerapan anggaran.
Rendahnya serapan di banyak daerah selama ini dianggap sebagai alasan utama pemotongan.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6%, yang diharapkan menambah pendapatan negara hingga 200 triliun rupiah.
Masalah Dana Numpuk di Awal Tahun
Setiap awal tahun, dana daerah yang menumpuk di rekening pemerintah daerah bisa mencapai Rp400 triliun, yang tidak segera digunakan.
Alasan utama penumpukan ini adalah kebutuhan buffer (cadangan) untuk Januari–Februari.
Baca Juga: Variasi Gaji P3K Paruh Waktu Antar Daerah, Ada yang Cuma Rp500 Ribu per Bulan
Pemerintah pusat kini tengah mengembangkan mekanisme penyaluran dana baru agar pencairan bisa dilakukan lebih cepat tanpa penumpukan berlebih.
Langkah Perbaikan Sistem Keuangan Daerah
Kemenkeu juga berencana memperdalam sistem keuangan daerah dengan melatih pemerintah daerah dalam pengelolaan surat utang jangka pendek, agar daerah tidak bergantung pada saldo kas di bank sentral.
Langkah ini diharapkan meningkatkan efisiensi penggunaan dana publik dan mempercepat perputaran ekonomi nasional.
Baca Juga: Rini Widyantini Ungkap 7 Agenda Transformasi ASN Usai Disahkannya UU ASN
Kebijakan pembatasan belanja pegawai 30% APBD dan pemotongan TKD membuat banyak daerah harus berhemat ekstrem.
Daerah kepulauan seperti Kepri kesulitan membayar tunjangan guru, sementara Kaltim menghadapi krisis infrastruktur dan ancaman keterlambatan gaji P3K.
Harapan kini tertuju pada reformasi sistem penyaluran dana dan peningkatan komunikasi fiskal antara pusat dan daerah agar pengelolaan keuangan publik lebih adil dan efisien.***




