POJOKSATU.id — Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) kembali menyoroti persoalan serius dalam dunia pendidikan.

Nasib guru honorer yang kian terhimpit setelah pemerintah memangkas alokasi dana BOS untuk gaji mereka.

Dalam kebijakan baru ini, sekolah hanya boleh menggunakan maksimal 20 persen dari anggaran BOS untuk membayar honorer, padahal sebelumnya bisa sampai 50 persen.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut langkah pemerintah ini sebagai pukulan telak bagi guru honorer.

Ia menegaskan bahwa sejak lama guru honorer hidup dalam ketidakpastian.

Baca Juga: Baru 100 Hari Menjabat, Direktur Human Capital PT Telkom Indonesia Henry Christiadi Mengundurkan Diri, Apa Alasannya?

Gaji sering dipotong, pembayaran terlambat, dan jumlahnya jauh dari kata layak.

“Sekarang malah dibatasi hanya 20 persen dari total BOS. Ini jelas membuat kondisi honorer semakin terpuruk,” ujarnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 yang mulai berlaku paling lambat 31 Agustus 2025.

Pemerintah beralasan, pemangkasan sejalan dengan program pengangkatan honorer menjadi PPPK.

Namun, fakta di lapangan masih banyak guru honorer yang belum terakomodir, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Ia juga mengingatkan, jangan hanya melihat guru honorer di sekolah negeri.

Baca Juga: HARI INI Reshuffle! Presiden Prabowo Subianto Lakukan Perombakan Kabinet di Lima Kementerian!

“Bagaimana dengan guru swasta yang tidak tetap dan tidak masuk daftar PPPK? Mereka jelas akan terdampak lebih parah,” tegasnya.

JPPI mengakui memang masih ada tantangan soal kualitas dan kompetensi guru honorer.

Akan tetapi, solusinya bukan dengan memangkas hak mereka, tetapi memberi dukungan pelatihan dan peningkatan kapasitas.

“Kalau enggak ada guru honorer, siapa yang ngajar anak-anak di sekolah? Pemerintah enggak pernah mikirin hal ini, malah mempolitisasi kebijakan kesejahteraan guru,” lanjut Ubaid.

Dana BOS adalah anggaran rutin dari pemerintah untuk operasional sekolah, termasuk buku, sarana prasarana, hingga honor pendidik non-ASN.

Baca Juga: Presiden Prabowo Dikabarkan Reshuffle Kabinet, Ada Lima Menteri yang Akan Diganti, Termasuk Sri Mulyani?

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025, komposisinya diatur ketat, yaitu minimal 10 persen untuk buku teks, maksimal 20 persen untuk pemeliharaan sarana, dan maksimal 20 persen untuk honor di sekolah negeri.

Sekolah swasta sedikit lebih longgar, bisa menggunakan hingga 40 persen dana BOS untuk gaji honorer.

Dengan kebijakan baru ini, jelas semakin banyak guru honorer yang harus menanggung beban ekonomi berat.

Padahal, mereka adalah ujung tombak pendidikan sehari-hari di sekolah.***

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami: