POJOKSATU.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) bersiap melakukan penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahap II tahun 2024.

Persiapan penyaluran Dana BOS Tahap II 2024 diumumkan melalui surat edaran dengan nomor 5121/C/PR.04.01/2024 tertanggal 10 Juni 2024.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler akan dilaksanakan dalam dua tahap.

Baca Juga: Sekolah Dapat Bantuan Hingga 100 Juta, Ada BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024 untuk Dorong Prestasi Siswa, Ini Syaratnya

Sesuai dengan Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMA Tahun 2021 bahwa Dana BOSP Reguler dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan Pendidikan di sekolah untuk keperluan berikut ini:

  1. Penerimaan Peserta Didik baru
  2. Pengembangan perpustakaan
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
  5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  7. Pembiayaan langganan daya dan jasa
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran
  10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
  11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
  12. Pembayaran honor

Baca Juga: Bapak Ibu Guru, Janji Politik Makan Siang Gratis Diambil dari Dana BOS, Setuju? Mas Gibran Tunggu Masukan

Sedangkan Dana BOP digunakan untuk mendukung keberlangsungan kegiatan pembelajaran sehingga diprioritaskan untuk membantu beban belanja tenaga pendidik yang belum mendapat TPP.

Tahap I dilakukan mulai Januari hingga Juni 2024, sementara tahap II dimulai dari Juli hingga Oktober 2024.

Namun, untuk menerima penyaluran tahap II, satuan pendidikan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan, termasuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOSP 2023, laporan sisa dana yang dikonfirmasi oleh Dinas Pendidikan, dan laporan penyelesaian pelaksanaan barang/jasa (PBJ).

Baca Juga: Begini Perencanaan Kinerja bagi Guru yang Tidak Memiliki Kepala Sekolah, Selain PNS dan PPPK, Honorer Tidak Bisa Memperbarui Data

Berdasarkan data per 5 Juni 2024, masih banyak satuan pendidikan yang belum memenuhi kewajiban pelaporan, antara lain:

  • 106.148 penerima BOS dan 112.559 penerima BOP belum melaporkan realisasi penggunaan Dana BOSP Tahap I 2024 minimal 50%.
  • 6.053 penerima BOS dan 4.198 penerima BOP belum dikonfirmasi Dinas Pendidikan terkait sisa dana BOSP 2023.
  • 178 penerima BOS dan 435 penerima BOP belum melaporkan penggunaan Dana BOSP 2023.

Adapun laporan yang harus disampaikan oleh satuan pendidikan untuk memenuhi persyaratan penyaluran tahap II adalah:

Baca Juga: Webinar Direktorat SMP Kemendikbudristek Bahas Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, Penting untuk Guru, Siswa dan Orangtua, Gaskeun 24 Juni 2024

1. Laporan realisasi keseluruhan penggunaan dana BOSP 2023, yang meliputi:

  • Laporan realisasi penggunaan dana BOSP 2023, baik reguler maupun kinerja.
  • Laporan sisa dana BOSP 2023 yang telah dikonfirmasi oleh Dinas Pendidikan.
  • Laporan hasil penyelesaian pelaksanaan barang/jasa (PBJ) satuan pendidikan.

2. Laporan realisasi minimal 50% penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, atau Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I tahun 2024.

Baca Juga: Jadi Acuan di Indonesia, Info Resmi KALENDER PENDIDIKAN Tahun Ajaran 2024 2025, Hari Pertama Sekolah Rata-rata 15 Juli 2024, Kecuali DKI Jakarta

3. Laporan hasil penyelesaian PBJ satuan pendidikan, yang merupakan penyelesaian atas transaksi pada SIPLah yang bersumber dari Dana BOSP 2023.

Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Dr. Iwan Syahril, mengingatkan bahwa satuan pendidikan yang tidak menyampaikan laporan hingga batas waktu 25 Juni 2024 tidak akan menerima penyaluran dana tahun anggaran 2024.

Iwan juga mengimbau kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota untuk menginformasikan dan memastikan satuan pendidikan menyelesaikan pelaporan tepat waktu serta melakukan percepatan dan pembinaan terkait pengelolaan pelaporan Dana BOSP.

Baca informasi lainnya seputar Dana BOS dan BOP dari penulis Rifki Setiadi 

“Diharapkan seluruh persyaratan penyaluran dapat dipenuhi tepat waktu agar Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap II 2024 dapat disalurkan tepat waktu dan pemanfaatannya lebih efektif dan optimal,” kata Dr. Iwan Syahril. ***