POJOKSATU.id - Penundaan pencairan bansos kerap terjadi di berbagai wilayah, terutama ketika proses verifikasi rekening atau penyesuaian data di sistem penyalur belum sempurna.

Tidak sedikit penerima manfaat yang mengeluhkan saldo belum masuk, padahal status di sistem sudah cair atau sedang diproses.

Dalam kasus seperti ini, masyarakat dapat melakukan pengaduan resmi agar hak bantuan tetap tersalurkan.

Berikut panduan lengkap mengenai prosedur pengaduan ketika pencairan bansos tertahan di bank penyalur, baik untuk BPNT, PKH, maupun bantuan lain yang masuk melalui KKS.

Baca Juga: Siap Daftar ASN 2026? Simak Perbedaan Antara CPNS–PNS dan PPPK, Resmi dari Regulasi, Simak Sebelum Mendaftar

Cek Status Bantuan dan Rekening ke Bank Penyalur

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memastikan status rekening dan transaksi terakhir di bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri, atau BSI).

Penerima bisa melakukan:

1. Cetak mutasi rekening di ATM

2. Bertanya langsung ke CS bank

3. Menunjukkan KKS dan KTP untuk pengecekan kesesuaian data

Baca Juga: Telkom Perkuat Dukungan Digitalisasi Pembelajaran Usai Program Nasional Diresmikan

Sering kali dana belum masuk bukan karena gagal, tetapi antrian penyaluran, rekening pasif, atau validasi data belum rampung.

Ajukan Pengaduan ke CS Bank Penyalur

Jika rekening aktif tetapi dana tidak masuk, penerima harus mengajukan pengaduan resmi melalui layanan bank.

Prosedurnya:

1. Datang ke kantor bank penyalur terdekat

2. Bawa berkas: KTP, KKS, Kartu Keluarga, Surat undangan pencairan (jika ada)

3. Petugas bank akan mengecek riwayat penyaluran, penolakan rekening, kendala teknis jaringan

Baca Juga: Bank Penyalur Bansos di Jawa Barat 2025, BRI, BNI, Mandiri BSI, Cek Wilayahmu

Jika ditemukan masalah seperti rekening dormant atau mismatch data, bank akan melakukan perbaikan sebelum dana disalurkan.

Ajukan Laporan ke Dinas Sosial atau Kemensos

Bila bank sudah memverifikasi bahwa dana memang belum masuk karena data pusat belum mengirim, penerima dapat mengajukan laporan lanjutan ke:

1. Dinas Sosial Kabupaten/Kota, atau

2. Kecamatan/Desa melalui operator SIKS

Operator akan memeriksa:

1. Status bantuan

2. Data penerima di DTKS

3. Update penyaluran tahap terakhir

Baca Juga: Viral! Dedi Mulyadi Desak Pejabat yang Salah Kebijakan untuk Bertaubat, Rakyat Sudah Lelah!

Jika ditemukan kesalahan input, pengajuan perbaikan akan diproses melalui sistem resmi.

Gunakan Layanan Pengaduan Resmi Kemensos

Kemensos menyediakan jalur pengaduan langsung bagi KPM, yaitu:

1. Hotline 1500299

2. Aplikasi Cek Bansos (menu Aduan)

3. Email pengaduan resmi Kemensos

4. Layanan LAPOR! (lapor.go.id)

Saat mengajukan pengaduan, penting untuk menyertakan:

1. Nama lengkap

2. NIK

3. Alamat lengkap

4. Bukti bahwa rekening aktif (mutasi/cetak saldo)

4. Tangkapan layar status bantuan (jika menggunakan aplikasi)

Baca Juga: Jangan Daftar CPNS Sebelum Tahu Ini! Fakta TWK–TIU–TKP yang Jarang Dibocorkan

Kemensos kemudian meneruskan laporan ke bank penyalur atau ke Dinas Sosial setempat.

Minta Berita Acara Pengaduan

Agar proses dapat ditindaklanjuti, penerima sebaiknya meminta bukti pengaduan tertulis dari bank atau petugas desa.

Berita acara berfungsi sebagai:

1. Bukti bahwa laporan sudah tercatat

2. Dasar proses tindak lanjut

3. Penguat bila diperlukan klarifikasi ulang

 

Tindak Lanjut Estimasi Penyelesaian

Proses penyelesaian pengaduan biasanya memerlukan waktu 3–14 hari, tergantung penyebab keterlambatan.

Jika masalah teknis bank → 1–3 hari

Masalah rekening pasif → 3–7 hari

Masalah data DTKS → 7–14 hari

Penerima wajib memantau perkembangan secara berkala.

Pencairan bansos yang tertahan di bank penyalur bukan berarti bantuan gagal.

Baca Juga: Korban Tewas Banjir Sumatera Dapat Santunan Rp15 Juta, Sayangnya Nyawa Tak Bisa Diganti dengan itu

Banyak kasus terselesaikan setelah penerima melakukan pengecekan dan pengaduan resmi.

Yang terpenting adalah memastikan data valid, rekening aktif, dan mengikuti alur pengaduan yang benar.

Pemerintah, bank penyalur, dan Dinas Sosial telah menyediakan jalur resolusi untuk memastikan penerima mendapat haknya sesuai jadwal.***