POJOKSATU.ID - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) kembali menjadi perhatian publik.
Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengeluhkan dana bansos yang seharusnya diterima sebesar Rp1,6 juta, namun hanya cair Rp1,2 juta.
Selisih dana tersebut memicu pertanyaan dan kecurigaan adanya praktik tidak semestinya dalam proses pendampingan bansos.
Informasi yang beredar menyebutkan, potongan dana terjadi saat proses pencairan yang didampingi oleh oknum tertentu.
KPM mengaku tidak menerima penjelasan rinci mengenai alasan pengurangan dana bantuan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama karena bansos sejatinya diberikan penuh sesuai ketentuan pemerintah.
Pemerintah sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa bansos tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun.
Setiap rupiah bantuan harus diterima utuh oleh KPM.
Baca Juga: KONI Kabupaten Cirebon Mantapkan Persiapan Porprov 2026 Lewat Rakerkab
Jika terjadi pengurangan, maka hal tersebut patut dicurigai sebagai pungli dan harus dilaporkan.
Kasus dugaan pemotongan dari Rp1,6 juta menjadi Rp1,2 juta ini menjadi pengingat penting bagi KPM untuk lebih waspada dan kritis.
KPM diimbau tidak ragu bertanya jika dana yang diterima tidak sesuai dengan informasi resmi yang disampaikan pemerintah atau pendamping sosial.
Salah satu poin penting yang kembali ditekankan pemerintah adalah terkait Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
KKS merupakan kartu resmi penerima bansos dan hanya boleh dipegang oleh KPM sendiri.
Pendamping sosial, aparat, maupun pihak lain tidak dibenarkan menyimpan atau menguasai KKS dengan alasan apa pun.
Penguasaan KKS oleh pihak lain berpotensi membuka celah penyalahgunaan, termasuk pemotongan dana tanpa sepengetahuan KPM.
Baca Juga: Promo PLN Akhir 2025 Banyak Dicari, Begini Cara Pantau Info Resmi di Web dan Aplikasi
Karena itu, KPM diminta menjaga KKS seperti menjaga kartu identitas dan kartu ATM pribadi.
Pendamping bansos sejatinya memiliki tugas membantu proses administrasi dan memastikan bantuan tepat sasaran, bukan mengatur atau memegang kendali atas dana bantuan.
Jika ada pendamping yang meminta KKS atau mengarahkan pencairan dengan potongan tertentu, KPM berhak menolak.
Pengamat kebijakan sosial menilai, minimnya literasi penerima bansos sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Angin Segar, PHK Honorer Terancam Batal! Pemkab Grobogan Cari Solusi
KPM yang tidak mengetahui haknya cenderung menerima kondisi tersebut tanpa perlawanan.
Oleh karena itu, edukasi kepada penerima bansos menjadi kunci pencegahan pungli.
Pemerintah daerah dan instansi terkait juga diharapkan aktif melakukan pengawasan di lapangan.
Saluran pengaduan resmi telah disediakan agar KPM bisa melaporkan dugaan pungli tanpa rasa takut.
Identitas pelapor dijamin dirahasiakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diimbau tidak menormalisasi pemotongan bansos dengan alasan “biaya jasa” atau “uang terima kasih”.
Praktik tersebut tidak dibenarkan dan bertentangan dengan aturan penyaluran bantuan sosial.
Kasus dugaan pungli ini menjadi pengingat bahwa pengawasan bansos bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keberanian KPM untuk bersikap kritis.
Dengan memahami hak dan menjaga KKS tetap di tangan sendiri, KPM dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan bantuan.***




