POJOKSATU.ID - Pemerintah berencana mengimplementasikan gaji tunggal atau sistem single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024 ini. Pertanyaannya, apakah kebijakan ini menguntungkan ASN, termasuk para guru?
Perubahan skema gaji guru ASN ke dalam sistem single salary akan melibatkan restrukturisasi penggajian, dengan fokus utama menghilangkan tunjangan-tunjangan yang sebelumnya diberikan.
Sistem single salary akan menggabungkan tunjangan-tunjangan yang telah dihapus ke dalam gaji pokok, sehingga ASN akan menerima gaji pokok yang lebih besar.
Baca Juga: Ternyata Guru Honorer Madina Belum Lapor ke Ombudsman Sumut : Laporan Itu Cukup Penting
Tunjangan seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan beras akan disatukan ke dalam gaji pokok.
Langkah ini diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani sebagai bagian dari reformasi kebijakan keuangan.
Dengan penyatuan gaji pokok dan tunjangan, pendapatan ASN yang sebelumnya menerima gaji pokok sebesar Rp4,5 juta untuk masa kerja tertinggi diperkirakan akan meningkat menjadi antara Rp6 hingga Rp7,6 juta.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Berlaku Kapan? Ini Ada Kabar Gembira dari Stafsus Menkeu
Angka tersebut sudah mencakup berbagai tunjangan yang diterima oleh para ASN.
Anggota Komisi II DPR RI, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra menilai rencana ini perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Implementasi kebijakan ini, menurutnya, dapat berdampak signifikan terhadap struktur birokrasi dan pentingnya peningkatan kinerja melalui pengaturan gaji.
Pendapatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melibatkan berbagai komponen, termasuk tunjangan yang berkaitan dengan jabatan dan beban kerja.
Wacana sistem gaji tunggal ini telah dimulai sejak tahun 2019 oleh Menteri Keuangan, sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi untuk mencegah korupsi.
Bahkan sejak tahun 2014, sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendukung adopsi sistem single salary karena masalah suap di lingkungan pemerintahan dan keterbatasan anggaran belanja pegawai.
Implementasi single salary system ini harus diiringi dengan standar kinerja yang jelas, akuntabilitas fungsional, dan integritas yang kuat, sebagaimana dijabarkan dalam dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Agustus 2017.
Sistem ini juga akan menerapkan grading yang menetapkan besaran gaji berdasarkan jenis-jenis jabatan, menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan yang terkait.
Masih harus ditunggu sejauh mana dampak Sistem Single Salary ini terutama bagi pada guru ASN, untung atau malah buntung?
Gaji ASN Naik 8 Persen di Tahun 2024
Sistem gaji tunggal ini merupakan satu dari sekian banyak kebijakan pemerintah dalam mengatur gaji ASN.
Sebelumnya, pemerintah juga sudah menjanjikan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri sebesar 8 persen pada tahun 2024 ini.
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada tanggal 16 Agustus yang lalu.
Usulan ini juga telah disahkan dalam Undang-undang (UU) APBN 2024 pada bulan September 2023.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyatakan bahwa anggaran sebesar Rp52 triliun telah dialokasikan untuk mewujudkan kebijakan ini.
Gaji PNS akan mengalami kenaikan sebesar delapan persen, dan uang pensiunan PNS dijanjikan akan bertambah sebesar 12 persen.
Besaran gaji pokok PNS saat ini diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Hingga saat ini, gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan, dengan besaran gaji terendah sesuai golongan adalah Rp1,56 juta dan tertinggi Rp5,90 juta.
Selain gaji pokok, ASN juga menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan istri, tunjangan anak, beras, dan tunjangan kinerja.
Meski Presiden Jokowi belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan besaran gaji PNS pada tahun 2024, namun nilainya sudah bisa diprediksi.
Berikut perkiraan besaran gaji PNS pada tahun 2024 setelah mengalami kenaikan:
Tabel Gaji PNS 2024 Golongan I
- Gaji terbaru PNS dengan golongan Ia yaitu kisaran 685.664 sd Rp2.522.664
- Gaji terbaru PNS dengan golongan Ib yaitu kisaran840.860 sd Rp2.670.732
- Gaji terbaru PNS dengan golongan Ic yaitu kisaran 918.728 sd Rp2.783.700
- Gaji terbaru PNS dengan golongan Id yaitu kisaran 999.944 sd Rp2.901.420
Tabel Gaji PNS 2024 Golongan II
- Gaji terbaru PNS dengan golongan IIa yaitu kisaran Rp2.183.976 sd Rp3.643.488
- Gaji terbaru PNS dengan golongan IIb yaitu kisaran Rp2.385.072 sd Rp3.797.604
- Gaji terbaru PNS dengan golongan IIc yaitu kisaran Rp2.485.944 sd Rp3.958.200
- Gaji terbaru PNS dengan golongan IId yaitu kisaran 591.136 sd Rp4.125.600
Tabel Gaji PNS 2024 Golongan III
- Gaji terbaru PNS dengan golongan IIIa yaitu kisaran Rp2.785.752 sd Rp4.575.312
- Gaji terbaru PNS dengan golongan IIIb yaitu kisaran Rp2.903.580 sd Rp4.768.848
- Gaji terbaru PNS dengan golongan IIIc yaitu kisaran Rp3.026.484 sd Rp4.970.592
- Gaji terbaru PNS dengan golongan IIId yaitu kisaran 154.464 sd Rp5.180.760
Tabel Gaji PNS 2024 Golongan IV
- Gaji terbaru PNS dengan golongan IVa yaitu kisaran Rp3.287.844 sd Rp5.400.000
- Gaji terbaru PNS dengan golongan IVb yaitu kisaran Rp3.426.948 sd Rp5.628.420
- Gaji terbaru PNS dengan golongan IVc yaitu kisaran Rp3.571.884 sd Rp5.866.452
- Gaji terbaru PNS dengan golongan IVd yaitu kisaran Rp3.722.976 sd Rp6.114.636
- Gaji terbaru PNS dengan golongan IVe yaitu kisaran 880.548 sd Rp6.373.296
Presiden Jokowi menyampaikan bahwa kenaikan penghasilan PNS bertujuan untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif.
Baca Juga: Kapan SK PPPK Keluar dan Siapa yang Menetapkan? Simak Penjelasannya
Oleh karena itu, perlu terus diperkuat reformasi birokrasi guna menciptakan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Ia berharap kenaikan gaji PNS tahun 2024 dapat meningkatkan kinerja serta mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Menarik ditunggu perkembangan lebih lanjut mengenai implementasi sistem single salary dan kenaikan gaji ASN pada tahun 2024 ini, dengan harapan keputusan yang diambil akan menjadi kebijakan yang baik.***




