POJOKSATU.ID – Menanggapi dinamika pasar energi global, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Pemerintah resmi mengumumkan penyesuaian tarif tiket pesawat untuk rute domestik. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada April 2026.

Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap melonjaknya harga avtur global yang secara signifikan meningkatkan biaya operasional maskapai penerbangan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Rekrutmen Petugas Lapangan Bea Cukai 2026 Akhirnya Dibuka, Khusus Lulusan SMA!

Berdasarkan data yang dirilis, kenaikan harga tiket pesawat domestik ini berkisar antara 9% hingga 13%.

Meskipun terjadi kenaikan harga, pemerintah berupaya agar beban tersebut tidak sepenuhnya ditanggung oleh masyarakat.

Airlangga Hartarto menekankan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi untuk menjaga daya beli publik:

Baca Juga: Mau Gaji Dua Digit tapi Saingan Dikit? Ini Daftar Instansi Pusat yang Wajib Kamu Lirik di CPNS 2026!

1. Tanggungan PPN 11%
Pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% khusus untuk tiket pesawat kelas ekonomi.

2. Kebijakan Subsidi
Adanya kebijakan subsidi yang bertujuan agar fluktuasi harga tetap berada dalam batas kendali.

3. Stimulus Ekonomi
Penyiapan paket stimulus ekonomi untuk menjaga stabilitas sektor transportasi udara dan sektor pariwisata yang terdampak.

Baca Juga: Iran Klaim AS Sepakat Cairkan Aset Mereka Rp 102 Triliun di Bank di Qatar, Hasil Penjualan Minyak

Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau pergerakan harga minyak dunia dan memastikan bahwa sektor penerbangan tetap kompetitif tanpa mengorbankan keterjangkauan bagi konsumen.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Kebijakan tersebut tentunya akan berdampak pada pengguna jasa transportasi pesawat kedepanya.***