POJOKSATU.ID - Kementerian Sosial memberlakukan standar seleksi yang sangat ketat bagi calon siswa program Sekolah Rakyat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Dalam audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Bungo dan Merangin, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menekankan bahwa proses penerimaan harus bersih dari praktik penitipan atau nepotisme.
Mekanisme Verifikasi Siswa Calon peserta didik wajib berasal dari keluarga yang terdaftar dalam desil 1 dan 2 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga: Kemensos Percepat Perluasan Sekolah Rakyat, Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Berkolaborasi
Untuk menjaga objektivitas, proses rekrutmen melibatkan berbagai pihak, antara lain:
1. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
2. Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan setempat.
3. Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pemegang otoritas data.
4. Kepala Daerah (Bupati) sebagai verifikator akhir sebelum ditetapkan oleh Menteri.
Baca Juga: Kemensos dan Kemenkop Mendorong Penerima Bansos Menjadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih!
Kesiapan Infrastruktur di Daerah Menanggapi persyaratan tersebut, Pemerintah Kabupaten Merangin telah menyiapkan opsi lahan hingga 12 hektare untuk mendukung pembangunan fasilitas sekolah.
Luasan ini melampaui standar minimal 8 hektare yang ditetapkan pusat, dengan harapan sisa lahan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekitar.
Selain itu, program ini dipastikan inklusif dengan membuka pintu bagi komunitas adat terpencil, seperti Suku Anak Dalam.
Pemerintah pusat telah menyiapkan skema beasiswa khusus guna memastikan bahwa anak-anak dari pedalaman mendapatkan akses pendidikan yang setara dengan siswa lainnya di Sekolah Rakyat.***
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala



