POJOKSATU.ID - Bagi Anda honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1, pasti saat ini sedang sibuk pemberkasan Daftar Riwayat Hidup (DRH). Termasuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
Untuk membuat SKCK, Anda lebih dulu harus mendaftar online sebelum mengambil fisik SKCK tersebut di Polres setempat.
Perlu diketahui, kantor polisi sektor atau polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS, termasuk dalam pemberkasan DRH PPPK 2024 ini.
Anda wajib datang ke Kepolisian Resor (Polres) untuk membuat baru atau memperpanjang SKCK yang sebelumnya mendaftar secara online.
Namun banyak yang mengeluh karena mereka tidak bisa mendaftar online. Apa penyebabnya? dan bagaimana solusinya.
Sebelum menjawab pertanyaan ini, lebih dulu kami akan menyampaikan informasi mengenai pengurusan SKCK ini.
Syarat SKCK Online
Sebelum mendaftar secara online, lebih Anda harus menyiapkan beberapa berkas penting berikut ini:
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
Baca Juga: Sedang Gugatan Perlawanan, Jubir PN Madina Beri Penjelasan Soal Rencana Eksekusi Lahan Suaib Hasan
2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Dokumen Sidik Jari
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
7. BPJS Kesehatan kepesertaan aktif.
Baca Juga: Profil Komedian Qomar, Dikabarkan Meninggal Dunia Setelah Lama Berjuang Melawan Kanker Usus
Cara Bikin SKCK Online
Setelah berkas disiapkan, selanjutnya lakukan pengunggahan dokumen dengan mengikuti panduan berikut ini:
1. Unduh aplikasi Super Apps Presisi
2. Lakukan pendaftaran akun
3. Lengkapi data diri serta foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP.
4. Masukkan alamat sesuai KTP.
Baca Juga: Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto Jadi Bukti Selangkah Lagi Bakal Ditahan
5. Masukkan NPWP
6. Pada halaman beranda, pilih menu SKCK
7. Baca ketentuan untuk membuat SKCK secara online
8. Klik "Mulai"
9. Isi data diri sesuai dengan yang diminta
10. Pilih metode pembayaran dengan "BRI Virtual Account"
11. Lakukan pembayaran.
Baca Juga: Effendi Simbolon Sebut Kasus Hasto Petaka Besar Buat PDIP, Megawati Harus Tanggung Jawab
12. Download barcode pendaftaran yang sudah dikirimkan ke email
13. Datang ke petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih (ada Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri)
14. Bawa berkas SKCK dan barcode untuk dipindai supaya petugas bisa mencetaknya.
Jadi, meski pembuatan SKCK dilakukan secara online, pengambilannya mesti offline atau datang ke kantor polisi sesuai dengan tempat pembuatan.
Lalu apa penyebab daftar SKCK online sering gagal?
Berikut ini beberapa faktor penyebab banyak orang yang mengalami kesulitan atau kegagalan dalam proses pendaftaran SKCK Online:
Baca Juga: Kabar Baik untuk Petani! Harga Acuan Gabah dan Jagung Naik Tahun 2025 Ini
1. Gangguan Jaringan Internet
Salah satu penyebab utama kegagalan pendaftaran SKCK online adalah gangguan pada jaringan internet.
Hal ini bisa menyebabkan website tidak dapat diakses atau koneksi terputus saat mengisi formulir.
Untuk itu, pastikan koneksi internet Anda stabil dan pilih lokasi dengan sinyal yang baik saat melakukan pendaftaran.
2. Kesalahan Pengisian Formulir
Kesalahan dalam mengisi formulir, seperti penulisan nama lengkap yang tidak sesuai dengan identitas di KTP atau nomor KTP yang salah, juga sering menjadi penyebab kegagalan.
Pastikan Anda mengecek kembali data yang Anda masukkan agar sesuai dengan data di KTP atau NIK Anda.
Baca Juga: Ketua KPK : Penegakan Hukum Hasto Kristiyanto Sudah Sesuai Prosedur
3. Masalah pada Sistem Database
Kadang-kadang, kegagalan bisa terjadi karena masalah pada sistem database, seperti data yang tidak tercatat atau terhapus secara otomatis.
Masalah ini bisa terjadi akibat pemeliharaan sistem yang sedang berlangsung, dan bukan karena kesalahan dari pendaftar.
4. Ketentuan Pengisian Formulir Berbeda di Setiap Wilayah
Terkadang, ketentuan pengisian formulir bisa berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Meskipun sekarang sebagian besar wilayah sudah memiliki sistem pendaftaran online, perbedaan teknis antara daerah bisa menjadi faktor kegagalan dalam pendaftaran.
Baca Juga: Diumumkan Lebih Cepat, Patrick Kluivert Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Cara Mengatasi Gagal Daftar SKCK Online
1. Pastikan Koneksi Internet Stabil
Untuk menghindari gangguan teknis, pastikan koneksi internet Anda lancar dan cepat. Pilih lokasi yang memiliki sinyal tinggi agar proses pengisian formulir berjalan lancar.
2. Periksa Kembali Data yang Dimasukkan
Sebelum menekan tombol "Submit," pastikan Anda telah memeriksa kembali semua data yang dimasukkan, seperti nama lengkap, nomor KTP, dan data pribadi lainnya.
Pastikan semua informasi sesuai dengan yang tercatat di identitas resmi Anda.
3. Perhatikan Ketentuan Pengisian Formulir
Baca dengan teliti setiap instruksi pada formulir dan pastikan tidak ada kesalahan dalam pengisian data. Mengikuti petunjuk dengan benar akan mengurangi kemungkinan kegagalan.
Baca Juga: Komisi I DPRD Karawang Evaluasi Perizinan Usaha di DPMPTSP
4. Alternatif: Pendaftaran Manual
Jika Anda masih gagal mendaftar secara online, alternatif terakhir adalah melakukan pendaftaran secara manual.
Anda dapat mengunjungi kantor Polres terdekat untuk mengurus SKCK secara manual.
Dengan memahami penyebab kegagalan dan langkah-langkah mengatasi masalah ini, diharapkan proses pendaftaran SKCK online menjadi lebih mudah dan lancar dan Anda bisa melanjutkan pemberkasan DRH PPPK 2024 dengan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat!***




