POJOKSATU.id - Sejumlah sekolah di wilayah terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada 7 September 2026.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan sekolah di wilayah yang terdampak cukup berat dapat menyesuaikan pembelajaran, termasuk melalui PJJ. 

Penentuan pembelajaran dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi wilayah dan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

“Di daerah yang cukup berat seperti di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, serta Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, maka pembelajaran dapat dilakukan di rumah melalui daring atau tempat tertentu yang aman melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), tidak harus di sekolah,” kata Mu'ti dalam keterangan tertulis, Senin, 7 September 2026.

Baca Juga: OMI 2026 Diikuti 230 Ribu Peserta, Meningkat 12,7 Persen dari Tahun Lalu

Daftar Wilayah dan Sekolah yang Terapkan PJJ

Berikut wilayah dan satuan pendidikan yang telah menerapkan PJJ:

1. DKI Jakarta

Seluruh satuan pendidikan di DKI Jakarta menerapkan PJJ mulai 7 September dan diperpanjang hingga 8 September 2026.

2. Kota Tangerang

PAUD/TK, SD, SMP, sekolah negeri dan swasta serta pendidikan nonformal/PKBM menerapkan PJJ pada 7–9 September 2026.

3. Kabupaten Tangerang

TK, SD dan SMP menerapkan PJJ pada 7–9 September 2026.

Salah satu sekolah yang telah mengumumkan pelaksanaan PJJ adalah SMAN 1 Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Daftar Kampus yang Terapkan PJJ akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau, Mulai dari UI hingga ITERA

4. Tangerang Selatan

PAUD/TK, SD, SMP dan pendidikan kesetaraan menerapkan PJJ mulai 7 September 2026.

5. Kota Serang

PAUD/TK, SD dan SMP menerapkan PJJ. Kebijakan tersebut diperpanjang hingga 9 September 2026.

6. Kota Cilegon

PAUD/TK hingga SMP menerapkan PJJ mulai 7 September 2026.

7. Provinsi Banten

SMA, SMK dan Sekolah Khusus (SKh), baik negeri maupun swasta, menerapkan PJJ pada 7–9 September 2026.

Baca Juga: Tampilkan Karya Terbaikmu! WJJC 2026 Hadir sebagai Ajang Apresiasi Wartawan Jawa Barat

8. Lampung

PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB menerapkan pembelajaran daring dari rumah pada 7–8 September 2026.

Mu'ti secara khusus menyebut Kabupaten Lampung Selatan sebagai wilayah dengan kondisi cukup berat yang dapat menerapkan PJJ.

9. Kota Depok

TK, PAUD, RA, SD, SMP, MI dan MTs menerapkan PJJ pada 7–8 September 2026.

Sekolah yang telah menginformasikan pelaksanaan PJJ antara lain SMPN 2 Depok.

10. Kabupaten Bogor

PAUD/TK, SD, SMP, SPNF SKB dan PKBM negeri maupun swasta menerapkan PJJ pada 7–8 September 2026.

Salah satu sekolah yang telah menjalankan PJJ adalah SMPN 1 Parung.

Baca Juga: PDIP Jember Tolak Rencana Pinjaman Rp786 Miliar, Pilih Walkout dari Paripurna KUA-PPAS 2027

11. Jawa Barat

Tidak semua sekolah di Jawa Barat menerapkan PJJ. Sekolah di wilayah dengan intensitas abu vulkanik tinggi dapat mengalihkan pembelajaran dari sekolah ke rumah. 

Bogor dan Depok termasuk wilayah yang telah menerapkan PJJ.

PJJ Disesuaikan Kondisi Daerah

Mu'ti menegaskan penerapan PJJ tidak diberlakukan secara seragam. Keputusan berada pada pemerintah daerah karena masing-masing daerah mengetahui kondisi wilayahnya.

“Mulainya PJJ bisa dilakukan besok sesuai dengan otoritas daerah setempat karena yang tahu kondisinya masing-masing daerah,” ujar Mu'ti.

Durasi dan jam belajar juga dapat disesuaikan dengan situasi. Artinya, pembelajaran tidak harus berlangsung dengan pola dan waktu seperti kondisi normal.

Baca Juga: Update Senin Sore Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau, 3 Provinsi Terdampak Abu Ketinggian 4,5 KM

Sementara daerah yang tidak terdampak langsung masih dapat melaksanakan pembelajaran di sekolah dengan protokol keselamatan, seperti menggunakan masker, meniadakan kegiatan luar kelas, serta menutup pintu dan jendela.

Mu'ti juga meminta sekolah menyisipkan edukasi mengenai keselamatan, ketenangan menghadapi bencana, menjaga kesehatan serta mengikuti informasi dari pihak berwenang.

Dengan demikian, PJJ akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau bukan berarti sekolah diliburkan. 

Pembelajaran tetap berlangsung dari rumah atau lokasi aman sesuai keputusan pemerintah daerah dan kondisi lingkungan masing-masing.

Hingga 7 September 2026, kebijakan PJJ di sejumlah wilayah memiliki durasi berbeda. DKI Jakarta, Depok dan Kabupaten Bogor menerapkan PJJ hingga 8 September.

Sedangkan Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Serang dan satuan pendidikan tingkat SMA/SMK/SKh di Banten menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh hingga 9 September 2026. ***