POJOKSATU.id, KEMENTERIAN Agama (Kemenag) merilis penyesuaian jadwal seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjikan (PPPK) bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di Kemenag, Tahun Anggaran 2024.
Jadwal baru seleksi PPPK Non ASN Kemenag ini berdasarkan Pengumuman Nomor : P-5120/SJ/SJ/B.II.1/kp.00.1/12/2024 yang dilampirkan di laman resmi Kemenag dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal selaku Ketua Panitia Seleksi, Muhammad Ali Ramdhani.
Bahwa, pendaftaran seleksi PPPK Non ASN Kemenag diperpanjang hingga 7 Januari 2025 dari jadwal awal, disebutkan ditutup pada 31 Desember 2024.
Penyesuaian ini sejalan dengan Keputusan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Bagi Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.
Serta, menindaklanjuti Surat Kepala BKN Nomor 11000-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap II.
Berikut, jadwal Pengadaan PPPK bagi Tenaga Non ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah Kementerian Agama Republik Indonesia, tahun 2024;
- Pendaftaran Seleksi : 17 November 2024 s/d 7 Januari 2025.
- Seleksi Administrasi : 16 Desenber s/d 3 Februari 2025
- Pengumunan Hasil Seleksi : 4 s/d 18 Februari 2025
- Masa Sanggah : 19 s/d 21 Februari 2025
- Jawab Sanggah : 20-27 Februari 2025
- Pengumunan Pasca Masa Sanggah : 22-28 Februari 2025
- Penarikan Data Final : 1-7 Maret 2025
- Pemetaan Titik Lokasi : 8-23 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi : 24 Maret-8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi : 9-16 April 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 17 April-16 Mei 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi : 22 April-21 Mei 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 22 April-31 Mei 2025
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 30 April-22 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan : 22-31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK : 1-30 Juni 2025
- Pengisian DRH NI PPPK : 1-31 Juli 2025
Dalam seleksi ini juga ditegaskan tidak dipungut biaya, dimana kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri.
"Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindakan penipuan," jelas Muhammad Ali Ramdhani.
Ditegaskab Keputusan Paniatia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Baca Juga: NRG Tidak Lagi Ditangani Oleh LPTK, Bagaimana Proses Penerbitannya? Perhatikan Langkah-Langkah Ini!
Bagi seluruh pelamar diimbau agar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksaan seleksi PPPK melalui;
@website : http://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id, Instagram : @kemenag_ri, X @kemenag_RI dan helpdesk SSCANS : http://helpdesk-sscasn.bkn.go.id. ***



