POJOKSATU.ID – Kabar gembira bagi siswa dan siswi yang bercita-cita melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 telah dibuka dengan prioritas utama diberikan kepada penerima Program Indonesia Pintar (PIP) atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

Masih seperti kebijakan sebelumnya, siswa dan siswi yang menjadi prioritas pertama untuk memperoleh KIP Kuliah adalah peserta Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga: Waspada Terhadap Berita Palsu dan Penipuan Terkait PPG! Simak Update Informasinya!

Selain itu pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah saat di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C juga menjadi prioritas berikutnya sebagai penerima KIP Kuliah.

Prioritas selanjutnya diberikan kepada pendaftar yang keluarganya terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Hal tersebut termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: 7 Cara Mengatasi Kendala dalam Program Indonesia Pintar (PIP) di Tahun 2025!

Serta mereka yang terdaftar dalam Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Pendaftar dari panti asuhan juga termasuk dalam kelompok prioritas.

Namun, jangan berkecil hati jika tidak termasuk dalam kategori prioritas.

Baca Juga: Jangan Sampai Ada Lagi Siswa yang Layak Menerima PIP Namun Terkendala Administrasi di Tahun 2025

Kalau tidak memiliki KIP saat di SMA, juga tidak terdaftar di DTKS atau PPKE, serta bukan peserta PKH dan bukan pemilik KKS.

Masih berpeluang mendapatkan KIP Kuliah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan atau kantor desa.

SKTM ini berlaku jika pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga.

Cara Mendaftar KIP Kuliah 2025

Tim Teknis KIP Kuliah, Sony Haryono Wijaya, menjelaskan bahwa pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/.

Langkah pertama adalah membuat akun KIP Kuliah dengan mengisi data NISN, NSPN, NIK, dan alamat email yang aktif.

Baca Juga: Cara Mencari Universitas yang Menyediakan Beasiswa KIP Kuliah

Diingatkan pada siswa/siswi yang akan mendaftar KIP Kuliah untuk melakukan verifikasi dan validasi data di Dapodik sekolah masing-masing agar bisa diterima sistem KIP Kuliah.

Bagi siswa yang terdaftar di SIPINTAR sebagai penerima PIP Dikdasmen, disarankan untuk melampirkan dokumen pendukung agar menjadi pertimbangan perguruan tinggi.***