POJOKSATU.ID - Pembukaan pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) hari ini memicu diskusi hangat di kalangan pencari kerja.
Alih-alih hanya fokus pada berkas, kolom komentar portal informasi justru dipenuhi oleh satu kekhawatiran utama.
Apakah mengikuti program ini akan menjegal peluang mereka untuk mendaftar CPNS?
Baca Juga: Hari Pertama Pendaftaran KDKMP dan KNMP 2026 Diwarnai Keluhan Bug dan Server Overload!
Bagi banyak lulusan D-III hingga S-1, program KDKMP dan KNMP adalah peluang emas untuk mengabdi.
Namun, muncul ketakutan kolektif bahwa sistem pendaftaran yang terintegrasi secara nasional akan mengunci status mereka sebagai "aktif dalam program pemerintah".
Sehingga pelamar berfikit bahwa tidak bisa melamar saat seleksi CPNS dibuka.
Baca Juga: Daftar Jenjang D3 hingga Sarjana yang Dibutuhkan untuk Menjadi Daftar KDKMP dan KNMP atau Kopdes!
Beberapa poin yang menjadi sumber ketakutan pelamar antara lain:
1. Terikat Kontrak Saat CPNS Dibuka
Pelamar khawatir jika mereka lolos dan sudah masuk masa pendidikan atau penempatan, mereka tidak akan diberikan izin untuk mengikuti tes CPNS yang jadwalnya sering kali mendadak.
2. Sanksi Pengunduran Diri
Adanya kekhawatiran mengenai denda atau sanksi administratif jika seseorang harus mengundurkan diri dari KDKMP/KNMP demi mengambil formasi CPNS yang berhasil mereka loloskan.
Baca Juga: Link Pendaftaran KDKMP dan KNMP Dibuka! Kuota 36.000 untuk Program Kopdes dan Kampung Nelayan!
3. Sinkronisasi Data NIK
Ketakutan bahwa NIK mereka akan ditandai dalam database sebagai peserta pengabdian aktif yang secara otomatis memblokir akses di portal SSCASN nantinya.
Keresahan ini semakin diperkuat dengan sulitnya mengakses format Surat Pernyataan di hari pertama pendaftaran.
Para pelamar sangat menantikan kejelasan poin-poin di dalam surat tersebut, terutama mengenai hak untuk mengikuti seleksi lain selama masa kontrak berlangsung.
Namun terkait kekwatiran tersebut, pelamar kopdes tidak akan mempengaruhi kesempatan untuk melapar cpns ditahun pelaksanaannya.***




