POJOKSATU.ID – Pemerintah kembali menyalurkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada tahun 2026.
KIP Kuliah dibuka sebagai bentuk bantuan sosial di bidang pendidikan tinggi bagi calon mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.
Program ini diberikan kepada lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun terkendala secara ekonomi.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pendaftar KIP Kuliah 2026 harus merupakan lulusan tahun 2026, 2025, atau 2024.
Selain itu, calon penerima wajib lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur SNBP, SNBT, maupun seleksi mandiri di kampus penyelenggara KIP Kuliah.
Syarat lainnya, peserta harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan dokumen resmi, memiliki potensi akademik yang baik.
Baca Juga: Ketua DPD Golkar Sumut Musa Rajekshah Diganti, Periodenya Memang Sudah Habis, Dipilih Musda 2020
Serta belum pernah ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah pada tahun sebelumnya.
Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id dengan menyiapkan NIK, NISN, NPSN, serta alamat email aktif.
Dari sisi fasilitas, penerima KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan penuh.
Fasilittas berupa pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal hingga maksimal delapan semester untuk jenjang S-1 atau D-4.
Selain itu, mahasiswa penerima juga memperoleh bantuan biaya hidup yang besarannya disesuaikan dengan indeks wilayah kampus.
Yakni berkisar antara Rp800 ribu hingga Rp1,4 juta per bulan.
Sementara itu, prediksi jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2026 diperkirakan berlangsung mulai 3 Februari hingga 31 Oktober 2026.
Meski demikian, calon pendaftar diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi dari Kemendiktisaintek terkait jadwal dan ketentuan final.
Melalui program KIP Kuliah, pemerintah berharap tidak ada lagi calon mahasiswa berprestasi yang gagal melanjutkan pendidikan tinggi hanya karena keterbatasan ekonomi.***




