POJOKSATU.id - Sejumlah perguruan tinggi di wilayah terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mulai menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah mitigasi untuk menjaga keselamatan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, sementara kegiatan akademik tetap berlangsung.
Universitas Indonesia (UI) menjadi salah satu perguruan tinggi yang lebih dahulu mengumumkan kebijakan tersebut melalui Surat Edaran Rektor UI Nomor SE-2465/UN2.R/SDM.05/2026.
Dalam kebijakan itu, kegiatan pembelajaran dan sebagian pekerjaan dialihkan dari kampus pada 7–8 September 2026.
Baca Juga: Tampilkan Karya Terbaikmu! WJJC 2026 Hadir sebagai Ajang Apresiasi Wartawan Jawa Barat
Namun, UI bukan satu-satunya perguruan tinggi yang melakukan penyesuaian kegiatan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Sejumlah kampus lain di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Lampung, dan wilayah sekitarnya juga menerapkan pembelajaran daring.
Kemdiktisaintek Minta Kampus Terdampak Terapkan PJJ
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) pada 7 September 2026 mengeluarkan arahan terkait dampak erupsi Gunung Anak Krakatau terhadap perguruan tinggi.
Kemdiktisaintek mendorong perguruan tinggi di wilayah yang terdampak abu vulkanik untuk menerapkan PJJ sebagai langkah mitigasi.
Baca Juga: PDIP Jember Tolak Rencana Pinjaman Rp786 Miliar, Pilih Walkout dari Paripurna KUA-PPAS 2027
Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga keselamatan sivitas akademika tanpa menghentikan proses pembelajaran.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengatakan keselamatan sivitas akademika menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
“Keselamatan mahasiswa, dosen, dan seluruh tenaga kependidikan adalah prioritas. Dalam kondisi terdampak abu vulkanik seperti saat ini, pembelajaran jarak jauh menjadi salah satu pilihan mitigasi agar kegiatan akademik tetap berlangsung tanpa mengharuskan sivitas akademika beraktivitas di luar ruangan,” ujar Brian.
Menurut Brian, perguruan tinggi perlu memiliki fleksibilitas dalam menjalankan pembelajaran ketika kondisi lingkungan tidak memungkinkan kegiatan akademik dilakukan secara tatap muka.
Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemdiktisaintek telah menerbitkan surat edaran yang meminta pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta di wilayah Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten untuk menerapkan PJJ dan work from home (WFH).
Edaran tersebut mempertimbangkan kondisi erupsi Gunung Anak Krakatau yang berlangsung sejak Jumat, 4 September 2026 pukul 23.07 WIB serta dampak paparan abu vulkanik di sejumlah wilayah.
PJJ Bukan Berarti Kuliah Dihentikan
Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Khairul Munadi menegaskan bahwa penerapan PJJ tidak berarti kegiatan perkuliahan dihentikan.
Menurut Khairul, PJJ merupakan bentuk adaptasi penyelenggaraan pendidikan tinggi terhadap kondisi darurat.
Perguruan tinggi dapat menyesuaikan metode pembelajaran dengan memanfaatkan berbagai platform digital yang tersedia.
“Kita ingin memastikan dua hal berjalan bersamaan: keselamatan sivitas akademika tetap terjaga, dan hak mahasiswa untuk memperoleh pembelajaran tetap terpenuhi.
Karena itu, perguruan tinggi perlu mengoptimalkan teknologi dan sistem pembelajaran daring yang dimiliki,” tutur Khairul.
Dengan demikian, mahasiswa tetap dapat mengikuti kegiatan akademik dari rumah tanpa harus melakukan aktivitas di luar ruangan yang berpotensi meningkatkan paparan abu vulkanik.
Tidak Semua Kampus Wajib Menerapkan PJJ
Meskipun Ditjen Dikti telah menerbitkan surat edaran, PJJ tidak diberlakukan secara seragam kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
Keputusan teknis penerapan PJJ tetap mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah dan perguruan tinggi.
Karena dampak erupsi tidak dirasakan secara merata, kebijakan tersebut terutama ditujukan bagi perguruan tinggi yang berada di daerah terdampak dan membutuhkan penyesuaian kegiatan.
Kampus juga dapat menentukan mekanisme pembelajaran yang paling sesuai dengan kondisi lingkungan serta kebutuhan akademik mahasiswa.
Daftar Kampus yang Menerapkan PJJ
Berdasarkan informasi yang dihimpun hingga 7 September 2026, sedikitnya tujuh perguruan tinggi telah menerapkan atau mengumumkan penyesuaian kegiatan pembelajaran akibat dampak erupsi Gunung Anak Krakatau.
1. Universitas Indonesia
Universitas Indonesia menerapkan PJJ pada 7–8 September 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Rektor UI Nomor SE-2465/UN2.R/SDM.05/2026 tentang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, bekerja dari rumah, dan kewaspadaan terhadap dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Selain PJJ, UI juga menerapkan WFH bagi pegawai yang memungkinkan bekerja dari rumah.
Kegiatan yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, teknisi, dan layanan penting lainnya tetap berjalan dengan pengaturan masing-masing.
2. IPB University
IPB University juga termasuk kampus yang menerapkan penyesuaian pembelajaran pada 7–8 September 2026.
Dalam daftar kampus yang telah menerapkan PJJ akibat dampak erupsi Gunung Anak Krakatau pada 7 September, IPB disebut bersama UI, Untirta, Unila, UPN Veteran Jakarta, dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi dampak sebaran abu vulkanik di wilayah sekitar kampus.
Baca Juga: Efek Macet Horor Banyuwangi, Antrean SPBU Jember Mengular hingga Harga Pertamax Eceran Melambung
3. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menerapkan PJJ pada 7–8 September 2026.
Untirta menjadi salah satu kampus di Banten yang melakukan penyesuaian kegiatan akademik menyusul kondisi erupsi Gunung Anak Krakatau.
Dalam daftar kampus yang telah menerapkan kebijakan PJJ, Untirta tercatat sebagai salah satu perguruan tinggi yang mengalihkan kegiatan pembelajaran menjadi daring.
Baca Juga: Masya Allah, Satelit BMKG Ungkap Abu Vulkanik Anak Krakatau Menjauhi Pulau Jawa dan Sumatera
4. Universitas Lampung
Universitas Lampung (Unila) juga menyesuaikan kegiatan perkuliahan pada 7–8 September 2026.
Perkuliahan pada dua hari tersebut dapat dilaksanakan secara daring sambil terus memantau perkembangan erupsi dan kondisi debu vulkanik di lingkungan kampus.
Unila menjadi salah satu perguruan tinggi yang berada di wilayah Lampung, salah satu daerah yang masuk dalam cakupan arahan Ditjen Dikti.
Baca Juga: Fokus Berkendara Jadi Kunci Keselamatan, Hindari Aktivitas yang Mengalihkan Perhatian
5. UPN Veteran Jakarta
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) juga termasuk perguruan tinggi yang menerapkan PJJ.
Kebijakan PJJ UPNVJ diberlakukan pada 7 September 2026 sebagaimana tercantum dalam daftar kampus terdampak yang dihimpun pada 7 September.
6. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta secara resmi menetapkan PJJ pada 7–8 September 2026.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Rektor UIN Jakarta Nomor 21 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh dalam rangka kesiapsiagaan terhadap dampak erupsi Gunung Anak Krakatau.
Baca Juga: Strategi Telkom Jaga Momentum Pertumbuhan, Dorong Nilai Tambah Bisnis Infrastruktur Digital
Perkuliahan dilakukan secara daring sesuai jadwal dan ketentuan akademik yang berlaku.
Dosen juga diminta memberikan fleksibilitas akademik kepada mahasiswa yang mengalami kendala kesehatan, gangguan jaringan, keterbatasan akses teknologi, atau kendala lain akibat dampak erupsi.
Sementara kegiatan yang membutuhkan kehadiran langsung, seperti praktikum, kegiatan laboratorium, praktik lapangan, dan kegiatan sejenis, dapat ditunda, dijadwalkan ulang, atau disesuaikan oleh fakultas maupun program studi.
UIN Jakarta juga mengimbau sivitas akademika menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan, menjaga kebersihan tangan, dan membatasi kegiatan di luar ruangan jika tidak diperlukan.
Baca Juga: Hari Kesehatan Seksual Internasional 2026, PERMAMPU Soroti Hak Kesehatan Seksual Perempuan Lansia
7. Institut Teknologi Sumatera
Institut Teknologi Sumatera (ITERA) juga mengambil langkah penyesuaian kegiatan akademik.
ITERA menghentikan perkuliahan tatap muka dan menggantinya dengan kuliah daring. Kampus juga menerapkan WFH bagi dosen dan pegawai hingga kondisi memungkinkan.
Keputusan tersebut diambil setelah Program Studi Teknik Lingkungan ITERA melakukan pemantauan kualitas udara di lingkungan kampus.
Hasil pemantauan awal menunjukkan konsentrasi partikulat di dalam ruangan berada pada kategori tidak sehat dan perlu diwaspadai.
Dengan kondisi tersebut, kebijakan ITERA menjadi salah satu contoh bahwa penerapan PJJ dilakukan tidak hanya berdasarkan lokasi wilayah terdampak, tetapi juga berdasarkan pemantauan kondisi lingkungan kampus.
Baca Juga: Solid Hadapi Pemilu 2029, PKB Madina Rampungkan Pemberkasan Kepengurusan 23 Kecamatan
Daftar tersebut masih dapat bertambah karena Kemdiktisaintek memberikan ruang kepada perguruan tinggi terdampak untuk mengambil keputusan sesuai kondisi masing-masing.
Kemdiktisaintek Minta Kampus Tetap Jaga Layanan Akademik
Selain mengalihkan pembelajaran ke sistem daring, perguruan tinggi juga dapat memberlakukan WFH bagi dosen dan tenaga kependidikan pada unit kerja yang memungkinkan.
Namun, layanan administrasi dan akademik yang bersifat esensial tetap harus berjalan.
Kampus juga diminta menyampaikan informasi mengenai jadwal, mekanisme PJJ, layanan akademik, dan perkembangan kondisi lingkungan melalui kanal resmi masing-masing.
Perguruan tinggi terdampak juga didorong mengaktifkan posko siaga kesehatan sesuai kemampuan dan fasilitas yang tersedia.
Baca Juga: Ginny Weasley Ganti Pemeran di Harry Potter Season 2, Ini Sosok Aktris Barunya
Kebijakan PJJ Dapat Berubah
Kebijakan PJJ yang diterapkan sejumlah kampus saat ini bersifat situasional.
Artinya, perguruan tinggi dapat kembali menerapkan kuliah tatap muka apabila kondisi telah dinyatakan memungkinkan.
Sebaliknya, kebijakan dapat diperpanjang jika sebaran abu vulkanik, kualitas udara, atau aktivitas Gunung Anak Krakatau masih menimbulkan risiko.
Kemdiktisaintek menyatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan kondisi dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait serta perguruan tinggi di wilayah terdampak.
Penyesuaian kebijakan pembelajaran dilakukan dengan memperhatikan perkembangan kondisi dan rekomendasi dari otoritas kebencanaan serta kesehatan. ***




