POJOKSATU.id - Pada proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) semua instansi wajib untuk melakukan tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Namun pemerintah memberi kebebasan pada setiap instansi pusat apakah menerapkan SKB dengan computer assited tes (CAT) atau non-CAT.

Perbedaan SKB CAT dan juga non-CAT ini terdapat pada system yang digunakan.

Baca Juga: Saat Polri Gencar Berantas Judol, Website NTMC Polri DIRETAS Jadi SITUS PROMOSI JUDI BOLA, Sebut Situs Judi Terbaik Asia

Pada SKB non-CAT ini tidak menggunakan perangkat computer system CAT oleh BKN.

Nah untuk instansi pusat sendiri dapat menerapkan SKB tambahan maksimal 3 jenis.

Sementara itu pada instansi daerah juga menggunakan system CAT.

Instansi daerah diperbolehkan menyelenggarakan SKB tambahan apabila ada jabatan yang sifatnya sangat Teknis atau butuh keahlian khusus.

Baca Juga: Nekat! Siswa SD di Pamekasan Ini Kendarai Pickup Antar Teman Sekolah

Untuk instansi daerah ini SKB tambahannya maksimal hanya 1.

Ada beberapa yang menerapkan SKB tambahan, namun ada juga yang tidak menerapkan SKB tambahan.

Tercatat ada 9 instansi yang tidak menerapkan SKB tambahan, berikut daftarnya:

Baca Juga: Akui Tak Sabar Debut Bersama Timas Indonesia, Kevin Diks Bakal Dimainkan Lawan Jepang?

1. Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

3. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

4. Kementerian Kesehatan

5. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 : Tak Gentar Meski Lawan Tim Kuat Jepang

6. Komisi Pemilihan Umum

7. Badan Pengawas Pemilu

8. Kementerian Perhubungan

9. Kementerian Pertanian

Keuntungan tidak adanya SKB tambahan adalah pelamar tidak perlu mempersiapkan materi khusus sehingga focus persiapan pun lebih sederhana. ***