POJOKSATU.ID - Seperti halnya PNS dan PPPK, para gaji pensiunan PNS janda duda juga naik pada tahun 2024 ini.
Melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan akhir Januari lalu, Presiden Joko Widodo memberikan kenaikan gaji pokok pensiunan PNS sebesar 12 persen.
Dengan terbitnya aturan tersebut, berarti pembayaran gaji pensiunan PNS maupun janda atau duda dari PNS yang meninggal dunia akan segera dibayarkan.
Tentu saja besaran gaji pensiunan PNS setelah kenaikan 12 persen ini akan berbeda-beda, tergantung golongan.
Lalu berapa nilai kenaikan gaji pensiunan PNS itu? Berikut daftarnya:
Gaji Pokok Pensiunan PNS untuk janda duda
Golongan I: Rp 1.311.072
Golongan II: Rp 1.311.072 - Rp 1.540.224
Golongan III: Rp 1.311.072 - Rp 1.934.240
Golongan IV: Rp 1.311.072 - Rp 2.379.440
Gaji pokok pensiunan janda duda dari PNS yang meninggal dunia
Golongan I: Rp 1.748.096 - Rp 2.166.976
Golongan II: Rp 1.748.096 - Rp 3.076.080
Golongan III: Rp 1.748.096 - Rp 3.867.696
Golongan IV: Rp 1.748.096 - Rp 4.752.832
Baca Juga: Alhamdulilah PPPK Tenaga Teknis Hasil Optimalisasi Tahun 2022 Dilantik, Daerah Lain Kapan?
Itulah gaji pokok pensiunan janda duda setelah naik 12 persen, dengan nilai tertinggi mencapai Rp4,7 juta bagi golongan IVe.
Besaran gaji pokok pensiunan janda duda disesuaikan dengan golongan yang dimiliki.
Untuk waktu pemberian gaji pokok pensiunan janda duda masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Oleh karena itu bapak ibu pensiunan janda duda ikuti terus update informasi resmi dari pemerintah.
Gaji PPPK 2024
PPPK Golongan I : Rp1.938.276 hingga mencapai Rp2.901.096
PPPK Golongan II : Rp2.117.016 hingga mencapai Rp3.071.412
PPPK Golongan III : Rp2.206.656 hingga mencapai Rp3.201.336
PPPK Golongan IV : Rp2.299.860 hingga mencapai Rp3.336.768
PPPK Golongan V : Rp2.511.648 hingga mencapai Rp4.190.076
PPPK Golongan VI : Rp2.742.876 hingga mencapai Rp4.367.314
PPPK Golongan VII : Rp2.858.976 hingga mencapai Rp4.552.092
PPPK Golongan VIII : Rp2.979.828 hingga mencapai Rp4.744.548
PPPK Golongan IX : Rp3.203.820 hingga mencapai Rp5.261.760
PPPK Golongan X : Rp3.339.252 hingga mencapai Rp5.484.240
PPPK Golongan XI : Rp3.339.252 hingga mencapai Rp5.484.240
PPPK Golongan XII : Rp3.627.720 hingga mencapai Rp5.958.144
PPPK Golongan XIII : Rp3.781.188 hingga mencapai Rp6.210.108
PPPK Golongan XIV : Rp3.941.136 hingga mencapai Rp6.472.764
PPPK Golongan XV : Rp4.107.780 hingga mencapai Rp6.746.652
PPPK Golongan XVI : Rp4.281.660 hingga mencapai Rp7.031.988
PPPK Golongan XVII : Rp4.462.776 hingga mencapai Rp7.329.420.
Tunjangan PPPK
Selain gaji pokok, PPPK tetap berhak menerima tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan kesehatan, tunjangan kecelakaan kerja, dan tunjangan kematian.
PPPK juga bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa jika memenuhi persyaratan.
Aturan tentang itu, ditetapkan melalui Peraturan Menteri PANRB No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Sebelumnya, tidak ada ketentuan terkait kenaikan gaji untuk PPPK, baik dalam bentuk kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.
eduBaca Juga: 20 Contoh Soal UTBK SNBT 2024 dan Kunci Jawabannya Terbaru Lengkap Daftar Materi Ujian
“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas seperti dikutip dari portal resmi menpan.go.id.
Persyaratan kenaikan gaji berkala tersebut adalah telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) dan penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat "baik" sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja ASN.
Dijelaskan juga dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023, PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa bagi pegawai dengan predikat "sangat baik" selama dua tahun berturut-turut dan yang ditetapkan sebagai pegawai teladan.
Meski begitu, persyaratan tersebut tidak belaku bagi PPPK yang ada dalam golongan gaji V.
“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” tambah Anas.
Perlu diketahui, pemberian kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa ditetapkan melalui Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.
Regulasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang lampirannya direvisi melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024.***




