POJOKSATU.ID - Seperti halnya PNS dan PPPK, para gaji pensiunan PNS janda duda juga naik pada tahun 2024 ini.

Melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan akhir Januari lalu, Presiden Joko Widodo memberikan kenaikan gaji pokok pensiunan PNS sebesar 12 persen.

Dengan terbitnya aturan tersebut, berarti pembayaran gaji pensiunan PNS maupun janda atau duda dari PNS yang meninggal dunia akan segera dibayarkan.

Baca Juga: JANGAN MAU DIAKALI WEBINAR ABAL-ABAL JANJIKAN SERIFIKAT, Ini Daftar Kombel Resmi di PMM 2024, Bukti Dukung Dijamin 100 Persen VALID

Tentu saja besaran gaji pensiunan PNS setelah kenaikan 12 persen ini akan berbeda-beda, tergantung golongan.

Lalu berapa nilai kenaikan gaji pensiunan PNS itu? Berikut daftarnya:

Gaji Pokok Pensiunan PNS untuk janda duda

Golongan I: Rp 1.311.072

Golongan II: Rp 1.311.072 - Rp 1.540.224

Golongan III: Rp 1.311.072 - Rp 1.934.240

Golongan IV: Rp 1.311.072 - Rp 2.379.440

Baca Juga: Begini Perbandingan Gaji PPPK 2023 dengan PPPK 2024 setelah Kenaikan 8 Persen, Lengkap Ragam Tunjangannya

Gaji pokok pensiunan janda duda dari PNS yang meninggal dunia

Golongan I: Rp 1.748.096 - Rp 2.166.976

Golongan II: Rp 1.748.096 - Rp 3.076.080

Golongan III: Rp 1.748.096 - Rp 3.867.696

Golongan IV: Rp 1.748.096 - Rp 4.752.832

Baca Juga: Alhamdulilah PPPK Tenaga Teknis Hasil Optimalisasi Tahun 2022 Dilantik, Daerah Lain Kapan?

Itulah gaji pokok pensiunan janda duda setelah naik 12 persen, dengan nilai tertinggi mencapai Rp4,7 juta bagi golongan IVe.

Besaran gaji pokok pensiunan janda duda disesuaikan dengan golongan yang dimiliki.

Untuk waktu pemberian gaji pokok pensiunan janda duda masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

Oleh karena itu bapak ibu pensiunan janda duda ikuti terus update informasi resmi dari pemerintah.

Gaji PPPK 2024

PPPK Golongan I : Rp1.938.276 hingga mencapai Rp2.901.096

PPPK Golongan II : Rp2.117.016 hingga mencapai Rp3.071.412

PPPK Golongan III : Rp2.206.656 hingga mencapai Rp3.201.336

Baca Juga: Mengintip Rahasia Keberhasilan Peserta Mengikuti Tryout UTBK SNBT 2024! Berikut Kumpulan Soal Lengkap dengan Jawaban Praktis

PPPK Golongan IV : Rp2.299.860 hingga mencapai Rp3.336.768

PPPK Golongan V : Rp2.511.648 hingga mencapai Rp4.190.076

PPPK Golongan VI : Rp2.742.876 hingga mencapai Rp4.367.314

PPPK Golongan VII : Rp2.858.976 hingga mencapai Rp4.552.092

PPPK Golongan VIII : Rp2.979.828 hingga mencapai Rp4.744.548

PPPK Golongan IX : Rp3.203.820 hingga mencapai Rp5.261.760

Baca Juga: Dalam Tiga Hari, 2 Kali Demo Mahasiswa Tuntut Polda Sumut Tangkap Bupati Madina Dugaan Suap PPPK 2023

PPPK Golongan X : Rp3.339.252 hingga mencapai Rp5.484.240

PPPK Golongan XI : Rp3.339.252 hingga mencapai Rp5.484.240

PPPK Golongan XII : Rp3.627.720 hingga mencapai Rp5.958.144

PPPK Golongan XIII : Rp3.781.188 hingga mencapai Rp6.210.108

PPPK Golongan XIV : Rp3.941.136 hingga mencapai Rp6.472.764

PPPK Golongan XV : Rp4.107.780 hingga mencapai Rp6.746.652

PPPK Golongan XVI : Rp4.281.660 hingga mencapai Rp7.031.988

PPPK Golongan XVII : Rp4.462.776 hingga mencapai Rp7.329.420.

Tunjangan PPPK

Selain gaji pokok, PPPK tetap berhak menerima tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan kesehatan, tunjangan kecelakaan kerja, dan tunjangan kematian.

PPPK juga bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa jika memenuhi persyaratan.

Aturan tentang itu, ditetapkan melalui Peraturan Menteri PANRB No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Sebelumnya, tidak ada ketentuan terkait kenaikan gaji untuk PPPK, baik dalam bentuk kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.

eduBaca Juga: 20 Contoh Soal UTBK SNBT 2024 dan Kunci Jawabannya Terbaru Lengkap Daftar Materi Ujian

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas seperti dikutip dari portal resmi menpan.go.id.

Persyaratan kenaikan gaji berkala tersebut adalah telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) dan penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat "baik" sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja ASN.

Dijelaskan juga dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023, PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa bagi pegawai dengan predikat "sangat baik" selama dua tahun berturut-turut dan yang ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Meski begitu, persyaratan tersebut tidak belaku bagi PPPK yang ada dalam golongan gaji V.

“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” tambah Anas.

Perlu diketahui, pemberian kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa ditetapkan melalui Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.

Regulasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang lampirannya direvisi melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024.***