POJOKSATU.ID - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuning Raka berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru, khususnya guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Upaya ini diwujudkan melalui pemberian bantuan insentif yang akan disalurkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

Untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Badan Pusat Statistik (BPS) telah menyepakati penggunaan Data Tunggal.

Baca Juga: Tagar KaburAjaDulu Makin Ramai di Medsos Begini Tanggapan Luhut Binsar Pandjaitan

Kesepahaman ini dicapai dalam pertemuan di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Data Tunggal yang dimaksud adalah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial.

DTSEN merupakan sistem pemadanan data yang akan menjadi acuan program bagi berbagai kementerian, termasuk data tunggal guru non-ASN.

Baca Juga: Sosialisai Kurikulum Deep Learning Kemendikdasmen Sampaikan Bukan Kurikulum Baru!

Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada Hari Guru Nasional 2024 lalu yang menjanjikan insentif bagi guru non-ASN yang belum tersertifikasi.

"Kami ingin memastikan bahwa upaya ini menjadi ikhtiar bersama, dan diharapkan bantuan tersebut dapat disalurkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025," ungkap Abdul Mu'ti.

Lebih lanjut, Abdul Mu'ti menekankan pentingnya validasi dan pemadanan data untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menghindari duplikasi.

Baca Juga: Ungkap Sisi Lain Gerakan Tagar KaburAjaDulu yang Viral di Media Sosial!

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menambahkan bahwa semua data penerima manfaat di Kemensos akan diintervensi.

"Sebagian besar program Kemensos, anggarannya social protection, sekarang diseimbangkan social protection dan empowering," katanya.

Gus Ipul menegaskan bahwa DTSEN akan menjadi acuan dalam meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN.

Oleh karena itu, diperlukan data final yang dirumuskan oleh tiga kementerian terkait dan BPS, terutama terkait pemutakhiran DTSEN.

Dengan adanya kesepahaman dan upaya bersama ini, diharapkan bantuan insentif bagi guru non-ASN dapat segera terealisasi dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan mereka.***