POJOKSATU.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya merilis daftar daerah penerima anggaran TPG 100 persen.
Diketahui bahwa tidak semua daerah mendapatkan anggaran TPG 100 persen dari Kemenkeu.
Hanya daerah yang tidak memiliki anggaran Tukin atau TPP saja yang akan mendapatkan dana dari Kemenkeu.
Diketahui bahwa saat ini Indonesia memiliki 546 daerah.
Sebelumnya dikabarkan bahwa hanya 321 daerah yang mengusulkan data penerima TPG 100 persen ke Kemenkeu.
Namun dari SK terbaru yang diterbitkan Kemenkeu ternyata jumlah daerah penerima TPG 100 persen bertambah.
Saat ini Kemenkeu telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang rincian DAU Dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 bagi Guru Aparatur Sipil Negara.
SK tersebut resmi diterbitkan pada 22 Desember 2025.
Baca Juga: SK TPG 100 Persen Tahun 2025 Resmi Diterbitkan Kemenkeu, Pencairan Segera Dilakukan Akhir Tahun Ini?
Dalam SK tersebut dijelaskan beberapa hal penting salah satunya adalah adanya perubahan rincian alokasi DAU berupa rincian alokasi tambahan dana umum tahun 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen THR dan gaji ke 13 bagi guru ASN yang tidak menerima Tukin dan TPP.
Sebelumnya pemerintah telah merilis regulasi yang mengatur pembayaran TPG 100 persen yaitu:
- PP Nomor 11 Tahun 2025
- Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025
Baca Juga: Kaleidoskop Satu Dekade Shopee: Mendorong Dampak Ekosistem lewat Inovasi dan Kolaborasi
Kini dua regulasi tersebut semakin diperkuat dengan terbitnya SK Menteri Keuangan.
SK terbaru tersebut menjelaskan bahwa ada 333 daerah yang akan mendapatkan anggaran TPG 100 persen dari Kemenkeu.
Guru ASN yang memenuhi syarat dan berada di 333 daerah tersebut dipastikan akan segera mendapatkan dana TPG 100 persen.
Untuk jadwal pencairan merupakan wewenang masing-masing Pemda.
***



