POJOKSATU.id - Memasuki pertengahan bulan Februari 2026, pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13 tahun anggaran 2025 ternyata belum merata.

Seperti diketahui bahwa ada total 321 daerah yang mendapatkan anggaran pembayaran THR TPG 100 persen dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Anggaran sudah ditransfer Kemenkeu ke rekening kas daerah sejak akhir Desember 2025 lalu.

Sejumlah wilayah mulai melakukan pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13 pada bulan Januari lalu.

Baca Juga: Resmi dari Kemendikdasmen! Ini Info Terbaru Terkait dengan Pelaksanaan CPNS Guru

Namun ternyata masih ada banyak daerah yang belum juga melakukan pencairan.

Terpantau ada 84 daerah yang hingga saat ini belum melakukan pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13 tahun anggaran 2025, di antaranya:

1. Salatiga, Jawa Tengah

2. Kabupaten Morowali Utara

3. Kab. Talaud

4. Kabupaten Buton

5. Baubau

6. Kabupaten Kerinci

7. Kota Padangsidimpuan

Baca Juga: Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Bursa Pilpres 2029, Prabowo Perlu Waspada SBY Jilid II

8. Kab. langkat

9. Mojokerto Jawa Timur

10. Mesuji Oki Sumsel

11. Lahat Sumsel

12. Kab Bulukumba SulSel

13. Kab.Pinrang SulSel

14. Makassar

15. Kab .MALANG

16. Muara Enim

17. Lampung Tengah

Baca Juga: Heboh BPJS Gratis Dicabut! Ini Penjelasan Gus Ipul Soal Siapa yang Kirim Data PBI yang Bikin Penonaktifan Massal!

18. Sumbawa

19. Kabupaten Bima

20. Aceh

21. Kab. Lebong

22. Parigi Moutong

23. Kabupaten Ketapang Kalbar

24. Kab Langkat Sumut

25. Oki

26. Kabupaten Batanghari Jambi

27. Kabupaten Karo

28. Lampung Timur

29. Kabupaten Bone

30. Mesuji Lampung

31. Lubuk Linggau SumSel

32. Sumsel Muara Enim

Baca Juga: Isu reshuffle Terus Buat Publik Tebak-Tebakan! Istana Langsung Buka Suara, Begini Penjelasannya

33. Kabupaten Magelang

34. Kab cirebon

35. Lahat sumsel

36. OKi

37. Bengkulu Utara

38. Lhokseumawe

39. Salatiga

40. Kota Jambi

41. Lampung Tengah

42. Grobogan

43. Malut

44. Kabupaten Semarang Jateng

45. Aceh Timur

46. Labuhan Batu Selatan

47. Tana Toraja

48. Pati Jateng

49. NTT Sumba Timur

Baca Juga: VIRAL Diduga Ibu-Ibu Pakai Pin Hamil Palsu Biar Bisa Dapat Tempat Duduk Prioritas di KRL!

50. Kabupaten Malang Jawa Timur

51. Maluku Utara

52. Kabupaten Purworejo

53. Kab Empat Lawang

54. Soppeng

55. Kabupaten Semarang

56. Sulawesi Tenggara

57. Kabupaten Jember

58. Kab Maros, SulSel

60. Kab Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

61. Kab. Majalengka

62. Kota Bandung

63. Kalbar, Kab Sintang

64. Langkat

65. Tana Toraja

66. Simalungun

67. Lampung Tengah

68. Aceh Singkil

69. Kab Semarang

70. Sumsel

71. Sulawesi Tenggara

72. Kab. Agam Sumbar

73. Sultra

Baca Juga: Datang ke Aceh, Gerakan Anak Negeri Bawa Misi Besar Bagikan 1.000 Seragam Sekolah

74. Tapsel

75. Kabupaten Lampung Timur

76. NTB

77. Cianjur Jabar

78. Kabupaten Labuhanbatu Selatan

79. Musi Rawas Sumsel

80. Kab Batang Hari Jambi

81. Kabupaten Halmahera Selatan

82. Talaud

83. Majalengka

84. Manggarai Barat NTT.

Lantas kapan daerah-daerah di atas akan melakukan pembayaran?

Kemenkeu telah menetapkan batas akhir pembayaran THR TPG 100 persen dan gaji 13.

Hal ini sudah tertuang resmi dalam Kepmenkeu Nomor 372 tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca Juga: Tahapan Pencairan TPG Februari 2026 Segera Dimulai, Ini Bocoran Jadwal Transfer Dana ke Rekening Guru!

Dalam Kepmenkeu tersebut dijelaskan bahwa paling lambat laporan realisasi pembayaran yaitu tanggal 30 Juni 2026.

"Pemerintah daerah wajib melaporkan realissai pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji 13 guru ASND kepada Menteri Keuangan paling lambat 30 Juni 2026," bunyi Kepmenkeu RI Nomor 372 tahun 2025.

Untuk proses pembayaran ke rekening guru diserahkan kepada Pemerintah Daerah masing-masing.

***