POJOKSATU.ID - Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau biasa juga disebut tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 tahun 2023 sudah dicairkan sejak November 2023.

Meski demikian pencairan tunjangan sertifikasi guru ini tidak serentak. Dikutip Pojoksatu.id dari akun Youtube Budi Wijaya Guru, hingga Minggu 17 Desember ini, baru sekitar 66 daerah yang sudah cair.

Sebagai informasi, tunjangan sertifikasi guru sebesar 3 kali lipat dari gaji pokok yang diterima.

Baca Juga: Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Hasil Seleksi PPPK 2023 Hingga 15 Desember Pukul 18.00 WIB, Baru 11 Persen

Guru sertifikasi yang mendapatkan TPG tersebut adalah guru sertifikasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Berikut ini daftar daerah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 4:

1. Kabupaten Paser

2. Gresik

3. Sumedang

4. Kota Padang

Baca Juga: Rincian Hadiah BWF WTF 2023: Bakri yang Tak Pernah Menang Saja Dapat Rp271 Juta

5. Sumenep

6. Bengkulu Utara

7. Lamongan

8. Aceh Besar

9. Binjai

10. Kota Sungai Penuh, Jambi

Baca Juga: Pesona Saponda Laut Konawe, Surga Tersembunyi yang Tak Berpenduduk

11. Cepu, Jawa Tengah

12. Kabupaten Dompu

13. Sidoarjo

14. Riau

15. Jawa Timur

16. Medan

17. Magelang

Baca Juga: Prediksi Skor Liverpool vs Manchester United 17 Desember: Pembantaian Lagi?

18. Mesuji

19. Indramayu

20. Kabupaten Bogor

21. Lombok Tengah

22. Tasikmalaya

23. Sumatera Barat

Baca Juga: Cara Sat-set Ganjar Pranowo Selesaikan Persoalan Kekeringan dan Kesulitan Pengairan Irigasi di Magelang

24. Kabupaten Wajo

25. Jawa Tengah

26. Kota Banjar

27. Lampung Timur

28. Kabupaten Tanjung Jabung Barat

29. Kota Bogor

30. Bekasi.

31. Kabupaten Sukabumi

Baca Juga: Pesona Saponda Laut Konawe, Surga Tersembunyi yang Tak Berpenduduk

32. Lombok Tengah

33. Kota Ambon

34. Yogyakarta

35. Sumatera Utara

36. Kota Jambi

37. Bandar Lampung

38. Tangerang

39. Jombang

40. Karawang

Baca Juga: Bawa PSMS Medan Lolos ke 12 Besar Liga 2, Nico Malau Persembahkan Dua Golnya untuk Keluarganya

41. Semarang

42. DKI Jakarta

43. Kota Padang

44. Sumedang

45. Kota Bandar Lampung

46. Kota Depok

47. Kabupaten Kediri

48. Kota Balikpapan

49. Kota Gorontalo

50. Bandung

51. Tangerang Selatan

52. Kota Sumbar

53. Kabupaten Banjar

54. Banjar Baru

55. Kudus

Baca Juga: Damai Putra Group Kembali Menggelar Ajang Tahunan

56. Kabupaten Tasikmalaya

57. Deli Serdang

58. Surabaya

59. Nias Selatan

60. Kota Medan

61. Kalimantan Timur

62. Sulawesi Barat

63. Sidoarjo

64. Kota Bukit Tinggi

Baca Juga: Simak Penjelasannya, Jadwal Terbaru Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023 Bisa Bikin Guru Honorer Batal Diangkat jadi PPPK

Adapun guru yang berhak mendapat TPG harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 diantaranya yaitu sebagai berikut:

1. Untuk para tenaga pendidik/ guru daerah kabupaten kota/provinsi yang tentunya mempunyai sertifikat pendidik.

2. Para tenaga pendidik tersebut sudah, berstatus sebagai guru ASN di bawah naungan kementerian Kemendikbud maupun Kemenag.

3. Para tenaga pendidik tersebut adalah seorang guru yang mengajar dalam satuan pendidikan dan juga sudah tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Depodik).

4. Kemudian, para tenaga pendidik yang memiliki nomor registrasi yang sudah berhasil diterbitkan pihak kementerian.

Baca Juga: Ingat Warna Merah, Ini Format Dokumen Wajib Unggah saat Pengisian DRH Usai Lulus Seleksi PPPK 2023, Jangan sampai Salah!

5. Selanjutnya, guru yang mengajar maupun juga membimbing para peserta didik dalam satuan pendidikan dan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dipunya, sebagai salah satu contohnya yaitu SK mengajar.

6. Para tenaga pendidik tersebut, sudah memenuhi beban kerja yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

7. Kemudian, untuk para tenaga pendidik yang mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan predikat BAIK.

8. Untuk para tenaga pendidik/ guru yang sudah mengajar di kelas dan sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, serta juga telah dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.

9. Para tenaga pendidik ini, bukan termasuk pegawai tetap pada instansi lainnya..

Jika Anda sudah melihat persyaratan di atas, untuk para guru yang sudah memenuhi, maka tunjangan sertifikasi ini sudah tentu saja akan disalurkan ke rekening pribadinya.***