POJOKSATU.ID - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) baru saja mengambil langkah tegas dengan merilis daftar 30 perguruan tinggi yang bermasalah dalam mengelola kelulusan mahasiswanya.
Berdasarkan surat resmi Ditjen Dikti tertanggal 15 Mei 2026, puluhan kampus tersebut kedapatan masih memiliki peserta Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD) berstatus retaker.
Ironisnya, para peserta ujian kedokteran tersebut diketahui telah melewati batas maksimal masa studi yang telah ditentukan pada Periode I Tahun 2026.
Dari rilis data tersebut, Universitas Malahayati menduduki posisi puncak sebagai kampus dengan jumlah mahasiswa retaker melebihi masa studi terbanyak, yakni mencapai 76 mahasiswa.
Baca Juga: Pramono Anung Ketok Palu Proyek Jembatan Melingkar Dukuh Atas Hubungkan MRT, LRT, dan KRL
Menyusul di posisi kedua adalah Universitas Sam Ratulangi dengan catatan sebanyak 55 mahasiswa yang belum juga lulus uji kompetensi.
Di peringkat selanjutnya, terdapat Universitas Prima Indonesia yang mengantongi 30 mahasiswa berstatus serupa di sistem mereka.
Tidak ketinggalan, Universitas Cenderawasih dengan 27 mahasiswa dan Universitas Ciputra Surabaya dengan 14 mahasiswa turut melengkapi daftar lima besar kampus terbanyak.
Kemdiktisaintek dengan sangat tegas memperingatkan seluruh rektorat perguruan tinggi tersebut untuk segera mengambil tindakan pembenahan internal.
Baca Juga: Belum Juga Dibuka CPNS 2026, Publik Sudah Dibuat Jantungan dengan Isu Tak Ada Rekrutmen Tahun 2027!
Pihak kementerian juga secara eksplisit meminta pihak kampus untuk tidak lagi nekat mendaftarkan peserta yang sudah melampaui masa studinya.
Selain itu, setiap perguruan tinggi diwajibkan untuk segera memperbarui secara total data akademik mahasiswa mereka di pangkalan data PDDikti.
Apabila ada kampus yang membandel dan tidak menjalankan ketentuan ketat tersebut, mereka secara otomatis terancam dikenai sanksi berat sesuai peraturan yang berlaku.
Tindakan tegas ini mengacu pada aturan hukum yang mengikat dalam Surat Ditjen Dikti Kemdiktisaintek Nomor 337/DST/B.B2/DT.02.00/2026.***




