POJOKSATU.id - Tahun 2025 akan ada pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen yang merupakan komponen dalam THR.

Seperti diketahui bahwa hingga saat ini memang belum ada kejelasan terkait dengan jadwal pencairan.

Akan tetapi pembayaran TPG 100 persen tahun 2025 ini sudah memiliki payung hukum yang resmi.

Sudah ada dua regulasi yang mengatur tentang pencairan TPG 100 persen, yaitu:

- PP Nomor 11 Tahun 2025

- Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025

Baca Juga: TPP ASN Dipotong 30 Persen Pada 2026, Pemprov Kalteng Pastikan Bisa Dikembalikan Jika APBD Membaik

Jadi bapak ibu guru tidak perlu khawatir apakah TPG 100 persen akan benar-benar dibayarkan atau tidak.

Tambahan TPG 100 persen adalah komponen yang ada dalam THR dan juga gaji ke 13 tahun 2025.

TPG 100 persen diberikan bagi dua kategori guru ASN, yaitu:

1. Guru ASN bersertifikasi yang gaji bersumber dari APBN tetapi tidak menerima Tukin

2. Guru ASN bersertifikasi yang gaji bersumber dari APBD tetapi tidak menerima TPP

Baca Juga: Sepakat dengan Prabowo, Inggris Siapkan 10 Ribu Beasiswa dan Perluas Jaringan Kampus di Indonesia

Untuk mekanisme pencairannya pun sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.

1. Kementerian Keuangan mentransfer dana ke Pemerintah Daerah

2. Pemda akan memproses dan mencairkan ke rekening guru

Namun yang perlu dipahami bahwa TPG 100 persen tidak akan diberikan kepada semua daerah.

Baca Juga: RANGKUMAN Materi Modul 2 Pedagogik Lengkap 8 Topik Guru MAPEL PAI dan CONTOH SOAL Tugas Akhir Modul PPG Daljab Batch IV 2025, PBL Hingga Era Digital 

Dari total 552 daerah hanya ada 321 daerah yang akan mendapatkan TPG 100 persen ini.

TPG 100 persen ini diprioritaskan bagi daerah yang tidak memiliki TPP maupun Tukin dari APBD.

***