POJOKSATU.id - Banyak guru bertanya-tanya, mengapa hanya sebagian daerah yang ditetapkan sebagai penerima Tambahan TPG 100 persen untuk THR dan Gaji 13 tahun 2025.

Faktanya, pemerintah menetapkan syarat utama, yaitu hanya daerah yang tidak memberikan TPP atau Tukin guru dari APBD yang berhak menerima tambahan TPG ini.

Kebijakan ini dibuat untuk menjaga pemerataan kesejahteraan guru, mengingat kemampuan fiskal antar daerah sangat berbeda.

Baca Juga: Lokasi Banjir Geger! Prabowo Teriak: Saya Sikat Maling! Warga Pengungsian Auto Sorak Semua!

Alhasil, hanya 321 daerah yang lolos sebagai penerima tambahan satu kali gaji pokok melalui mekanisme TPG THR dan Gaji 13.

Guru kini mulai mengecek apakah daerah mereka masuk daftar penerima yang sudah dipublikasikan oleh Kementerian Keuangan.

Mengapa Hanya Daerah Tanpa TPP yang Berhak Menerima Tambahan TPG

TPP atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan guru merupakan tambahan pendapatan yang bersumber dari APBD.

Baca Juga: Gus Ulil Terpojok! Unggahan Lama Hidup Lagi, Publik Anggap Argumennya Ikut Legitimasi Perusakan Alam

Daerah yang mampu memberikan TPP berarti sudah menyediakan tunjangan tambahan bagi guru setiap bulan.

Untuk menghindari ketimpangan, pusat memberikan tambahan TPG 100 persen hanya kepada daerah yang tidak memiliki TPP sama sekali.

Skema ini menjadi bentuk pemerataan kesejahteraan secara nasional agar tidak ada daerah yang tertinggal.

Baca Juga: Kompak Sampai Penjara, Mantan Bupati Langkat dan Kakaknya Divonis 4 Tahun Korupsi Proyek Infrastruktur

Guru di daerah yang memiliki TPP tidak dianggap dirugikan karena sudah memperoleh kompensasi dari APBD.

Sehingga tambahan TPG dari pusat diarahkan kepada daerah dengan kemampuan fiskal rendah.

321 Daerah Masuk Daftar Penerima Tambahan TPG Tahun 2025

Berdasarkan dokumen Dirjen Perimbangan Keuangan, total 321 daerah telah mengajukan dan dinyatakan masuk daftar penerima tambahan TPG satu kali gaji pokok.

Daerah penerima tersebar di berbagai wilayah Indonesia, seperti Buol, Ogan Komering Ulu, Malang, Pacitan, Muara Jambi, Bone Bolango, Karanganyar, Polewali Mandar, hingga Pasaman Barat.

Baca Juga: Resmi Cair! Guru di Daerah Ini Terima Tambahan TPG 100 Persen dan Gaji 13

Daftar ini terus diperbarui sesuai kelengkapan berkas yang disampaikan pemda ke Kementerian Keuangan.

Jika suatu daerah berstatus berkas lengkap, peluang pencairan pada Desember sangat besar.

Guru dianjurkan mengecek daftar resmi melalui dinas pendidikan atau kanal informasi yang kompeten.

Baca Juga: Tak Semua Daerah Dapat Tambahan TPG THR 2025, Ini Penyebabnya dan Daftar Daerah yang Sudah Ajukan Berkas

Semakin cepat administrasi daerah selesai, semakin cepat dana diterima guru.

Daerah yang Tidak Masuk Daftar Bukan Berarti Tidak Ada Tambahan

Banyak guru bingung dan kecewa mengetahui daerahnya tidak masuk daftar 321 penerima.

Penting dipahami bahwa daerah yang tidak masuk daftar biasanya sudah memiliki TPP atau Tukin dari APBD.

Baca Juga: LUAR BIASA! ASN Majalengka Kumpulkan Rp51 Juta untuk Korban Bencana Aceh–Sumatera

Artinya tambahan pendapatan guru di daerah tersebut diberikan melalui mekanisme lokal, bukan dari pusat.

Dengan kata lain, guru tetap mendapat tambahan, hanya saja skema dan sumbernya berbeda.

Sementara daerah tanpa TPP tetapi tidak masuk daftar biasanya disebabkan pemda tidak mengajukan atau berkasnya dinyatakan tidak lengkap.

Guru diminta tetap tenang dan menanyakan langsung status pengajuan ke pemda.

Pencairan Dilakukan Bertahap Mulai Desember, Bergantung pada Pemda

Walaupun dana pusat sudah siap, pencairan tambahan TPG tidak bisa dilakukan serentak nasional.

Dana THR dan Gaji 13 ditransfer melalui TKD sebelum akhirnya disalurkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: LUAR BIASA! ASN Majalengka Kumpulkan Rp51 Juta untuk Korban Bencana Aceh–Sumatera

Daerah dengan administrasi kuat seperti Kalimantan Tengah bahkan sudah terdeteksi mencairkan lebih dulu.

Daerah lain dijamin menyusul, namun waktunya berbeda sesuai kesiapan masing-masing pemda.

Guru cukup memantau informasi resmi, mengecek rekening secara berkala, dan tidak terpancing rumor.

Baca Juga: LUAR BIASA! ASN Majalengka Kumpulkan Rp51 Juta untuk Korban Bencana Aceh–Sumatera

Pencairan bertahap adalah mekanisme normal karena setiap daerah memiliki proses internal yang berbeda.

Cara Cek Apakah Daerah Anda Termasuk dalam Daftar Penerima

Guru dapat mengecek daftar penerima melalui dinas pendidikan, surat edaran resmi Kemenkeu, atau sumber informasi tepercaya.

Baca Juga: Viral! Gaji TKA China Kerja di Bandara IMIP Cuma Nyapu Doang Capai Rp18,7 Juta, Netizen Emosi Kerja Ringan, Dibayar Sultan!

Jika daerah Anda tercantum dan berstatus berkas lengkap, peluang pencairan Desember sangat tinggi.

Apabila statusnya tidak lengkap atau tidak sesuai, berarti pemda masih harus memperbaiki dokumen.

Guru tidak perlu mengurus apa pun karena seluruh proses berada di tangan pemda.

Cukup memantau perkembangan dan memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber yang valid.

Pemahaman alur ini membantu guru menghindari kecemasan dan salah persepsi.

Pemerataan Kesejahteraan Guru Melalui Skema Tambahan TPG

Kebijakan tambahan TPG 100 persen hanya untuk daerah tanpa TPP merupakan upaya pemerintah menjaga pemerataan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.

Dengan skema ini, guru di daerah berkemampuan fiskal rendah tetap mendapat tunjangan setara dengan guru yang menerima TPP dari APBD.

Kini tinggal menunggu pemda menyelesaikan administrasi dan mencairkan dana tersebut ke rekening guru.

Guru diminta tetap tenang, mengikuti informasi resmi, dan memahami bahwa pencairan memiliki waktu yang berbeda-beda di tiap daerah.

Yang terpenting, seluruh proses sudah mulai berjalan dan tinggal menunggu giliran masing-masing daerah.***