POJOKSATU.id - Sejumlah daerah di Indonesia memberi kelonggaran bagi ASN untuk bekerja secara WFA selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Namun Pemerintah Kota Pasuruan justru mengambil kebijakan berbeda.
ASN di lingkungan Pemkot Pasuruan dipastikan tetap wajib masuk kantor hingga akhir tahun 2025 tanpa skema WFA.
Baca Juga: PPPK 2026 Kapan Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari Pemerintah
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Pasuruan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pelayanan publik.
Pemkot menilai kehadiran ASN di kantor pada akhir tahun tetap dibutuhkan.
Terutama untuk memastikan roda pemerintahan dan layanan masyarakat berjalan optimal.
Perbedaan kebijakan ini pun menarik perhatian.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Tahap Lanjutan 2026 Resmi Dianggarkan, Lulusan PPG Calon Guru Perlu Siapkan Strategi
Mengingat pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB telah membuka peluang bagi instansi pemerintah untuk menerapkan sistem kerja fleksibel pada periode 29–31 Desember 2025.
ASN Tetap Wajib Masuk Kantor
Pemkot Pasuruan memastikan seluruh ASN tetap bekerja dengan skema Work From Office (WFO) selama periode akhir tahun.
Tidak ada kebijakan WFA maupun WFH yang diterapkan di lingkungan pemerintah kota tersebut.
Baca Juga: Heboh Nilai TKA Matematika Hanya 30/100, DPR Curiga Ada Krisis Kualitas Guru di Indonesia
Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah.
Dikutip dari Detik.com, Jumat 26 Desember 2025, Adi Wibowo menyampaikan bahwa:
“Kami tidak ada WFA. Dari hari Kamis sampai Minggu kan sudah libur, jadi ASN tetap masuk untuk memberikan pelayanan publik hingga akhir tahun,”.
Menurutnya, ASN sudah mendapatkan waktu libur resmi sehingga tidak diperlukan tambahan fleksibilitas kerja pada hari kerja terakhir di penghujung tahun.
Baca Juga: Setelah Lulus PPG, Guru Wajib Tahu Urutan NUPTK dan NRG agar Sertifikasi Tidak Bermasalah
Pelayanan Publik Jadi Prioritas
Alasan utama Pemkot Pasuruan tidak menerapkan WFA adalah demi menjaga kualitas pelayanan publik.
Akhir tahun dinilai sebagai periode krusial karena banyak layanan administrasi yang masih dibutuhkan masyarakat.
Termasuk pengurusan dokumen dan layanan pemerintahan lainnya.
Baca Juga: Lulus UKPPPG Bukan Akhir, Guru Diimbau Segera Urus NUPTK dan NRG agar TPG Tidak Tertunda
Pemkot menilai kehadiran ASN secara langsung di kantor lebih efektif dalam memastikan pelayanan berjalan cepat dan responsif.
Dengan ASN tetap masuk, potensi keterlambatan layanan akibat keterbatasan koordinasi dinilai bisa diminimalkan.
Selain itu, akhir tahun juga menjadi momentum penyelesaian berbagai agenda pemerintahan.
Baca Juga: Geger! Tiga Hakim Kasus Tom Lembong Terbukti Langgar Etik, KY Minta MA Bertindak
Mulai dari evaluasi kinerja hingga penutupan administrasi tahun anggaran.
Berbeda dengan Kebijakan Daerah Lain
Kebijakan Pemkot Pasuruan ini kontras dengan sejumlah daerah lain yang memilih menerapkan WFA atau WFH bagi ASN selama libur Nataru.
Beberapa pemerintah daerah memanfaatkan fleksibilitas tersebut untuk mengurangi kepadatan mobilitas dan menyesuaikan ritme kerja akhir tahun.
Meski demikian, Pemkot Pasuruan menegaskan bahwa kebijakan WFA bersifat opsional dan implementasinya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing daerah.
Artinya, tidak ada kewajiban bagi pemerintah daerah untuk mengikuti kebijakan tersebut jika dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan lokal.
Tetap Ikuti Arahan Nasional
Pemkot Pasuruan menyatakan tetap mengikuti arahan pemerintah pusat, namun dengan penyesuaian kondisi daerah.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Dibayar Bulanan, Nominal dan Tunjangannya Terungkap
Fleksibilitas kerja ASN dipandang perlu dikaji secara matang agar tidak berdampak negatif pada pelayanan publik.
Dengan kebijakan tetap masuk kantor di akhir tahun, Pemkot berharap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal hingga hari terakhir 2025.
Pemerintah kota juga menegaskan bahwa disiplin dan tanggung jawab ASN menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik.
Baca Juga: Gaji 13 PPPK 2026 Kapan Cair? Ini Prediksi Jadwalnya dan Faktor yang Mempengaruhi Jadwal Cair
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkot Pasuruan untuk menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas.
Meski harus berbeda arah dengan tren kebijakan di sejumlah daerah lain.***




