POJOKSATU.id - Saat daerah lain masih menunggu usul penetapan NI PPPK, daerah ini justru yang tercepat lantik PPPK 2024 Tahap 1.

Seperti diketahui, honorer telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2024 Tahap 1.

Bagi honorer yang dinyatakan lulus, maka berhak melangkah ke tahap selanjutnya.

Dimana saat ini proses seleksi tengah memasuki tahap usul penetapan NI PPPK.

Baca Juga: LIMA Penyebab Calon PNS dan PPPK Gagal Mendapatkan NIP!

Hal itu sesuai dengan jadwal dan tahapan yang dirilis Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Dimana tahap usul penetapan NI PPPK berlangsung sebulan penuh.

Yakni mulai dari tanggal 1 sampai dengan 28 Februari 2025.

Di tengah hiruk pikuk tersebut, banyak daerah yang masih dalam proses.

Baca Juga: HONORER Tidak Lagi Diikutsertakan? Ditjen GTK Nunuk Suryani Beri Bocoran Mekanisme Seleksi PPPK 2025!

Namun berbeda dengan Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat.

Pemko Pariaman justru sudah melakukan pelantikan terhadap PPPK 2024 Tahap 1.

Pelantikan tentu saja sekaligus menyerahan SK atau Surat Keputusan.

Dengan demikian, maka honorer yang dilantik jadi ASN PPPK, tidak lagi perlu khawatir soal THR atau tunjagan hari raya.

Sebab dengan pelantikan sebelum puasa, mereka dijamin akan mendapatkan THR saat Lebaran 2025 mendatang.

 

588 Honorer Dilantik jadi PPPK

Untuk diketahui, pelantikan honorer jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu dilakukan Pemko Pariaman pada Rabu 19 Februari 2025.

Pengukuhan, pelantikan dan penandatangan SK pengangkatan dilakuan di Balai Kota Pariaman dipimpin Pj Wali Kota Pariaman, Roberia.

Acara pelantikan PPPK 2024 Tahap 1 itu juga dihadiri para pejabat daerah serta tamu undangan.

Baca Juga: DIPASTIKAN BU NUNUK, Tahun Depan Ada Seleksi PPPK 2025 tapi Mekanisme, Nasib P1 dan Honorer Lebih Gelap Lagi, Ikut PPG Beruntung Sekali

Dalam kesempatan itu, Roberia menekankan bahwa pelantikan ini merupakan amanah besar bagi para PPPK yang telah resmi dikukuhkan.

Roberia berpesan, bahwa sumpah yang telah diucapkan adalah bentuk tanggungjawab besar.

Bukan saja kepada negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan rakyat Indonesia yang harus dilayani.

"Tapi juga disaksikan orang-orang yang hadir dan oleh Allah SWT," tegas dia, dikutip Pohjoksatu.id.

Baca Juga: SE Terbaru Kemendagri Pastikan Pembayaran Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Honorer Kena PHK Selamat, Kini Pemda tak Bisa Lagi Berlasan dan Mengelak

Kegiatan diawali dengan pengukuhan yang didasarkan pada Keputusan Walikota Pariaman.

Yakni Nomor 800/800/Kep/Walikota-2025 tentang Pengangkatan Jabatan Tenaga Teknis Pemko Pariaman dan Nomor 800/801/Kep/Walikota-2025 tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru.

Kedua Keputusan Walikota Pariaman tersebut ditandatangani per tanggal 18 Februari 2025.

Acara kemudian dilanjukan pembacaan naskah pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam pelantikan ini, sebanyak 588 dilantik menjadi ASN PPPK.

Selanjutnya, mereka mengikuti pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin Roberia.

Sebagai tanda resmi pengangkatan, setiap PPPK menandatangani Surat Pernyataan Pelantikan (SPP) serta Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Penandatanganan 2 dokumen penting itu dilakukan secara simbolis oleh 2 perwakilan PPPK yang dilantik.

Baca Juga: ATURAN Terbaru Soal PPPK Paruh Waktu Resmi Diterbitkan, Isinya Jadi Penyelamat Bagi Honorer yang Kena PHK? Cek di Sini!

Dalam arahannya, Roberia mengingatkan pentingnya integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Ia menegaskan agar para PPPK tidak melakukan tindakan korupsi, tidak menyalahgunakan jabatan, serta tetap bersyukur atas amanah yang diberikan.

"Jangan memeras rakyat, jadilah pegawai yang bersyukur, dan hati-hati dengan ketidakdisiplinan," pesannya.

 

Kapan Daerah Lain Menyusul?

Seperti telah disebutkan di atas, proses seleksi saat ini masih dalam tahap usul penetapan NI PPPK.

Baca Juga: BOCORAN Kemendikdasmen! Daftar 28 Bidang Studi PPG Prajabatan yang Lulusannya Berpeluang Besar Lolos Seleksi PPPK

Setidaknya ada 7 tahapan penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pertama, pemberkasan dalam hal ini pengisian DRH serta mengunggah berkas dokumen yang disyaratkan melalui portal SSCASN.

Kemudian dilakukan pemeriksaan berkas oleh instansi terkait untuk dilakukan verifikasi dan validasi.

Barulah kemudian dilakukan penyusunan usul penetapan NI PPPK setelah instansi terkait, dalam hal ini pemerintah daerah, memastikan berkas dokumen lolos verval.

Dokumen usul penetapan NI PPPK tersebut kemudian diserahkan ke BKN atau Kantor Regional sesuai wilayah kerja instansi.

Selanjutnya oleh BKN, berkas dokumen Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu kembali dilakukan verifikasi.

Setelah lolos verifikasi, BKN lantas menginput data CPPPK 2025 ke dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).

Kemudian Nota Persetujuan Teknis penetapan NI PPPK ditandatangani secara digital oleh pejabat yang berwenang.

Baca Juga: SOLUSI dan 5 Penyebab GAGAL Cek NI PPPK 'Usulan Anda Tidak Ditemukan' di Mola BKN untuk Formasi PPPK Guru, Teknis dan Nakes, Tidak Perlu Panik

Berkas dokumen tersebut lalu dikirim kembali oleh BKN ke instansi pengusul, dalam hal ini pemda.

Pemda kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) PPPK oleh PPK masing-masing.

Dan terakhir, setelah semua tahapan tersebut terlampaui, maka dilakukan pengangkatan PPPK.

Baca Juga: Tutorial Mengajukan Sanggah di SSCASN Bagi Peserta Tidak Lulus Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2

Perlu diingat, pengangkatan PPPK ini dilakukan paling lama 30 hari kerja setelah PPK menerima penetapan NI PPPK dari BKN.

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS

Jadi, sudah sampai mana proses usul penetapan NI PPPK milik Anda?***