POJOKSATU.id - Tidak sedikit guru yang merasa kecewa ketika mengetahui daerahnya tidak termasuk dalam daftar penerima tambahan TPG 100 persen untuk THR dan Gaji 13 tahun 2025.
Pertanyaan seperti “Mengapa daerah saya tidak dapat” atau “Apakah ini berarti tidak ada tambahan sama sekali” sering muncul di ruang guru dan grup percakapan.
Penting bagi guru memahami bahwa ketidakmasukan suatu daerah bukan keputusan mendadak, tetapi berdasarkan regulasi dan mekanisme yang jelas.
Baca Juga: Kompresor dan Freon, Dua Komponen Vital AC Saling Melengkapi
Kebijakan ini bertujuan menciptakan pemerataan yang adil antarwilayah, bukan membuat perbedaan yang merugikan guru.
Berikut penjelasan lengkap mengenai faktor-faktor utama yang membuat sejumlah daerah tidak menerima tambahan TPG tersebut.
Daerah Anda Punya TPP atau Tukin Guru dari APBD
Faktor terbesar penyebab suatu daerah tidak masuk daftar penerima tambahan TPG adalah karena pemerintah daerah sudah memberikan TPP atau Tukin bagi guru melalui APBD.
Baca Juga: Kerja 4 Jam Sehari? Begini Cara Hitung Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA 2025
Daerah yang memiliki TPP dianggap telah memenuhi kebutuhan tambahan pendapatan guru secara berkala setiap bulan.
Karena itu pusat tidak lagi memberikan tambahan TPG untuk THR dan Gaji 13 agar tidak terjadi beban anggaran ganda.
Selain itu, pemberian TPP membuat kondisi guru di daerah tersebut relatif lebih baik dari daerah non TPP.
Baca Juga: Sekda Bandung: Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Unsur Strategis Pembangunan Daerah
Skema pusat diarahkan untuk membantu daerah yang kemampuan fiskalnya lemah, bukan untuk menggandakan tunjangan.
Inilah alasan terbesar lebih dari 200 daerah tidak masuk daftar penerima tambahan TPG.
Pemerintah Daerah Tidak Mengajukan Berkas ke Kementerian Keuangan
Selain faktor TPP, ada juga daerah yang tidak mengajukan berkas pengajuan ke Kementerian Keuangan.
Walaupun tidak memiliki TPP, daerah tetap tidak bisa diproses jika tidak ada data penerima yang diusulkan ke pusat.
Baca Juga: Jerit Nenek 76 Tahun: Rumahku Habis! Namun Bahlil Hanya Tawarkan Penampungan Sementara
Pengajuan ini adalah kewenangan penuh pemda dan bukan tanggung jawab guru maupun sekolah.
Jika pemda tidak proaktif atau terlambat mengirimkan data, otomatis daerah tersebut tidak muncul dalam daftar penerima.
Guru di daerah seperti ini disarankan menanyakan perkembangan ke dinas pendidikan setempat.
Baca Juga: Gerakan Tanam Ribuan Pohon Digelar di Jabar dan Jateng lewat Roots of Energy
Tanpa pengajuan, Kemenkeu tidak memiliki dasar menyalurkan anggaran.
Berkas Daerah Tidak Lengkap atau Tidak Sesuai Format
Ada juga daerah yang sebenarnya sudah mengajukan, tetapi berkasnya tidak lolos verifikasi pusat.
Baca Juga: Lemas Setelah Evakuasi Berjam Jam, Pria Ini Selamat Berkat Kulkas Hanyut yang Berisi Makanan
Penyebabnya beragam, mulai dari tidak adanya review APIP, format dokumen tidak sesuai S14, hingga data guru agama tidak dicantumkan.
Dalam daftar resmi Kemenkeu, status seperti “berkas tidak lengkap” atau “berkas tidak sesuai” otomatis membuat daerah gugur.
Guru perlu memahami bahwa tanggung jawab administrasi ini berada sepenuhnya pada pemda.
Sekolah atau guru tidak dapat memperbaiki kesalahan tersebut tanpa instruksi dari dinas.
Kelengkapan berkas menjadi salah satu kunci penting agar daerah dapat diproses.
Kemampuan Administrasi Daerah Berbeda-Beda
Setiap daerah memiliki kualitas administrasi yang berbeda.
Sebagian daerah sigap, cepat, dan rapi dalam memenuhi dokumen, sehingga lolos dalam 321 daerah penerima.
Baca Juga: 12 Kategori PPPK Paruh Waktu Yang Tak Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Bahkan Berisiko Diblacklist
Sebaliknya, ada daerah yang lambat mengumpulkan data guru atau kurang teliti dalam mengisi format.
Perbedaan kecil seperti ini berdampak besar pada status penerimaan tambahan TPG.
Banyak daerah akhirnya tidak masuk daftar bukan karena tidak berhak, tetapi karena administrasinya tidak siap.
Baca Juga: Lemas Setelah Evakuasi Berjam Jam, Pria Ini Selamat Berkat Kulkas Hanyut yang Berisi Makanan
Faktor teknis ini kerap menjadi alasan utama daerah ‘tersisih’ dari daftar penerima.
Tidak Masuk Daftar Bukan Berarti Tidak Ada Tambahan Pendapatan
Banyak guru salah paham bahwa jika daerahnya tidak masuk penerima TPG 100 persen, maka tidak ada tunjangan sama sekali.
Baca Juga: Dompet Dhuafa Tangani 9.663 Korban Banjir Sumatra, Turunkan Tim Respon Darurat Pasca Bencana
Padahal, daerah yang memiliki TPP tetap memberikan tunjangan lokal secara rutin kepada guru ASN.
Bahkan, di sejumlah daerah nilai TPP lebih besar dari tambahan TPG satu kali gaji pokok.
Artinya guru tidak kehilangan hak, hanya saja skema pendanaannya berbeda.
Guru di daerah TPP justru mendapatkan skema yang lebih stabil karena bersumber dari APBD.
Dengan demikian, tidak menerima tambahan TPG bukan berarti kehilangan tambahan pendapatan.
Kebijakan Pemerataan Nasional Jadi Dasar Utama
Pemerintah pusat menerapkan skema tambahan TPG hanya untuk daerah tanpa TPP sebagai upaya pemerataan.
Dengan skema ini, guru di daerah berkemampuan fiskal lemah tetap bisa merasakan tunjangan yang setara.
Baca Juga: Seperti Dijaga Tuhan, Bayi Mungil 3 Bulan Selamat dari Seretan Galodo 3 Km, Dilindungi Sebuah Batu
Sementara daerah yang APBD-nya kuat sudah mampu memenuhi kebutuhan tunjangan melalui TPP.
Kebijakan ini bukan upaya membedakan guru, tetapi justru memastikan keadilan antarwilayah.
Setiap daerah memperoleh tambahan pendapatan dengan mekanisme berbeda sesuai kondisi anggarannya.
Baca Juga: HUT ke-13, Fakta Jabar Bagikan Beras untuk Warga Karangpawitan
Pemahaman konteks ini penting agar guru tidak salah persepsi terhadap kebijakan pusat.
Pahami Mekanisme, Jangan Terburu Emosional
Guru yang daerahnya tidak masuk daftar penerima tambahan TPG 100 persen perlu memahami bahwa penyebab utamanya murni administrasi dan kebijakan pemerataan nasional.
Tidak ada guru yang dirugikan karena daerah dengan TPP tetap memperoleh tunjangan dari APBD.
Sementara daerah non TPP yang lolos verifikasi kini sedang menunggu pencairan bertahap pada Desember.
Dengan memahami mekanisme ini, guru dapat lebih tenang menyikapi setiap informasi yang beredar.
Yang terpenting, hak utama guru tetap terjamin melalui jalur pendanaan yang sesuai regulasi.***




