POJOKSATU.id - Kabar baik datang bagi para guru madrasah di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Kementerian Agama mulai mencairkan tunjangan khusus bagi tenaga pendidik madrasah yang bertugas di daerah tersebut dengan nilai mencapai Rp7.692.100 per penerima.

Dana ini mulai masuk rekening guru pada Rabu, 3 Desember 2025.

Informasi pencairan tunjangan ini disampaikan beredar di berbagai komunitas dan grup tenaga pendidik madrasah.

Beberapa guru juga mengonfirmasi bahwa dana sudah dapat dicek melalui layanan perbankan digital masing-masing.

Baca Juga: Ramai Isu Iuran Tunggal BPJS 2025, Ternyata Skemanya Belum Berubah, Ini Penjelasannya!

Program ini merupakan bentuk afirmasi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan motivasi guru yang bertugas di wilayah dengan tantangan geografis dan keterbatasan infrastruktur.

Tunjangan khusus ini ditujukan bagi guru madrasah yang mengabdi di daerah dengan klasifikasi 3T.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020–2024.

Total terdapat 62 kabupaten yang ditetapkan sebagai wilayah penerima tunjangan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Michael Wishnu Tersangka Kebakaran Kantor, Sempat Tidak Hadir dalam Panggilan Polres Jakpus

1. Sumatera

Sumatera Utara: Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat

Sumatera Barat: Kepulauan Mentawai

Sumatera Selatan: Musi Rawas Utara

Lampung: Pesisir Barat

2. Kepulauan Nusa Tenggara

NTB: Lombok Utara

NTT: Sumba Barat, Sumba Timur, Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, Alor, Lembata, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, Malaka

Baca Juga: Kesejahteraan Terjamin! Inilah Keunggulan Menjadi PPPK Tenaga Kependidikan di Sekolah Rakyat

3. Sulawesi Tengah

Donggala, Tojo Una-Una, Sigi

4. Kepulauan Maluku

Maluku: Maluku Tenggara Barat, Kepulauan Aru, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Maluku Barat Daya, Buru Selatan

Maluku Utara: Kepulauan Sula, Pulau Taliabu

5. Papua dan Papua Barat

Jayawijaya, Nabire, Paniai, Puncak Jaya, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Tolikara, Keerom, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, Nduga, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Yalimo, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, Deiyai, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Sorong Barat, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak

Baca Juga: Jangan Telat! Inilah Batas Waktu Pengajuan Subsidi Bunga KUR BRI Setelah Pencairan yang Wajib Diketahui UMKM

Pencairan tunjangan ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi guru yang bekerja di daerah dengan kondisi akses pendidikan terbatas.

Selain sebagai bentuk penghargaan, insentif ini juga bertujuan menjaga keberlanjutan layanan pendidikan di pelosok Indonesia.

Ke depan, pemerintah disebut akan terus memantau penyaluran dan efektivitas tunjangan sebagai bagian dari peningkatan kualitas pendidikan nasional, terutama di wilayah yang membutuhkan perhatian lebih.

***