POJOKSATU.id – Bagi guru, cuti adalah hak yang dilindungi undang-undang. Namun tidak semua jenis cuti berdampak sama terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Banyak guru yang tidak menyadari bahwa pengajuan cuti tertentu dapat memengaruhi keaktifan di Dapodik, jam mengajar, hingga gagal terbitnya SKTP.
Akibatnya, TPG yang seharusnya diterima justru tertahan selama satu semester penuh.
Baca Juga: Heboh Daging Ayam Beraroma Tak Sedap, Puluhan Murid di Bogor Dilarikan ke Puskesmas
Agar tidak salah langkah, penting memahami ketentuan cuti guru dan bagaimana setiap jenis cuti memengaruhi pemenuhan syarat TPG.
Mengapa Cuti Guru Berkaitan dengan TPG?
TPG hanya diberikan jika guru memenuhi syarat administratif dan akademik.
Poin yang paling sensitif adalah pemenuhan jam mengajar minimal 24 JTM dan status keaktifan guru selama semester berjalan.
Baca Juga: Apa yang Dinilai dari RPP Saat UKIN PPG? Ini Standar Resminya
Ketika guru mengambil cuti, jam mengajar berpotensi berkurang, dan status Dapodik dapat berubah.
Jika salah satu tidak terpenuhi, SKTP otomatis gagal diterbitkan.
Cuti dapat menjadi aman atau berbahaya bagi TPG, semuanya bergantung pada jenis cuti, durasi cuti, dan manajemen jadwal di sekolah.
Jenis-Jenis Cuti dan Dampaknya terhadap TPG
Cuti Tahunan
Cuti tahunan umum untuk guru PNS atau PPPK dengan durasi 12 hari kerja.
Baca Juga: Heboh! di Madura Penemuan Gua di Pamekasan Diklaim Tembus Makassar, Benarkah?
Dampak untuk TPG:
1. Aman jika diambil saat libur semester
2. Aman jika tidak mengurangi 24 jam mengajar
3. Berpotensi menggagalkan SKTP jika jam mengajar berkurang
Baca Juga: Misi Kemanusiaan ke Gaza, Menhan Siapkan 20.000 Prajurit Berkeahlian Khusus
Cuti tahunan relatif aman selama sekolah menata jadwal dengan baik.
Cuti Sakit
Cuti ini diberikan berdasarkan surat dokter.
Ketentuannya:
1. Sakit kurang dari 14 hari : tetap aktif
2. Sakit lebih dari 14 hari : butuh surat rumah sakit
3. Sakit lebih dari 1 bulan : risiko jam mengajar tidak terpenuhi
Selama ada bukti medis resmi, TPG tetap bisa cair, asal jam mengajar masih mencukupi.
Cuti Melahirkan
Durasi cuti melahirkan adalah 3 bulan dan merupakan hak mutlak guru perempuan.
Baca Juga: Heboh Video BPOM Razia Minuman Siap Saji, Benarkah Power F dan Ale-Ale Berbahaya untuk Anak?
Dampaknya:
1. Secara regulasi tidak membatalkan TPG
2. Risiko muncul jika jadwal mengajar hilang total
3. Bisa diatasi dengan pengaturan jadwal atau JTM ekuivalensi
Banyak guru berhasil tetap mendapatkan TPG saat cuti melahirkan karena sekolah membuat penyesuaian beban kerja.
Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
Inilah jenis cuti paling berisiko.
Dampaknya:
1. Status guru menjadi tidak aktif
2. Tidak boleh mengajar sama sekali
3. Tidak memenuhi syarat penerbitan SKTP
4. TPG otomatis tidak cair sepanjang CLTN
CLTN adalah satu-satunya jenis cuti yang pasti menggugurkan TPG.
Jenis Cuti Lain yang Perlu Dipahami
1. Cuti Alasan Penting
Tetap aman selama tidak mengurangi 24 JTM.
Baca Juga: Putih Sari Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Rawamerta Karawang
2. Cuti Bersama
Tidak mempengaruhi TPG karena berlaku nasional.
3. Izin Tidak Mengajar (ITM)
Jika terlalu sering diambil, jam mengajar turun dan SKTP gagal.
Mengapa Cuti Bisa Menggagalkan SKTP?
Ada beberapa penyebab umum:
1. Jam mengajar kurang dari 24 JTM
2. Status guru berubah menjadi tidak aktif di Dapodik
3. Sekolah tidak menyesuaikan jadwal mengajar
4. Ketidaksesuaian data antara SK, Dapodik, dan SIMPKB
5. Guru tidak mengajukan JTM ekuivalensi
Baca Juga: Dua Guru Luwu Utara Kembali Jadi ASN, Setelah Rehabilitasi dari Presiden Prabowo
Semuanya berpusat pada satu poin: kewajiban memenuhi syarat administrasi sertifikasi.
Kapan Guru Aman Mengambil Cuti Tanpa Mengganggu TPG?
Cuti aman jika:
1. Diambil saat libur semester
Baca Juga: Side Job yang Cocok untuk Gen Z! Peluang Tambahan Penghasilan di Era Digital
2. Tidak menghilangkan jam mengajar
3. Tidak mengubah status guru di Dapodik
4. Dokumen resmi pendukung lengkap (sakit/melahirkan)
5. Menggunakan jam ekuivalen jika jam berkurang
Dengan koordinasi yang baik, cuti tidak harus menjadi ancaman bagi TPG.
Tips Agar Cuti Tidak Mengganggu Pencairan TPG
1. Koordinasi terlebih dahulu dengan kepala sekolah
2. Pastikan operator Dapodik menginput status dengan benar
3. Gunakan JTM ekuivalen untuk menutupi jam yang hilang
4. Hindari cuti panjang di masa verifikasi SKTP
5. Pastikan SK tugas tetap sesuai jam linier
Semakin rapi administrasi, semakin aman TPG.
Cuti adalah hak setiap guru. Namun pencairan TPG mengikuti aturan ketat terkait keaktifan dan beban mengajar.
Dengan memahami ketentuan cuti dan dampaknya terhadap SKTP, guru dapat mengambil cuti tanpa risiko kehilangan hak sertifikasi.
Kuncinya adalah koordinasi, jadwal yang tepat, dan ketelitian dalam menjaga data Dapodik tetap valid.***




