POJOKSATU.ID - Gelombang kegelisahan kini datang dari kalangan dosen PPPK di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) Jawa Barat.

Dalam momentum reses akhir Maret 2026, para dosen memilih menyampaikan langsung kondisi yang mereka alami kepada anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah.

Audiensi tersebut menjadi ruang terbuka bagi para akademisi.

Baca Juga: Usai Ramai Mobil Dinas Rp8 Miliar, Kini Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Kaltim Rp25 Miliar Jadi Sorotan Publik

Yang bertujuan untuk mengungkap berbagai persoalan serius yang muncul setelah mereka resmi menyandang status ASN melalui jalur PPPK.


Karier Mandek Meski Sudah Lama Mengabdi

Salah satu keluhan utama adalah mandeknya jenjang karier fungsional.

Para dosen mengaku harus menunggu hingga lima tahun untuk kenaikan jabatan, lebih lama dibandingkan dosen berstatus PNS.

Baca Juga: Beasiswa Khusus Gagal SNBP 2026? Ya, UMKU Berikan UKT hingga 25 Persen, Ini Syarat dan Daftarnya

Padahal, sebagian besar dari mereka bukan tenaga baru.

Banyak dosen telah mengabdi selama lebih dari satu dekade sebelum akhirnya diangkat menjadi PPPK.

Ironisnya, pengalaman panjang tersebut tidak lagi dihitung setelah perubahan status.

Hal ini berdampak langsung pada karier dan kesejahteraan mereka.

Baca Juga: Ganas! Bali United Cetak Setengah Lusin Gol ke Gawang PSBS Biak, Persib Lawan Berikutnya

Bahkan, terdapat dosen yang sudah menyandang gelar doktor dan posisi lektor kepala, namun justru mengalami penurunan karier setelah menjadi PPPK.

Masa Kerja Hilang, Pendapatan Ikut Turun

Tidak diakuinya masa kerja sebelumnya menjadi persoalan besar.

Dosen yang sebelumnya memiliki pengalaman panjang harus memulai kembali dari awal.

Akibatnya, tidak hanya karier yang terhambat, tetapi juga terjadi penurunan pendapatan dan hak lainnya.

Baca Juga: Musim Kemarau 2026 Lebih Lama dari Biasanya, BMKG Sebut Mulai April hingga Awal 2027 Nanti

Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan dosen PPPK yang merasa kontribusi mereka selama bertahun-tahun seolah diabaikan.


Tukin Tidak Sesuai, Banyak Ditempatkan di Grade 7

Masalah lain yang mencuat adalah penetapan tunjangan kinerja atau tukin. Secara aturan, posisi dosen memiliki grade berbeda:

- Asisten ahli: grade 9

- Lektor: grade 11

- Lektor kepala: grade 13

Baca Juga: Drawing 6 Besar Liga 4 Sumut: Laga Perdana Paya Bakung United Vs Gumarang FC

Namun dalam praktiknya, banyak dosen PPPK justru ditempatkan pada grade 7.

Akibatnya, besaran tunjangan yang diterima jauh lebih kecil dari seharusnya.

Bahkan, dalam beberapa kasus terjadi pemotongan yang cukup signifikan.

Baca Juga: Rapor Merah Kebijakan Larangan Medsos, Indonesia Diminta Waspada Ikuti Jejak Australia


Sistem Penilaian Dinilai Tidak Relevan

Para dosen juga mengkritik sistem penilaian tukin yang berbasis kehadiran.

Sistem ini dianggap tidak mencerminkan realitas kerja dosen yang mencakup Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.


Status PPPK Dinilai Abu-Abu

Persoalan lain yang tak kalah krusial adalah status PPPK yang dinilai belum jelas dalam regulasi.

Saat ini, aturan hanya membedakan antara dosen PNS dan dosen swasta.

Baca Juga: Aturan Baru Kampus 2026, WFH Setiap Jumat dan PJJ Mahasiswa Semester 5

Akibatnya, dosen PPPK berada di wilayah abu-abu yang berpotensi menimbulkan perlakuan tidak setara.


DPR Akui Ada Masalah Sistemik

Menanggapi keluhan tersebut, anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, mengakui bahwa persoalan serupa juga terjadi di berbagai kampus lain.

Dikutip dari Tribunnews.com, 6 April 2026, begini kata Ledia:

“Nyatanya memang ada satu persoalan terkait permasalahan kepegawaian ini yang pengelolaan peraturannya di bawah Kementerian PAN-RB."

Baca Juga: JK Tempuh Jalur Hukum, Isu Ijazah Jokowi Memanas di Tengah Tekanan Kenaikan BBM

"Saat ini boleh dikatakan semua jenis pekerjaan dipukul rata,” ujarnya.

Ia menilai bahwa sistem penilaian kinerja seharusnya disesuaikan dengan karakteristik masing-masing bidang, seperti dosen seni, teknik, maupun olahraga.


DPR Siapkan Langkah Perbaikan

Sebagai tindak lanjut, Ledia meminta para dosen untuk menyusun kronologi masalah secara lengkap disertai data konkret.

Baca Juga: Aksi Sigap Satpam BRI Ajibarang Padamkan Minibus Terbakar Tuai Pujian, Warganet Soroti Respons Cepat di Situasi Darurat

Aspirasi tersebut akan dibawa ke pembahasan bersama kementerian terkait.

Terutama dalam momentum revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Kita akan coba melakukan pembahasan agar jenjang karier ini menjadi jelas, terukur, dan memiliki standar internasional,” jelasnya.


Harapan Perubahan untuk Dosen PPPK

Audiensi ini diharapkan menjadi titik awal perbaikan kebijakan yang lebih adil bagi dosen PPPK, khususnya di lingkungan PTNB.

Kejelasan jenjang karier dinilai menjadi kunci utama sebelum membahas kesejahteraan seperti tunjangan.

Jika tidak segera dibenahi, kondisi ini berpotensi menghambat kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.***